Menuju konten utama

Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya bersama DJP bongkar sindikat meterai palsu yang rugikan negara Rp1 triliun. Sebanyak 16 tersangka ditangkap di berbagai wilayah.

Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun Dibongkar, 16 Orang Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan Polda Metro Jaya atas sindikat produksi materai palsu, Rabu (19/8/2026). tirto.id/ Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produsen meterai palsu. Pengungkapan ini dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Penindakan pun dilakukan pada kurun waktu Juni hingga awal Juli 2026.

"Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah, di antaranya ada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2026).

Menurut Dekananto, dari pengungkapan ini dilakukan penangkapan terhadap 16 orang tersangka, yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan aksinya, mulai dari produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.

Bahan Baku Disita, Selamatkan Potensi Kerugian Rp1 Triliun

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan dalam perkara ini dilakukan penyitaan 3,4 juta keping materai palsu, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah sangat besar. Kemudian, diketahui bahwa produksi yang dilakukan sindikat ini berdampak pada hilangnya Rp1 triliun penerimaan negara.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," ujar Bimo.

Omzet Capai Rp40 Miliar dari Jualan Meterai Palsu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan atau Pasal 382 KUHP dan atau Pasal 383 KUHP.

"Dari hasil penyidikan, sindikat ini berhasil menjual 4 juta keping materai. Jika disetarakan dengan nilainya, maka mencapai Rp40 miliar," ungkap Bimo.

Baca juga artikel terkait METERAI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah