Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Rangkuman Materi Zakat Fitrah, Tujuan, dan Kesimpulannya

Materi zakat fitrah cukup luas, di antaranya membahas pengertian, tujuan, syarat, hingga takarannya. Simak rangkuman materi zakat fitrah berikut ini.

Rangkuman Materi Zakat Fitrah, Tujuan, dan Kesimpulannya
Ilustrasi penerimaan zakat fitrah di sebuah masjid. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan jiwa hingga membantu kebutuhan kaum fakir miskin. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Materi zakat fitrah pada tulisan ini mengupas beberapa sisi. Rangkuman materi zakat fitrah yang dibahas mulai dari syarat, takaran, hingga bentuknya.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam tanpa mengenal batasan usia. Bayi yang baru lahir sampai orang lanjut usia yang masih berada dalam naungan agama Islam, diwajibkan membayar zakat fitrah sekali dalam setahun.

Zakat fitrah merupakan zakat jiwa. Oleh sebab itu, selama masih ada nyawa di tubuh orang muslim maka wajib menunaikan zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum ditunaikannya salat Idulfitri pada 1 Syawal.

Syarat Zakat Fitrah

Setiap muslim yang dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah memiliki kriteria tertentu. Syarat zakat fitrah tersebut meliputi:

  • Beragama Islam
  • Orang yang terkena kewajiban zakat fitrah masih hidup sebelum matahari terbit pada hari raya Idulfitri, termasuk di dalamnya bayu lahir hingga orang yang dalam keadaan sakaratul maut.
  • Orang tersebut dapat menafkahi dirinya dan keluarganya, termasuk pada malam atau hari Idulfitri.
  • Orang yang tidak sedang di bawah tanggungan orang lain.
Bagi kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya. Imam Nawawi menyebutkan terdapat tiga golongan orang yang ditanggung zakat fitrahnya: karena kepemilikan budak, sebab pernikahan, dan sebab hubungan kerabat.

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan jiwa setiap muslim dari berbagai hal, termasuk perkataan keji. Selain itu, zakat fitrah juga membantu orang-orang fakir miskin agar bisa memiliki makanan di saat hari raya Idulfitri.

Sebuah menyebutkan, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.“ (HR Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827, dihasankan Syekh Al-Albani)

Takaran dan Bentuk Zakat Fitrah

Takaran zakat fitrah disebutkan dalam sebuah hadis sahih, yaitu 1 sha' dari kurma atau gandum. Kurma dan gandum merupakan makanan pokok di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya kala itu.

Jenisnya untuk daerah lain merujuk pada makanan pokok yang lazim dikonsumsi penduduk masing-masing tempat.

"Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' kurma atau gandum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Nilai 1 sha' jika dikonversi ke takaran masa sekarang setara dengan 1 liter atau 2,5 kilogram.

Demi kehati-hatian, sebagian ulama menyarankan untuk membayar zakat fitrah sebesar 2,8 - 3 kilogram. Hal ini untuk mewaspadai kemungkinan adanya kesalahan dalam menakar.

Di Indonesia, zakat fitrah dapat diwujudkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok mayoritas penduduk, dengan kualitas sama seperti yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku saat di daerah masing-masing.

Kesimpulan dari Zakat Fitrah

Apa kesimpulan dari zakat fitrah? Zakat fitrah harus ditunaikan muslim mana pun yang masih hidup hingga setelah subuh pada 1 Syawal dan sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri. Zakat ini diwajibkan sebagai sarana untuk menyucikan diri dari berbagai hal sia-sia yang telah dilakukan.

Di sisi lain, pelaksanaan zakat fitrah turut memperhatikan aspek sosial. Kaum fakir miskin yang menjadi penerima zakat fitrah akan tercukupi kebutuhan makannya saat hari raya Idulfitri. Semua umat Islam akan merasakan kegembiraan.

Di sisi lain, takaran zakat fitrah tidak memberatkan. Satu orang hanya dikenakan zakat seberat 1 sha' atau sekira 2,5 kilogram makanan pokok. Pengeluarannya pun hanya setahun sekali yang bisa dibayarkan sepanjang Ramadhan hingga maksimal 1 Syawal sebelum berganti ke hari selanjutnya.

Meski demikian, waktu utama membayar zakat fitrah adalah setelah subuh pada 1 Syawal hingga sebelum dilakukannya salat Idulfitri. Jika telah setelah salat Idulfitri sampai sebelum datangnya 2 Syawal, hukumnya sudah makruh.

Allah akan memberikan balasan pahala bagi muslim yang menjalankan syariat zakat. Allah berfirman:

"Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati." (Q.S. Al Baqarah: 277)

Peneriman zakat fitrah adalah 8 asnaf seperti yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60. Kendati demikian, khusus zakat fitrah ditekankan untuk diberikan kepada kaum fakir miskin.

Syekh Abu Bakar Jabir al Jazairi dalam Minhajul Muslim mengatakan, "Tempat pembagian shadaqah fithri adalah, seperti tempat pembagian zakat-zakat yang umum. Tetapi, orang-orang fakir dan miskin lebih berhak terhadapnya daripada bagian-bagian yang lain. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Cukupilah mereka dari minta-minta pada hari (raya) ini!’ Maka zakat fitrah tidaklah diberikan kepada selain orang-orang fakir, kecuali jika mereka tidak ada, atau kefakiran mereka ringan, atau besarnya kebutuhan bagian-bagian yang berhak menerima zakat selain mereka.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2025 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar