Menuju konten utama

Tim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesa

Proses hukum Febrie dinilai memunculkan kecurigaan bahwa penetapan tersebut didorong oleh desakan pihak-pihak tertentu.

Tim Hukum Nilai Penetapan Febrie Jadi Tersangka Tergesa-gesa
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim pengacara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan asas praduga tak bersalah. Proses hukum dinilai memunculkan kecurigaan bahwa penetapan tersebut didorong oleh desakan pihak-pihak tertentu.

Pernyataan ini dibacakan oleh tim pengacara Febrie dalam sidang permohonan praperadilan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan agenda pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Sangat terkesan penetapan itu dibuat tergesa-gesa untuk mengejar sesuatu. Dikhawatirkan Pemohon (Febrie Adriansyah) ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon (Jampidsus) bukan benar-benar secara profesional melainkan mafioso, lebih pada untuk memuaskan pihak lain yang mendesakkan agar Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” urai Firman Wijaya, anggota tim pengacara Febrie di hadapan majelis hakim.

Kesan buru-buru itu ditekankan pada rentetan kalender penyidikan yang sangat singkat. Awalnya, Febrie dipanggil sebagai saksi pada 22 Juli 2026. Karena absen dengan alasan sakit, pihak Jampidsus langsung membuat surat panggilan kedua di hari yang sama.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 24 Juli 2026, penyidik langsung melakukan gelar perkara (ekspos), menetapkan Febrie sebagai tersangka, sekaligus mengeluarkan surat perintah penahanan.

Selain menyoroti waktu penyidikan yang dianggap tidak wajar, tim pengacara juga mengungkapkan terdapat sejumlah cacat materiil dan formil dalam proses hukum kliennya.

Salah satu poin utama yang disodorkan adalah ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang jelas. Tim Febrie menuding pihak Jampidsus menggunakan “pasal sapu jagat” secara global untuk periode 2018–2026 tanpa bisa merinci konstruksi korupsi apa yang memicu adanya dugaan pencucian uang yang dijatuhkan pada kliennya tersebut.

“Pasal-pasal sapu jagat itu, dalam argumen yang kami sampaikan, harus jelas tindak pidana asalnya apa. Jadi jangan seperti all-embracing atau multipurpose. Kok tiba-tiba jumping kepada tindak pidana TPPU—tindak pidana lanjutan? Ini yang menurut kami logical fallacy di dalam proses hukum,” ujar Firman saat ditemui wartawan usai gelar prapersidangan.

Cacat lain yang disebut di persidangan adalah adanya duplikasi penetapan tersangka. Kuasa hukum membeberkan bahwa untuk dugaan peristiwa dan kurun waktu yang sama terkait penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Hal ini membuat Febrie terancam dituntut dua kali untuk peristiwa pidana yang sama.

Tim pengacara memaparkan Keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang menjerat Febrie dengan dua payung hukum sekaligus secara berbarengan, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Penerapan dua undang-undang ini dinilai saling tumpang tindih. Padahal, Pasal 622 KUHP Baru secara tegas telah mencabut pasal-pasal dalam UU TPPU lama.

Tindakan Jampidsus dinilai melanggar amanat Pasal 3 KUHP Baru yang mewajibkan penegak hukum menggunakan aturan baru yang lebih menguntungkan tersangka.

Sangkaan Jampidsus juga dinilai rapuh karena menggunakan dalih trading in influence (perdagangan pengaruh) tanpa pijakan hukum positif yang kuat. Penyidik menuduh Febrie memanfaatkan jabatannya untuk menerima keuntungan secara tidak sah.

Faktanya, delik perdagangan pengaruh belum diadopsi menjadi hukum positif dalam UU Pemberantasan Tipikor di Indonesia. Menghukum perbuatan yang belum ada aturan tegasnya adalah bentuk pelanggaran asas legalitas.

“Tidak semua orang dengan mudah dan serta-merta ditetapkan sebagai tersangka, apalagi disangka dengan pasal-pasal yang belum ada undang-undangnya. Ini kan akan mengganggu kepentingan hukum orang dan juga ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan secara kasat mata,” urai Maqdir Ismail, anggota tim pengacara Febrie.

Maqdir menambahkan, rentetan proses yang dipaksakan ini juga diwarnai oleh pelanggaran kewenangan administratif.

Surat penetapan tersangka dan penahanan diketahui ditandatangani oleh Dr. Zet Tadung Allo atas nama Jampidsus. Padahal, kewenangan operasional penyidikan dan upaya paksa mutlak, tuturnya, berada di bawah Direktur Penyidikan, sementara Jampidsus hanya memiliki fungsi perumusan kebijakan dan administratif.

Baginya, memaksakan kewenangan dengan menabrak aturan adalah bentuk pelanggaran hukum secara kasat mata.

“Kami tidak ingin digunakan ketentuan-ketentuan sapu jagat hanya karena dianggap bahwa ini kewenangan begitu saja tanpa mempertimbangkan aspek-aspek yang lain. Sebab kalau itu yang terjadi, ini adalah bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Maqdir.

“Artinya, hukum yang akan kita tegakkan itu bukanlah hukum, tetapi adalah proses penghukuman,” imbuh Maqdir menandaskan.

Dalam petitumnya, tim pengacara Febrie mendesak Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya.

Mereka meminta pengadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan batal demi hukum, serta memerintahkan pembebasan Febrie dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK seketika setelah putusan dibacakan.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama