Menuju konten utama
Daffy al-Jugjawy

Ilmu Fikih dalam Debat Dokter Muda dan Kiai Kampung

Bila tak ingin bernasib sama dengan dokter muda satu ini, sebaiknya Anda mempelajari dasar-dasar hukum mengenai agama.

Ilmu Fikih dalam Debat Dokter Muda dan Kiai Kampung
Ilustrasi dokter. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Alkisah, seorang dokter muda harus praktik di sebuah kota kecil di pantai utara Jawa. Keadaan masyarakat yang religius dan masih percaya hal-hal klenik sebenarnya tak pernah menyusahkan si dokter. Hal yang menyulitkan justru datang dari tokoh kampung tempat si dokter membuka praktik. Si tokoh ialah seorang kiai yang mumpuni dalam ilmu fikih alias hukum Islam tetapi terlalu konvensional dalam penerapannya.

Sialnya, pada satu malam, si dokter harus menghadapi si kiai. Kiai mendatangi klinik karena anaknya sakit.

“Bagaimana anak saya, Pak Dokter? Apakah bisa sembuh?”

“Sembuh sih bisa, Pak Kiai, tapi perlu operasi,” kata si dokter sambil memeriksa.

“Tidak masalah,” kata kiai.

Persoalan yang dibicarakan memang pelik. Anak si kiai menderita penyakit paru-paru karena sejak lahir tak punya bibir atas. Kita biasa mengenalinya dengan istilah bibir sumbing. Hanya saja, anak kiai tak cuma menyandang sumbing biasa, tapi sumbing ini membuat si anak tak memiliki rongga hidung. Itu membuat lubang mulut dan hidung jadi satu tanpa pembatas.

Dalam kesimpulan si dokter, udara tidak bisa disaring lagi, dan inilah yang membuat si anak mengalami gangguan pernapasan. Kiai sendiri mengeluhkan kondisi anaknya itu sejak membawanya ke tempat praktik si dokter.

Kesimpulan sederhana terbangun. Belahan bibir si anak harus ditutup dengan tranplantasi kulit.

“Operasi apa yang diperlukan, Dok?” tanya kiai.

“Kita perlu tranplantasi kulit, Kiai. Untuk menutup rongga hidung agar bisa dibuat jalur pernapasan sendiri. Seperti membuatkan jalur makan dan minum sendiri,” kata dokter menjelaskan dengan bahasa sederhana.

Si kiai berpikir. “Apa tadi? Tranpla… apa tadi itu?” tanya si kiai.

“Tranplantasi kulit, Pak Kiai.”

“Nah, iya itu. Apa itu? Mau diapain anak saya?”

“Anu, Pak Kiai. Maksudnya begini. Kita mau tambal bibir anak Pak Kiai pakai kulit lain,” kata dokter.

“Dari kulit orang lain?" kata si kiai, buru-buru. "Wah, saya tidak mau, Pak Dokter."

"Bagaimana pertanggungjawaban saya di akhirat kelak kalau pakai kulit orang lain begitu? Memakai hak milik yang sudah ditentukan Allah bagi orang lain? Wah celaka saya dan anak saya nanti di akhirat. Saya enggak mau kalau begitu caranya."

Si dokter paham. Ia sudah tahu reputasi si kiai. Dalam kacamata si dokter, itu bukan bentuk kehati-hatian terhadap agama, tapi sikap kolot. Sedangkan di hadapan si kiai, dokter di hadapannya itu terlalu sembrono.

“Bukan dari kulit orang lain Pak Kiai,” balas si dokter.

“Lalu dari kulit siapa?” tanya Kiai.

“Diambil dari kulit sendiri,” balas si dokter. “Kulit anak Pak Kiai sendiri.”

Si kiai manggut-manggut. “Oh begitu. Baiklah,” kata Pak Kiai.

Infografik Sate kikil al jugjawy

Si dokter lega. Ketika ia bersiap menangani si anak dengan memanggil suster, si kiai menarik kerah lengan si dokter.

“Eh sebentar, Pak Dokter, sebentar,” kata si kiai.

“Apalagi, Pak Kiai?”

"Anu, kulit yang buat nambal itu kulit bagian mana, Pak Dokter?”

Si dokter rada kesal meladeni pertanyaan-pertanyaan semacam ini.

“Biasanya sih dari kulit sekitar pantat, Pak Kiai,” jawab si dokter. “Itu juga lokasi kulit yang cukup aman.”

Mendadak air muka si kiai berubah.

“Wah, batalkan operasinya. Batal, batal,” jawab si kiai.

Si dokter kebingungan. “Lho kenapa, Pak Kiai, kok dibatalkan? Ini untuk kesehatan dan keselamatan anak Pak Kiai, lho.”

“Enak aja kamu mau mindahin kulit pantat anak saya ke bibir. Gimana nanti anak saya kalau keluar rumah?”

“Lho maksudnya gimana, Pak Kiai?”

“Lha iya, kan? Pantat itu area aurat. Kalau dipindahin ke muka, kan, bikin anak saya kalau sembahyang harus pakai tutup muka macam Zorro atau pakai masker. Wah, merepotkan anak saya nanti. Kasihan anak saya jadi susah kalau udah gede nanti,” kata si kiai.

Si dokter tersenyum. Meski profesinya dokter, sejak kecil si dokter pernah belajar ngaji di madrasah dekat rumahnya. Dan salah satu pengajian yang pernah diikuti si dokter soal kajian fikih. Betapapun si dokter cuma belajar sekilas; tidak menguasai tetapi tahu hukum Islam secara terbatas.

“Begini, Pak Kiai. Aurat itu, kan, hanya ketika ada di bagian yang dinamakan aurat. Begitu dipindahkan, ia sudah bukan aurat lagi. Secara bentuk, kan, tidak ada bedanya. Kulit pantat dan kulit pipi, sama-sama kulit, kan?"

"Yang beda, kan, cuma posisinya? Lagi pula, aturan aurat menganut aturan posisi dan lokasi di bagian tubuh, kan?” kata si dokter.

Si kiai terdiam sejenak. Terpana. Si kiai tak menyangka si dokter muda paham juga urusan fikih. Namun keterkejutan si kiai cuma sebentar. Si kiai masih setia dengan sikap formalitas dan konvensionalnya.

“Oke, kalau pakai logika Pak Dokter begitu. Lha, kalo penis sampeyan dioperasi dan dipindah ke dahi, dan ternyata bisa bergerak kalau ada rangsangan, apa iya kayak begitu bukan aurat juga?” tanya si kiai.

Si dokter terkejut. Ia menyesali masa lalunya. Mengapa ia tidak ngaji lebih mendalam soal hal ini saat masih kecil dulu?

*Disarikan dari esai KH. Abdurrahman Wahid berjudul “Dokter Idealis Kiai Formalis”.

Setiap hari sepanjang Ramadan, redaksi menurunkan naskah yang memuat kisah, dongeng, cerita, atau anekdot yang sebagian beredar dari mulut ke mulut dan sebagian lagi termuat dalam buku/kitab-kitab. Ia dituturkan ulang oleh Syafawi Ahmad Qadzafi. Melalui naskah-naskah seperti ini, Tirto hendak mengetengahkan kebudayaan Islam (di) Indonesia sebagai khazanah yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Naskah-naskah ini tayang di bawah nama rubrik "Daffy al-Jugjawy", julukan yang kami sematkan kepada penulisnya.

Baca juga artikel terkait DAFFY AL-JUGJAWY atau tulisan lainnya dari Ahmad Khadafi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ahmad Khadafi
Penulis: Ahmad Khadafi
Editor: Ahmad Khadafi