Menuju konten utama

Menimbang Kewarganegaraan Ganda: Solusi Brain Drain?

Presiden Prabowo mengatakan ruang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta unggul demi menghentikan kebocoran talenta atau brain drain

Menimbang Kewarganegaraan Ganda: Solusi Brain Drain?
Sejumlah orang antre memasuki lokasi acara Kongres Diaspora Indonesia ke-4 di Jakarta, Sabtu (1/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rencana penerapan dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda kembali mengemuka ke ruang publik. Wacana ini tidak lagi sebatas obrolan di kalangan diaspora, melainkan telah masuk ke ranah legislatif dan eksekutif secara resmi.

Pada Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto melontarkan usulan untuk merevisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Tujuannya untuk memberikan ruang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta-talenta unggul demi menghentikan kebocoran talenta atau brain drain yang selama ini merugikan pembangunan Indonesia.

"Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," tegas Prabowo dalam pidato pengantarnya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Prabowo, jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia memiliki keahlian yang sangat strategis.

Pidato pengantar RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/wsj.

Sayangnya, banyak dari mereka yang terpaksa menanggalkan status kewarganegaraan Indonesia lantaran terbentur kebutuhan hidup, pengembangan karier, hingga urusan keluarga di negara perantauan.

"Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia," jelas Prabowo.

Ia menambahkan sebagian terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri. Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air.

Melalui pidato tersebut, Prabowo mendesak agar Undang-Undang Kewarganegaraan dapat segera direvisi.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi karpet merah untuk membawa pulang mereka yang memiliki talenta istimewa. Meski demikian, Prabowo berjanji kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serampangan.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," janjinya.

Gagasan kewarganegaraan ganda bagi diaspora tentu bukan tanpa polemik. Dalam jurnal berjudul The Urgency of The Dual Citizenship Regulation for The Indonesian Diaspora yang ditulis oleh May Lim Charity pada tahun 2016, ditekankan bahwa pengaturan dwikewarganegaraan memiliki fungsi penting sebagai 'connecting the dots' yang dapat memberikan peluang bagi warga negara Indonesia untuk memiliki peranan penting di luar negeri.

Hal ini sangat relevan mengingat kebanyakan dari kaum diaspora merupakan tenaga profesional dan terdidik yang mendiami negara-negara maju, dengan keahlian strategis di sektor teknologi informasi, bioteknologi, ruang angkasa, jasa keuangan, infrastruktur, hingga perawatan kesehatan.

Charity juga menggarisbawahi bahwa penerapan dwikewarganegaraan RI akan mendorong arus balik tenaga ahli (brain gain) dan mengurangi arus pelarian tenaga ahli (brain drain).

Secara ekonomi, keberadaan diaspora ini terbukti membawa keuntungan luar biasa bagi Indonesia, yang salah satunya dapat dilihat dari segi remitansi yang menembus angka sekitar 7 miliar dolar AS pada tahun 2011.

Selama ini, tanpa adanya paspor ganda, kaum diaspora kerap berhadapan dengan berbagai kendala, seperti tidak dapat menjadi politikus di negara tempat mereka tinggal dan kerap dianggap sebagai warga negara kedua, sehingga kehilangan kesetaraan akses.

Atas dasar realitas globalisasi inilah, penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia dinilai sebagai sebuah keniscayaan yang sejalan dengan semangat konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri.

Namun, usulan ini tetap menuai kekhawatiran serius. Aspek keamanan nasional menjadi sorotan, terutama terkait isu loyalitas ganda dan kerentanan infiltrasi asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Dari sektor ekonomi, kemudahan berpaspor ganda membuka celah risiko penyelundupan pajak serta kejahatan di sektor keuangan lainnya.

Dwikewarganegaraan Picu Ketidakadilan Sosial

Lebih jauh lagi, kebijakan ini dikhawatirkan memicu ketimpangan sosial, di mana fasilitas negara seolah hanya bisa dinikmati oleh diaspora elite atau kalangan profesional, sementara nasib pekerja migran tetap rentan.

Kritik tajam terhadap wacana ini juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai wacana penerapan sistem dwikewarganegaraan di Indonesia tidak perlu dilakukan, kecuali bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.

Menurut Hikmahanto, kebijakan ini sangat rentan memicu ketidakadilan sosial.

"Penerapan sistem ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi, seolah-olah talenta terbaik hanya berasal dari luar negeri. Hal ini secara tidak langsung membedakan warga negara Indonesia dari warga negara asing," ujar Hikmahanto saat dihubungi Tirto, Selasa (18/8/2026).

Hikmahanto mengingatkan dwikewarganegaraan berpotensi disalahgunakan, khususnya saat seseorang meminta perlindungan dari negara, yang pada akhirnya dapat mengundang kerawanan kejahatan.

Ia bahkan menyejajarkan potensi diskriminasi kebijakan ini dengan diskriminasi yang terjadi di era kolonial.

"Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah justru mengulangi sejarah diskriminatif yang pernah terjadi pada masa penjajahan, ketika pemerintah kolonial Belanda melarang orang-orang pribumi dan hanya memperbolehkan orang-orang tertentu memasuki fasilitas umum seperti Kolam Renang Cikini. Jangan sampai kebijakan ini menjadi bentuk baru dari 'Londo Ireng' di era sekarang," tegasnya.

Infografik Dwikewarganegaraan Payung Hukum Dwikewarganegaraan

Infografik Dwikewarganegaraan Payung Hukum Dwikewarganegaraan

Hikmahanto juga meragukan kesetiaan para penerima paspor ganda tersebut. "Mereka yang memperoleh dwikewarganegaraan belum tentu memiliki loyalitas kepada Indonesia, melainkan lebih condong pada kepentingan ekonomi dan komersial," paparnya.

Hikmahanto mencatat bahwa tren global saat ini justru menunjukkan hal sebaliknya, di mana beberapa negara yang sempat menerapkan sistem dwikewarganegaraan kini telah kembali ke kebijakan warga negara tunggal demi menjaga kejelasan identitas dan loyalitas warganya.

Menyoroti polemik ini dari sudut pandang yang lebih pragmatis, Dosen Hubungan Internasional Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Wildan Faisol, memandang kebijakan ini harus dibaca melampaui sekadar urusan dokumen keimigrasian.

Wildan menekankan kewarganegaraan ganda bukanlah akar masalah perginya para talenta, sekaligus bukan satu-satunya jalan keluar untuk menarik mereka pulang.

"Kebijakan ini perlu kita baca secara realistis. Kewarganegaraan ganda bukan penyebab diaspora pergi, dan juga bukan solusi tunggal untuk menahan mereka. Yang membuat orang tetap tinggal atau mau kembali adalah perbaikan ekosistem di Indonesia. Khususnya kualitas lembaga-lembaga pemerintahan di semua level, penghargaan terhadap keahlian yang lebih terukur dan meritokratif, dan ruang untuk berkontribusi tanpa hambatan birokrasi," papar Wildan Saat dihubungi Tirto, Selasa (18/8/2026).

Ia membedah masalah ini dari kacamata ekonomi para talenta global. Selama ekosistem dalam negeri belum diperbaiki, nominal biaya Rp5.000.000,00 untuk permohonan pribadi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan bukanlah hambatan berarti bagi diaspora yang bergaji valuta asing.

Apalagi dengan kurs dolar ke rupiah saat ini, ia menilai tidak susah bagi setiap WNI diaspora di luar negeri untuk menyisihkan sedikit tabungan dolarnya demi melepas status kewarganegaraannya.

Kendati demikian, Wildan tetap mengakui potensi besar di balik kebijakan tersebut jika dieksekusi dengan tepat.

"Bisa ada dampak positifnya seperti yang kita lihat pada keturunan-keturunan India yang menguasai big techsdi Silicon Valley, diharapkan diaspora-diaspora Indonesia di luar dapat melakukan transfer teknologi melalui jaringan akademik dan industri yang sudah dimiliki sebelumnya," tambahnya.

Mengingat sensitivitas keamanan nasional, Wildan memberikan garis batas yang tegas terkait implementasi teknisnya agar kerentanan birokrasi dan politik bisa dijaga.

"Selama WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut tidak memiliki posisi strategis di pemerintahan, terutama yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, rasanya bisa dimitigasi dengan regulasi yang ketat. Jangan sampai terulang kembali kasus Arcandra Tahar jilid dua di kemudian hari," tegas Wildan.

Bagi Wildan, desain kebijakan ini mutlak harus adil dan tepat sasaran, seperti selektif berbasis fungsi dan bukan dari status sosialnya.

"Jangan sampai ini hanya menjadi privilese para elite yang sudah punya modal dan mobilitas tinggi. Kriteria harus meritokratif. Kemudian, figur-figur yang memiliki jabatan atau sedang berkarir di dunia militer, intelijen, lembaga peradilan, dan posisi politik strategis harus tertutup kesempatannya untuk memiliki kewarganegaraan ganda," pungkasnya.

Peringatan Wildan mengenai "Kasus Arcandra Tahar Jilid Dua" sesungguhnya menarik memori publik pada peristiwa kelam administrasi negara yang pernah terjadi pada tahun 2016 silam.

Tepat satu dekade lalu, publik dihebohkan oleh polemik status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

Pria yang berstatus sebagai ahli kilang lepas pantai dengan enam hak paten internasional itu ternyata memegang dua paspor sekaligus, yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Sesuai laporan Badan Intelijen Negara (BIN) yang sampai ke meja Presiden Joko Widodo kala itu, Arcandra disebutkan telah melalui proses naturalisasi dan mengucap sumpah setia kepada AS pada Maret 2012.

Saat isu ini meledak, Arcandra sempat memberikan pernyataan yang menggantung.

"Paspor Indonesia saya masih valid. Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaan teman-teman, sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga medok Padang-nya. Saya sudah kembalikan, silahkan tanya kepada yang berwenang,” katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (14/8/2016) silam.

Namun, di mata hukum tata negara, konstitusi Indonesia yang dianut sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menolak dwi kewarganegaraan secara mutlak.

Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, bahkan menyebut ada risiko Arcandra menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

PENGUMUMAN LELANG MIGAS KONVENSIONAL

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengumumkan pemenang lelang wilayah kerja migas konvensional tahap II tahun 2018 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (22/10/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebab, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik di negara lain.

"Ini, kan, macam-macam, ada yang menganggap dia stateless. Saya menilai kan pencabutan formal belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan," kata Yasonna usai mengikuti Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2016).

Kasus ini pada akhirnya memaksa Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra dengan hormat pada 15/8/2016 malam, menjadikannya menteri dengan masa jabatan terpendek, yakni 20 hari.

Isu kesetiaan pada paspor hijau ini tidak hanya menerpa Arcandra, namun juga kerap mewarnai perjalanan hidup tokoh-tokoh penting bangsa, termasuk Presiden Prabowo Subianto sendiri.

Pada Pemilihan Presiden 2014, Prabowo pernah tersandung isu kewarganegaraan ganda karena pernah tinggal cukup lama di Amman, Yordania, pada 1998 untuk menghindari fitnah politik di tanah air.

Di sana, ia ditawari kewarganegaraan secara langsung oleh Pangeran Abdullah, namun tawaran itu ditolaknya dengan tegas.

Mendiang Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, juga pernah diuji kesetiaannya di masa lalunya. Saat menduduki kursi Vice President sekaligus Direktur Teknologi di Messerschmitt-Bolkow-Blohn (MBB), sang jenius dirgantara pernah ditawari status warga negara kehormatan oleh pemerintah Jerman.

Namun, dalam buku "Habibie dan Ainun", ia menolak tawaran prestisius tersebut demi kecintaannya pada Indonesia.

"Sekalipun menjadi warga negara Jerman, kalau suatu saat tanah air memanggil, maka paspor Jerman akan saya robek dan saya akan kembali ke tanah air," ungkap Habibie dengan lantang.

Sejarah panjang ini membuktikan bahwa landasan hukum kewarganegaraan Indonesia pada mulanya dibangun untuk menjamin kesetiaan penuh kepada Ibu Pertiwi.

Tragedi administrasi Arcandra Tahar sepuluh tahun lalu adalah cerminan betapa ketatnya benteng hukum tersebut. Kini, di tengah arus kompetisi global yang semakin menuntut pergerakan talenta lintas batas, paradigma itu perlahan mulai dibongkar oleh pemerintahan Prabowo.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang digulirkan hari ini akan menjadi pembuktian bagi parlemen dan pemerintah. Mampukah mereka meramu kebijakan progresif demi kemajuan teknologi dan ekonomi, tanpa harus merobohkan fondasi kedaulatan bangsa.

Baca juga artikel terkait DWIKEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama