tirto.id - Di tengah maraknya penggunaan tanda tangan digital, e-meterai hadir sebagai pelengkap untuk memberikan jaminan hukum yang lebih kuat pada dokumen elektronik.
Namun, tidak semua orang familiar dengan e-meterai. Berbeda dengan meterai tempel yang mudah untuk didapatkan, e-meterai hanya tersedia di beberapa penyedia resmi saja.
Pengertian e-Meterai
E-meterai adalah meterai elektronik yang memiliki kekuatan hukum setara dengan meterai tempel konvensional. Meterai ini digunakan untuk membuktikan keaslian dan legalitas dokumen elektronik. E-meterai diterbitkan oleh PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia) dan didistribusikan oleh distributor resmi.
Fungsi e-Meterai
E-meterai memiliki beberapa fungsi penting dalam transaksi digital:
- Sebagai bukti pembayaran bea meterai: E-meterai dapat menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban membayar bea meterai untuk dokumen elektronik.
- Meningkatkan keabsahan dokumen: E-meterai menjamin keabsahan dan integritas dokumen, sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
- Mempermudah dan mempercepat proses administrasi: Anda tidak perlu lagi repot menempelkan meterai tempel pada dokumen fisik.
- Peruri Digital Security
- Mekari Sign
- Finnet Indonesia
- Mitra Pajakku
- Pos Indonesia
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tarif e-Meterai adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap meterai. Harga ini berlaku untuk semua distributor resmi.
(JEDA)
Penulis: Tim Media Servis