Menuju konten utama

8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah dalam Islam

Berikut ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah menurut ajaran Islam

8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah dalam Islam
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di dalam Islam dibagi ke dalam 8 jenis golongan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah dan diperkuat dengan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam Islam.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak pada Ramadan dan paling lambat menjelang salat Idulfitri.

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau uang dengan nominal setara.

Secara umum, terdapat beberapa kriteria seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah berikut:

  • Beragama Islam
  • Mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri
  • Mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal

Allah SWT mewajibkan seorang muslim yang memenuhi kriteria di atas untuk membayar zakat fitrah. Hal itu tergambar dalam firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103 berikut:

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu [menumbuhkan] ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. At Taubah [9]:103)

Zakat fitrah adalah ibadah yang memiliki dua dimensi keutamaan.

Pertama, zakat fitrah berguna sebagai pembersih dosa-dosa manusia sepanjang Ramadan dan penyempurna puasa dalam hubungannya dengan Allah SWT (hablum minallah).

Kedua, zakat fitrah merupakan rezeki bagi para penerimanya. Dengan zakat fitrah, hal itu harapannya dapat mencukupi kebutuhan mereka selama hari raya Idulfitri. Perkara kedua ialah hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannas).

Salah satu keutaaman pembayaran zakat fitrah dijelaskan dalam hadis riwayat Abdullah bin Abbas RA, ia berkata:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.

Siapa saja yang membayarnya sebelum salat Id, maka ia telah menunaikan kewajibannya. Namun, siapa saja yang membayarnya setelah salat Id, maka hal itu dianggap sedekah sunah biasa,” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Kadar pembayaran zakat fitrah adalah sebanyak 1 sha dalam bentuk makanan pokok masyarakat setempat.

Di Indonesia, zakat fitrah lazimnya ditunaikan dengan beras seberat 2,5 kg (3,5 liter) untuk setiap jiwa.

Selain itu, di beberapa daerah Indonesia, juga ada yang menggunakan sagu sebagai zakat fitrah.

Di sisi lain, masyarat juga dibolehkan berzakat fitrah menggunakan uang dengan besaran setara dengan 1 sha makanan pokok di atas.

Pembayaran zakat fitrah paling utama dilakukan setelah salat subuh, sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut.

8 Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah

Golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di dalam agama Islam dibagi ke dalam 8 jenis orang. Pembagian 8 golongan ini dijelaskan oleh Allah swt melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” .”(QS. At Taubah [9]:60)

Berikut ini penjabaran dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah menurut Islam.

1. Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha untuk mencukupi kebutuahn sehari-hari. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang fakir bisa saja memiliki harta dan usaha, tetapi kurang dari setengah dari kebutuhannya.

2. Orang Miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki penghidupan yang cukup dan dalam keadaan kekurangan. Mazhab Syafi’i berpandangan bahwa orang miskin ialah mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hingga lebih dari setengah, akan tetapi masih kekurangan.

3. Amil

Amil adalah orang-orang yang bertugas sebagai panitia zakat fitrah. Orang-orang yang mengurusi segala proses terselenggaranya zakat fitrah termasuk ke dalam orang berhak mendapatkan zakat pula.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang memiliki kemungkinan untuk masuk Islam atau mereka yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Mualaf masuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

5. Budak

Budak kemungkinan sudah tidak ada di zaman ini.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainnya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.

Dilansir dari laman NU Online, sementara orang-orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah digolongkan menjadi 2 kelompok sebagai berikut:

1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW

2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi