Menuju konten utama

Ragam Modus Penyelundupan di Bandara, Mengapa Sulit Dicegah?

Komite Fasilitas Udara dengan koordinator Kemenhub seharusnya diperkuat kewenangannya guna mencegah penyelundupan di bandara-bandara internasional.

Ragam Modus Penyelundupan di Bandara, Mengapa Sulit Dicegah?
Petugas berjaga di depan barang bukti narkotika usai konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua kasus penyelundupan yang terbongkar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam kurun kurang dari sebulan—narkotika yang dibawa pilot maskapai asing dan emas batangan senilai puluhan miliar rupiah yang hendak dibawa ke luar negeri—menegaskan bandara masih menjadi ruang yang terus dieksploitasi jaringan penyelundup. Padahal, upaya pengawasan berlapis sudah diterapkan di titik-titik pemeriksaan.

"Ini satu kasus yang sangat unik, dan kami pun cukup surprised karena ternyata sindikat sudah bisa sampai menggalang pilot," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, saat mengungkap kasus penyelundupan narkotika oleh seorang pilot asal Malaysia, Jumat (31/7/2026), sebagaimana diberitakan Tirto.

Kasus itu bermula ketika pesawat Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur mendarat di Soekarno-Hatta pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO, 39 tahun, melintasi jalur khusus kru dengan koper berlabel crew baggage, jenis bagasi yang setiap hari hilir mudik di bandara internasional tanpa banyak dicurigai.

Namun malam itu, tim intelijen Bea Cukai lebih dulu menganalisis penerbangan tersebut sebelum mendarat, dan dari situ muncul kecurigaan terhadap barang bawaan sang pilot.

"Pada saat datang kemudian dari analisa intelijen muncul kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan," kata Hengky.

Pemeriksaan fisik lantas dilakukan terhadap koper MSBO. Di balik tumpukan pakaian, petugas menemukan 14 bungkus besar pil ekstasi. Totalnya 70.114 butir dengan berat bruto sekitar 26 kilogram atau berat bersih sekitar 25,19 kilogram, seluruhnya mengandung MDMA dengan cap logo mewah seperti Louis Vuitton, Rolls-Royce, dan Tesla.

"Jadi koper biasa, dia tutupin di atasnya dengan baju. Tapi dengan jumlah 26 kilogram itu ya, penuh satu koper isinya," jelas Hengky.

Dari barang bawaan pribadinya, petugas juga menyita empat gram sabu yang diduga untuk konsumsi sendiri, diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan MSBO positif MDMA, metamfetamin, dan kokain.

Modus ini, menurut Hengky, memanfaatkan celah dalam perlakuan khusus yang selama ini diberikan kepada pilot dan kru pesawat di seluruh dunia.

"Pilot memang mendapatkan perlakuan khusus. Ini berlaku di seluruh dunia karena dianggap low risk. Jalur pilot tersendiri, jalur kru tersendiri, kemudian penanganan bagasinya juga tersendiri. Hal itulah yang mungkin membuat sindikat merasa melalui pilot ini aman," ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, MSBO mengaku diperintah seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta, sebagaimana diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Ia juga mengaku pernah membawa sabu ke Sabah dan menyelundupkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta, sehingga pengiriman kali ini diduga merupakan pengiriman ketiganya.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menegaskan penyidikan belum berhenti di penangkapan MSBO.

"Penangkapan pilot maskapai asing tersebut masih sedang kami tindaklanjuti dan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami bersama teman-teman Bea Cukai dan beberapa pemangku kepentingan lainnya sedang berupaya seoptimal mungkin mengembangkan penyelidikan," katanya.

Kasus ini menjadi bahan evaluasi Bea Cukai terhadap pola pengawasan kru penerbangan internasional. Jalur khusus bagi kru tidak akan dihapus karena merupakan standar pelayanan internasional, namun pemeriksaan acak terhadap pilot dan awak kabin akan diperluas, termasuk bagi kru maskapai Indonesia yang melayani rute internasional.

"Kami akan melakukan random pengecekan yang lebih ketat lagi terhadap pilot dan kru dari penerbangan. Tidak hanya luar negeri, kru Indonesia yang melayani penerbangan luar negeri juga akan kami lakukan skrining yang lebih ketat," ujar Hengky.

Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Dodi Dharma Cahyadi, menyebut hasil tes urine MSBO akan menjadi perhatian Kementerian Perhubungan dan maskapai bersangkutan. Sekaligus, akan dikoordinasikan dengan otoritas penerbangan Malaysia karena pelaku adalah warga negara asing yang bekerja pada maskapai asing.

Respons berbalas dari seberang perbatasan. Otoritas Penerbangan Awam Malaysia (Civil Aviation Authority of Malaysia/CAAM) menyatakan tengah menyelidiki kasus tersebut dari sisi regulasi, termasuk kemungkinan celah dalam prosedur pemeriksaan sebelum MSBO meninggalkan Malaysia.

"Perkara ini akan diselidiki dari sudut regulasi, termasuk kepatuhan maskapai terhadap persyaratan regulasi yang berlaku dan proses keamanan operator bandara, untuk menentukan apakah ada kelemahan sebelum individu yang bersangkutan berangkat dari Malaysia," demikian pernyataan CAAM, seperti dilaporkan media Malaysia Malay Mail, Jumat (31/7/2026).

Sebagai langkah awal, CAAM akan memperketat pengawasan terhadap penerapan persyaratan regulasi terkait pemeriksaan bagasi dan prosedur keamanan, termasuk yang berlaku bagi awak pesawat.

Malaysia Airlines turut buka suara pada hari yang sama. Maskapai itu akan memberikan kerja sama penuh kepada otoritas terkait sesuai hukum dan regulasi yang berlaku, namun menilai tidak pantas berkomentar lebih jauh selagi penyelidikan otoritas Indonesia masih berjalan.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak menolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," demikian pernyataan resmi maskapai itu, seperti dilaporkan media Free Malaysia Today, Jumat (31/7/2026).

Sepekan berselang, CAAM kembali menegaskan bahwa awak pesawat tidak mendapatkan pengecualian dari pemeriksaan keamanan.

"Seperti semua individu yang memasuki Area Terbatas Keamanan, awak pesawat wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebelum diberi akses. Tidak ada pengecualian menyeluruh dari persyaratan pemeriksaan ini," kata Ketua Eksekutif CAAM, Datuk Kapten Norazman Mahmud, sebagaimana dilaporkan media The Vibes yang mengutip New Straits Times, Minggu (2/8/2026).

Penyelundupan Emas Ilegal

Kurang dari tiga pekan berselang, giliran emas batangan yang menjadi sorotan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor 22,317 kilogram emas batangan yang dibawa dua warga negara Cina, berinisial ZL dan ZC, melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional dengan rute Jakarta-Hong Kong, Selasa (18/8/2026).

Sebanyak 30 keping emas dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp60 miliar itu tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor.

Penindakan ini bermula dari analisis intelijen Bea Cukai yang mengidentifikasi pola pergerakan mencurigakan pada kedua penumpang dan mengaitkannya dengan jaringan penyelundupan emas yang sebelumnya sudah diungkap.

"Kedua penumpang tersebut teridentifikasi memiliki pola pergerakan yang mencurigakan, serta terkait dengan jaringan yang sebelumnya sudah diungkap," kata Hengky dalam paparan kronologi dan modus penyelundupan emas di Kantor Pusat Bea Cukai.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), maskapai, dan Imigrasi untuk memantau pergerakan keduanya, sebelum mencegat mereka di dekat boarding gate, hanya sekitar 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pukul 23.50 WIB.

"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate, sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat," ujar Hengky.

Penindakan ekspor ilegal 22 kg emas batangan

Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8/2026). DJBC menggagalkan upaya ekspor 30 keping emas batangan (cast bar) seberat 22,317 kilogram tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8) yang melibatkan dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

Kedua pelaku memakai modus berbeda. ZL membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram senilai sekitar Rp38 miliar dengan cara body strapping alias ditempelkan ke tubuh dan ditutupi pakaian yang telah dimodifikasi.

Sementara ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram senilai sekitar Rp22,2 miliar yang disembunyikan dalam pouch di dalam koper kabin.

Yang lebih mengkhawatirkan, penelusuran terhadap ZC membuka dugaan keterlibatan petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik ke terminal internasional.

Serah terima barang diduga terjadi di area toilet sebelum emas dimasukkan ke koper kabin.

"Berdasarkan hasil penelusuran, kami juga bekerjasama dengan teman-teman dari AVSEC, meneliti CCTV, kemudian dari hasil pengamatan kami, diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara," kata Hengky.

Kasus ini bukan yang pertama. Pada 10-11 Agustus 2026, dalam kurun kurang dari 24 jam, Bea Cukai bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total 23,793 kilogram senilai sekitar Rp63 miliar.

Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai mencatat beragam modus, mulai dari penyembunyian di tubuh, pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyebut modus itu terus berubah begitu satu cara terbongkar.

"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini di metal detektor bandara bisa mendeteksi tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," katanya.

Irhamni bahkan mengungkap modus terbaru berupa emas yang diubah menjadi bubuk dan dicampur bahan kimia sehingga lolos dari alat deteksi bandara.

"Salah satu modus terbarunya adalah dengan bubuk dimasukkan ataupun ditempatkan di dalam pakaian dalam. Kemudian diubah menjadi bubuk ditambur obat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin," ujarnya.

Penggeledahan Dittipidter Bareskrim Polri

Proses penggeledahan oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelundupan emas. (Foto: Dokumentasi Dittipidter Bareskrim Polri)

Kedua kasus emas telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara, dengan ZL dan ZC dijerat Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memastikan keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Kantor Pusat Bea Cukai.

Mengapa Bandara Sulit Dibendung dari Penyelundupan?

Dua kasus dengan modus berbeda ini menunjukkan pola yang sama: penyelundup terus mencari titik lemah dalam sistem pengawasan bandara.

Pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo, menilai persoalan ini perlu dilihat dari akar tugas dan fungsi petugas di bandara.

Menurutnya, terbongkarnya dua kasus penyelundupan itu bukan berarti petugas bandara kecolongan, sebab tugas pokok mereka sesungguhnya bukan memberantas penyelundupan.

"Sebenarnya ini bukan berarti petugas bandara kecolongan ya. Karena petugas bandara dalam hal ini Avsec dengan dibantu yang lainnya itu kan tugasnya terkait keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Gatot kepada Tirto, Rabu (19/8/2026).

Gatot menjelaskan keselamatan penerbangan (safety) berkaitan dengan pencegahan kecelakaan melalui manajemen risiko yang sistematis, sedangkan keamanan penerbangan (security) berfokus pada melindungi penerbangan meliputi penumpang, pesawat, dan kru—dari ancaman tindakan melawan hukum.

Penyelundupan narkoba maupun emas, kata dia, berada di luar cakupan dua fungsi tersebut.

"Kalau ada penyelundupan dan lain-lain itu sebenarnya sudah bukan ranah petugas bandara," ujarnya.

@officialtirtoid

Seorang pilot asal Malaysia, MS, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi seberat 26 kg (bruto) serta 4 gram (bruto) sabu, Rabu (29/7). Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional, usai penerbangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta. “Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam kopilot,” tulis rilis Bea Cukai yang diterima Tirto pada Jumat (31/7). Setelah diperiksa, petugas temukan 14 bungkus besar ekstasi seberat 26 kg itu disembunyikan dalam koper. Pilot WNA Malaysia itu juga membawa 4 gram bruto sabu di dalam tas miliknya. Hasil interogasi menyebutkan, MS nekat melakukan aksinya lantaran diimingi 50 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta. Rencananya, barang tersebut akan akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia. “Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta. Seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara,” tulis Bea Cukai. Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Hengky Tomuan mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina. “Jadi pada saat terbang, itu sedang memakai,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Bea Cukai. Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis/Editor: Dicky Setyawan Produser: Intan Umbari #TirtoDaily#pilot#malaysia

♬ original sound - TirtoID - TirtoID

Walakin, bukan berarti Avsec sama sekali tak bisa berperan. Menurut Gatot, bila petugas bandara dibekali keterampilan tambahan untuk mendeteksi penyelundupan, hal itu bisa saja dilakukan, meski pun tetap di luar tugas pokok dan fungsi mereka.

"Kalau petugas bandara bisa menangkap penyelundupan dan lain-lain, itu sangat bagus dan perlu diberi penghargaan karena melampaui tupoksinya," katanya.

Justru karena keterbatasan kewenangan itulah, kata Gatot, setiap bandara, terutama bandara internasional, menempatkan petugas dari berbagai kementerian dan lembaga: kementerian imigrasi, bea cukai, badan karantina, hingga TNI-Polri.

"Tugas sebenarnya ya keselamatan dan keamanan penerbangan, tapi ditambah tupoksi masing-masing kementerian," ujarnya.

Untuk mengoordinasikan berbagai instansi dengan kewenangan berbeda itu, dibentuklah Komite Fasilitasi (FAL) Udara dengan koordinator dari Kementerian Perhubungan. Dari sini Gatot menawarkan rekomendasi utamanya, yakni penguatan Komite FAL di setiap bandara internasional.

"Jadi mungkin yang perlu dilakukan ya penguatan Komite FAL di tiap-tiap bandara internasional," ujarnya.

Penguatan koordinasi lintas kementerian ini penting karena masing-masing instansi—bea cukai untuk kepabeanan, imigrasi untuk keluar-masuk orang, karantina untuk hewan/tumbuhan/produk tertentu—memiliki data dan kewenangan terpisah.

Sehingga, tanpa forum koordinasi yang kuat, celah informasi antarlembaga rawan dimanfaatkan sindikat, seperti terlihat dari keterlibatan pihak petugas bandara pada kasus penyelundupan emas.

Dari sisi penerbangan, Gatot menekankan pentingnya memperketat pemeriksaan terhadap pilot, awak kabin, dan penumpang, khususnya menyangkut penyalahgunaan narkotika oleh kru yang bertugas.

"Kalau dari sisi penerbangan ya mungkin pemeriksaan pilot, awak kabin dan penumpangnya yang perlu ditingkatkan. Misalnya jangan sampai pilotnya, kru atau penumpangnya memakai narkoba saat akan terbang," katanya.

Namun, Gatot mengingatkan ada batas struktural yang sulit ditembus, khususnya untuk penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia. Pemeriksaan terhadap kru dan penumpang sebelum keberangkatan dari negara asal sepenuhnya berada di luar kendali otoritas penerbangan Indonesia.

"Tapi kalau penerbangan internasional terutama untuk pesawat dari LN menuju ke Indonesia, ya agak susah. Karena pemeriksaannya kan di negara asal mereka dan oleh maskapai mereka sendiri. Kita cuma menerima saja," ujarnya.

Kewenangan yang terfragmentasi antarlembaga di dalam negeri, ditambah celah standar pemeriksaan dari negara asal untuk penerbangan masuk itulah, yang menurut Gatot menjelaskan mengapa penyelundupan lewat bandara sulit dibendung sepenuhnya.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto