Menuju konten utama

Besaran Fidyah 2025 di Berbagai Daerah yang Harus Dibayarkan?

Simak daftar besaran fidyah tiap daerah di Indonesia yang harus dibayarkan oleh golongan yang tidak bisa berpuasa selama bulan Ramadhan.

Besaran Fidyah 2025 di Berbagai Daerah yang Harus Dibayarkan?
Ilustrasi Pembayaran Fidyah. foto/istockphoto

tirto.id - Fidyah wajib dibayarkan oleh umat muslim yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadhan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di waktu lain. Lalu, berapa besaran fidyah 2025 di berbagai daerah?

Fidyah merupakan kompensasi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu yang dibenarkan dalam syariat Islam. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah), yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah:184)

Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah ialah orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan mengqadha di kemudian hari, orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan untuk sembuh, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan kesehatan diri atau bayinya.

Secara umum besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu satu mud makanan pokok per hari atau sekitar 675 gram beras atau setengah sha' (1,5 kg). Apabila pembayaran fidyah yang dibayarkan berbentuk uang, maka disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Besaran Fidyah 2025 di Berbagai Daerah yang Harus Dibayarkan

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, besaran fidyah disesuaikan dengan harga bahan pokok di setiap wilayah. Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS.

Berikut ini besaran fidyah 2025 per hari di berbagai daerah, simak selengkapnya:

1DKI Jakarta Raya dan sekitarnyaRp60.000
2Kota YogyakartaRp11.250
3BogorRp60.000
4DepokRp60.000
5Kabupaten SlemanRp10.500
6TangerangRp60.000
7BekasiRp60.000
8Kabupaten PurwakartaRp40.000
9Kabupaten CiamisRp25.000
10Kabupaten IndramayuRp25.000
11Kabupaten SumedangRp25.000
12Kabupaten KarawangRp40.000
13Kabupaten BanyumasRp35.000
14Kabupaten FakfakRp45.000
15Kabupaten KerinciRp30.000
16Kabupaten KetapangRp35.000
17Kabupaten KlatenRp10.500
18Kabupaten Kutai KartanegaraRp30.000
19Kabupaten NgawiRp15.000
20Kota BalikpapanRp35.000
21Kota PadangRp40.000
22Kota PagaralamRp15.000
23Kota SamarindaRp40.000

Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan segera setelah meninggalkan puasa, tetapi diperbolehkan pula dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan. Adapun cara menghitung fidyah yakni jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikalikan besaran nominal fidyah.

Contohnya, apabila seorang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta tidak berpuasa Ramadhan selama 20 hari karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat Islam, maka besaran fidyah yang harus dibayarkan yaitu:

Jika berbentuk uang, 20 hari x Rp60.000 = Rp1.200.000

Apabila dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras, maka perlu memberikan 20 hari x 0,675 kg = 13,5 kg.

Baca juga artikel terkait FIDYAH atau tulisan lainnya dari Mar'atus Sholikhah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Mar'atus Sholikhah
Penulis: Mar'atus Sholikhah
Editor: Indyra Yasmin