tirto.id - Hukum taklifi adalah salah satu jenis hukum Islam menurut ulama ushul fikih, selain juga hukum wadh'i. Istilah halal, haram, wajib, sunah, dan sebagainya merupakan bagian dari hukum taklifi dalam Islam.
Secara definitif, hukum taklifi adalah hukum penugasan. Dalam bahasa Arab, taklifi artinya pembebanan. Ketaatan terhadap hukum tersebut merupakan wujud kesadaran beragama bagi umat Islam.
Pembebanan hukum taklifi ditujukan kepada orang Islam mukalaf. Seorang mukalaf artinya orang yang sudah balig (cukup umur) dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran).
Artinya, anak-anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut hingga akalnya terganggu tidak dibebani hukum-hukum taklifi. Lantas, apa saja macam-macam hukum taklifi dalam Islam?
Macam-macam & Contoh Hukum Taklifi
Secara umum, hukum taklifi terdiri dari tiga kategori, yaitu perintah, larangan, dan hukum pilihan (opsi untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya). Dari ketiga kategori ini, para ulama membaginya menjadi lima macam, yaitu wajib, haram, sunah (mandub), makruh, dan mubah.
Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam hukum taklifi, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) yang ditulis Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.
1. Wajib
Pembebanan suatu perkara hingga hukumnya wajib didasarkan dalil-dalil yang sudah pasti (qath'i) dan tidak diragukan kesahihannya.
Karena itu, orang-orang yang mengingkari hal-hal wajib dalam Islam, keimanannya patut dipertanyakan.
Perkara wajib atau fardu merupakan perintah yang diiringi janji pemberian pahala bagi yang menjalankannya dan ancaman neraka bagi yang meninggalkannya.
Contoh-contoh perkara wajib dalam Islam adalah perintah salat lima waktu, puasa, serta zakat dan haji bagi yang mampu.
2. Sunah
Suatu perkara dianggap sunah apabila yang mengerjakannya memperoleh pahala dan meninggalkannya tidak mendapat dosa. Artinya, seorang muslim yang mengerjakan amalan itu lebih baik daripada tidak mengerjakannya.
Ulama Mazhab Maliki, Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa perkara sunah merupakan pelengkap dari ibadah wajib. Ia merupakan penyempurna dari kelalaian dalam ibadah fardu di atas.
"Barang siapa yang senantiasa melaksanakan ibadah sunah, pasti ia juga menjalankan ibadah wajib," tulis Imam Asy-Syatibi dalam Kitab Al-Muwafaqat(2008).
Contoh-contoh perkara sunah adalah mengerjakan salat rawatib, salat duha, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya.
3. Haram
Lawan dari hukum wajib adalah haram. Jika perintah wajib harus dikerjakan, larangan haram harus ditinggalkan.
Perkara haram adalah perintah untuk meninggalkan suatu hal dengan janji pahala apabila menaatinya. Sementara itu, orang yang melanggarnya akan dikenai dosa.
Contoh-contoh perilaku haram adalah minum khamar, berzina, mencuri, dan lainnya.
4. Makruh
Lawan dari hukum sunah adalah makruh. Jika perkara sunah dianjurkan untuk dikerjakan, perkara makruh sebaiknya ditinggalkan.
Tidak ada dosa bagi orang yang melakukan perbuatan makruh, namun memperoleh pahala apabila meninggalkannya.
Di antara contoh perbuatan makruh adalah lebih baik diam daripada membicarakan hal-hal tak berguna.
5. Mubah
Perkara mubah adalah hukum opsional. Orang-orang Islam boleh mengerjakan atau meninggalkannya. Keduanya tidak menghasilkan pahala atau memperoleh dosa.
Di antara contoh perkara mubah adalah tertawa, berdagang, dan lain sebagainya.
Editor: Addi M Idhom