tirto.id - Bayar fidyah puasa 1 hari setara dengan berapa rupiah? Pertanyaan ini penting bagi umat Islam yang keluarganya masuk dalam golongan orang yang mesti membayar fidyah dari Ramadhan sebelumnya, tetapi belum berkesempatan menunaikannya. Apalagi, puasa Ramadhan 1446 H akan segera tiba.
Fidyah secara bahasa berarti "memberikan harta untuk menebus seseorang". Secara istilah, fidyah bermakna "pengganti (tebusan) yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku kepadanya".
dalam konteks fidyah puasa, seorang muslim mesti mengeluarkan makanan pokok kepada orang fakir dan miskin untuk sehari puasa yang ditinggalkannya. Takarannya adalah 1 mud, atau kira-kira dua telapak tangan orang dewasa normal.
Tidak semua orang berhak membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan. Terdapat 2 golongan utama, yaitu orang tua yang sudah lanjut usia, dan orang yang sakit menahun atau sakit yang membuat mereka tidak mungkin menjalankan puasa. Mereka tergolong ke dalam orang yang berat menjalankan puasa.
Firman Allah dalam Surah Al-Baqarah:184 sebagai berikut.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Latin: ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn
Terjemahan: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Perempuan hamil dan menyusui juga termasuk ke dalam golongan yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah. Terkait hal ini, ada perbedaan detail, apakah mereka membayar fidyah saja, ataukah melakukan qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Jika seorang ibu hamil/menyusui sebenarnya kuat berpuasa, tetapi khawatir pada bayinya saja, ada 2 pendapat. Pertama, ibu hamil/menyusui itu wajib mengqadha puasa, dan tidak wajib membayar fidyah menurut mazhab Hanafi. Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, ibu hamil/menyusui wajib fidyah dan qadha puasa.
Lantas, berapa bayaran fidyah untuk 1 hari puasa?
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah?
Fidyah wajib ditunaikan bagi seorang muslim yang mukallaf sebagai penebusan hari puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan. Terkait besaran fidyah tersebut, karena pada masa lalu, takaran yang digunakan adalah ukuran volume, bukan berat, terdapat beberapa pandangan.
Menurut Mazhab Maliki dan Syafi'i, ukuran fidyah adalah satu mud. Sementara itu, mazhab Hanafi menyebut ukurannya adalah satu sha'. Mazhab Hambali membedakan fidyah berdasarkan jenis makanan, yaitu kurma setengah sha' atau gandum 1 mud.
Terkait fidyah ini, mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa harta yang dikeluarkan berupa makanan pokok daerah setempat, atau tidak ditunaikan dalam bentuk uang. Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, fidyah bisa diuangkan.
Jika kita membayar fidyah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran fidyah ditentukan berdasarkan wilayah tiap-tiap pembaya, karena harga makanan pokok berbeda-beda. Misalnya, di Jakarta, besaran fidyah adalah Rp60.000/per hari untuk 1 jiwa. Sementara itu, di Yogyakarta fidyah beras minimal 0,75 kg setara Rp11.250.
Untuk Jawa Barat (Jabar). jika membayar melalui BAZNAS Jabar, besarannya adalah Rp45.000 per hari. Untuk wilayah Bali dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua Baznas Bali Nomor 014 tahun 2014 fidyah senilai Rp50.000/hari/jiwa.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Dikutip dari "Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran" (NU Online), fidyah puasa untuk orang yang sakit menahun/keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh pada setiap hari puasa. Fidyah boleh pula dibayarkan setelah terbenamnya matahari pada malam hari. Selain itu, fidyah juga bisa diakhirkan pada hari berikutnya.
Mungkin pula jumlah hari seseorang tidak berpuasa pada Ramadhan, dikumpulkan terlebih dahulu, lantas setelah menemukan jumlah pasti fidyah yang perlu dibayarkan, ia segera menunaikan pembayaran pada bulan Syawal (di luar bulan Ramadhan).
Di Indonesia, ada kecenderungan umat Islam membayar fidyah sebelum Ramadhan berikutnya. Pada dasarnya, yang perlu diperhatikan adalah membayar fidyah itu sesegera mungkin ketika seseorang mampu.
Terkait kapan Ramadhan 2025, pemerintah belum menetapkan hari dan tanggalnya. Sidang isbat penentuan hari pertama Ramadhan 1446 H adalah pada Jumat, 28 Februari. Pada saat itulah diketahui apakah awal puasa akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret atau Minggu, 2 Maret.
Sementara itu, kalangan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, menetapkan puasa dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jumlah hari bulan Ramadhan 1446 H adalah 30 hari, karena Idul Fitri (1 Syawal) bertepatan dengan 31 Maret 2025.
Penulis: Indyra Yasmin
Editor: Fitra Firdaus