Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah Wilayah Sleman

Informasi mengenai besaran zakat fitrah untuk wilayah Kab. Sleman tahun 2025 sudah ditentukan. Simak informasi selengkapnya di sini.

Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Fidyah Wilayah Sleman
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Hukum membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Sejumlah kota atau kabupaten sudah menentukan besaran zakat fitrah tahun 2025, tidak terkecuali Sleman. Lantas, berapa besaran zakat fitrah Sleman tahun ini?

Zakat fitrah adalah salah satu rukun Islam yang menjadi pedoman umat muslim dalam menjalani kehidupan. Dasar dari besarannya telah tertera dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadist di atas, awalnya besaran zakat fitrah dikonversikan berupa gandum dan kurma. Namun, saat ini bisa menyesuaikan dengan keadaan di tiap daerah. Apalagi Indonesia bukan merupakan negara penghasil utama kurma atau gandum.

Adapun, orang yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah atau mustahik adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan, orang yang tidak berhak menerimanya ialah orang kaya atau mampu, saudara dari orang yang berzakat, dan orang yang tidak beragama Islam.

Saat ini, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui transfer antar bank, virtual account (VA), atau electronic wallet (e-wallet). Sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi secara langsung tempat badan amil setempat.

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Sleman

Zakat fitrah biasanya diserahkan dalam bentuk beras atau uang tunai yang nilainya sama dengan harga kebutuhan pokok di wilayah setempat. Sehingga, besaran nilai zakat fitrah di tiap daerah telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Hal itu mengacu pada rata-rata harga kebutuhan pokok di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025/1446 H di RM Pringsewu, Sleman pada Kamis, 20 Februari 2025. BAZNAS memutuskan, bahwa besaran Zakat Fitrah adalah 2,5 kilogram (kg) beras atau senilai dengan uang sebesar Rp37.500 per orang. Sedangkan, untuk fidyah sebesar 0,7 kg beras per orang per hari.

Adapun, nilai konversi uang tersebut telah disesuaikan dengan prediksi dari harga pasaran beras medium di daerah Sleman dan sekitarnya yaitu sebesar Rp15.000 per kg. Lalu, jumlah tersebut dikali dengan takaran zakat fitrah dan fidyah yang dibayar.

Waktu yang Paling Utama Melaksanakan Zakat Fitrah

Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah setelah matahari terbit dan sebelum sholat Id dimulai. Berikut ini penjelasan hukum masing-masing waktu membayar zakat fitrah:

  • Waktu wajib: Setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
  • Waktu jawaz: Dari awal masuk bulan Ramadhan hingga masuk waktu wajib.
  • Waktu paling utama: Setelah matahari terbit dan sebelum sholat Id dimulai.
  • Waktu makruh: Selesai sholat Id sampai sesaat sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
  • Waktu haram: Setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Indyra Yasmin