Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Kriteria Makanan yang Haram Menurut Islam

Kriteria makanan haram menurut Islam, serta dalil yang menyertainya.

Kriteria Makanan yang Haram Menurut Islam
Suasana pusat penjualan daging Babi di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (31/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Makanan yang dikonsumsi seorang muslim harus memenuhi kriteria makanan yang halal dan thoyib, serta menghindari yang haram.

Umat muslim meyakini bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkan suatu makanan dan minuman karena mengandung mudarat atau keburukan yang lebih besar bagi manusia, dibanding manfaatnya, demikian dilansir laman cendekia.kemenag.go.id.

Makanan dan minuman yang haram dapat merusak hati, ruh, akal serta jasmani.

Sedangkan umat muslim diharapkan selalu menjaga jasmani dan ruhaninya agar selalu sehat dan bersih agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik, misalnya saat sholat, puasa, dan lainnya.

Dalil bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk mengonsumsi makanan halal adalah pada surat Al Baqarah (2) ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Artinya:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah (2): 168).

Berikut ini merupakan kriteria makanan yang haram:

Dalam Al Quran, ayat yang mengulas perihal apa saja jenis makanan yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala adalah Al Maidah (5): 3 seperti berikut:

1. QS Al Maidah (5) : 3

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala," (QS. Al-Maidah [5]: 3).

Jika merujuk pada ayat di atas, maka dapat disebutkan bahwa jenis makanan haram adalah:

  1. Bangkai
  2. Darah
  3. Babi
  4. Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah
  5. Hewan yang mati tercekik, mati dipukul, mati jatuh, mati ditanduk, dan yang mati diterkam hewan buas. Kecuali sebelum matinya hewan itu sempat disembelih dengan menyebut nama Allah (Bismillahirohmanirohiim), maka hewan itu menjadi halal.
  6. Hewan yang disembelih dengan tujuan untuk dikorbankan kepada berhala, patung, sembahan lain selain Allah.
2. QS Al-A’rof (7) : 157

"... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ... " (Al-A'raf [7]: 157).

Dari ayat di atas, yang diharamkan adalah segala makanan dan minuman yang buruk, makanan yang menjijikkan, kotor, sebaiknya dijauhi oleh kaum muslim. Misalnya makanan yang sudah basi, hewan yang menjijikkan seperti tikus, dan sebagainya.

3. Hadis Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam:

"Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram," (H.R. Muslim).

Binatang yang haram karena buas dan bertaring misalnya adalah anjing, singa, macan, beruang, dan lainnya.

4. Hadis Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassallam:

"Bagian yang terpotong dari binatang ternak [sedangkan ia dalam keadaan hidup] maka [dihukumi sebagai] bangkai,” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Maksud dari hadis ini adalah, jika seekor hewan terpotong kakinya atau anggota tubuh lainnya dan hewan itu sendiri masih hidup, maka anggota tubuh itu dihukumi sebagai bangkai dan tak boleh dimakan.

5. Makanan yang cara memperolehnya dari jalan yang tidak halal.

Misalnya adalah mendapat uang dari mencuri, merampok, mencopet, menipu, korupsi, maka hasilnya adalah haram. Dalilnya adalah QS An-Nisa (4) : ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS An Nisa : 29).

6. Minuman yang haram

Minuman yang haram dalilnya ada pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang berbunyi:

“Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

Merujuk modul PAI Kelas VIII,khamr dikategorikan sebagai segala yang memabukkan, walaupun bentuknya tidak harus minuman (bir, arak, shoju, anggur merah, dll).

Saat ini ada banyak zat yang dapat memabukkan walau bentuknya bukan minuman seperti contohnya narkotika.

Narkotika yang memabukkan bentuknya bisa berupa rokok (ganja), heroin, shabu, morfin, dan lainnya. Semua masuk kategori khamr karena bisa memabukkan.

Minuman lain yang diharamkan adalah yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis, misalnya air kencing baik hewan maupun manusia.

Juga minuman yang cara memperolehnya dari uang hasil pekerjaan atau perbuatan haram.

Baca juga artikel terkait MAKANAN HARAM atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno