Menuju konten utama

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di Subang

Lima dari tujuh pelaku pembacokan petugas Wifi tersebut, saat ini masih dalam buronan polisi.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacok Teknisi Wifi di Subang
Konferensi pers Polsek Purwadadi Polres Subang berhasil meringkus Gerombolan motor. FOTO/Subang Info_
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jajaran Polsek Purwadadi Polres Subang meringkus gerombolan motor usai menganiaya dan membacok petugas pemasang tiang Wifi. Gerombolan motor yang berjumlah tujuh orang tersebut bersenjatakan corbek atau celurit panjang berukuran 1,5 meter tersebut menganiaya korban Yudi Hartono(30) warga Dese Belendung Kecamatan Purwadadi, Subang pada Minggu(16/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan motor tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka akibat bacokan senjata tajam.

"Korban mengalami luka sobek di bagian punggung, kepala, dan kaki serta jari telunjuk tangan kanan putus akibat sabetan celurit," kata AKBP Andi Purwanto, Rabu(19/8/2026) sore.

Menurut Andi, insiden penganiayaan itu terjadi saat korban sedang bekerja memperbaiki tiang Wifi. "Saat sedang memperbaiki tiang Wifi, tiba-tiba saja ada beberapa sepeda motor dari arah utara ke arah selatan dengan jumlah kurang lebih 10 sepeda motor ada yang membawa senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang diacungkan ke atas," katanya.

Gerombolan motor tersebut, mengampiri korban dan rekannya yang sedang memperbaiki tiang Wifi. Merasa takut, korban dan rekannya lari menggunakan sepeda motor.

"Rombongan gerombolan motor tersebut langsung mengejar korban, kemudian menabrak korban sehingga terjatuh, dan tanpa basa basi langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan celurit panjang," jelasnya.

Setelah korban terkapar tak berdaya, para pelaku pun langsung melarikan diri ke arah selatan. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Raihan Cipeundeuy," ucapnya.

Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian usai mendapatkan laporan warga dan memeriksa sejumlah saksi. Kedua pelaku berinsial RN dan AZ kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih mendekam di Rutan Mapolsek Purwadadi," ungkapnya.

"Polisi juga berhasil menyita 13 buah corbek atau celurit berukuran panjang sekitar 1,5 meter yang digunakan untuk menganiaya korban serta 1 handphone dan 1 unit sepeda motor PCX Putih ," imbuhnya

Saat ini, lima pelaku berinisial F, R, A, W, dan B, masih diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sembilan tahun," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Reporter: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama