tirto.id - Hukum menikah pada beberapa kondisi khusus dapat berbeda. Fiqih nikah pada dasarnya adalah sunah bagi mereka yang mampu.
Kata pernikahan berasal dari bahasa arab, yakni an-nikah. Secara bahasa, kata nikah memiliki dua makna. Pertama, nikah berarti jimak, atau hubungan seksual. Selain itu, nikah juga bisa bermakna akad, yaitu ikatan atau kesepakatan.
Definisi Nikah
Adapun secara istilah, definisi nikah berbeda-beda menurut ulama fikih dari empat mazhab. Dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Pernikahan (2019), karya Ahmad Sarwat, terdapat penjelasan soal definisi nikah menurut empat mazhab fikih (hlm 4-5). Keempat definisi itu ialah:
- Mazhab Hanafi: Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syari.
- Mazhab Maliki: Nikah adalah sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak, dan ahli kitab, dengan sighah.
- Mazhab Syafii: Nikah adalah akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafaz nikah, tazwij atau lafaz yang maknanya sepadan
- Mazhab Hambali: Nikah adalah akad perkawinan atau akad yang diakui di dalamnya lafaz nikah, tazwij dan lafaz yang punya makna sepadan.
Karena mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti Mazhab Syafii, penjelasan berikut mengenai hukum pernikahan akan merujuk pada pendapat ulama fikif dari mazhab ini.
Sebagaimana dilansir laman NUOnline, Sa‘id Mushtafa Al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i (Juz IV, hlm. 17) menjelaskan:
“Nikah memiliki hukum yang berbeda-beda, tidak hanya satu. Hal ini mengikuti kondisi seseorang [secara kasuistik].”
Hukum Nikah
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa, secara syariat, hukum nikah bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Berdasar penjelasan Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, hukum nikah adalah sebagai berikut:
1. Sunah
Nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya.
Hal ini sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya berikut ini: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
2. Sunah Ditinggalkan
Nikah juga bisa dianjurkan atau disunahkan untuk tidak dilakukan. Hukum tersebut berlaku bagi orang yang ingin menikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk biaya menikah sekaligus menafkahi istri. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berdoa Allah SWT segera mencukupi kemampuannya untuk menikah.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33, yang artinya: “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
3. Makruh
Nikah pun bisa dihukumi makruh. Hukum ini berlaku bagi orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah, karena faktor perwatakannya ataupun penyakit. Seseorang itu juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jadi, apabila dipaksakan menikah, orang itu dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam pernikahan.
Editor: Abdul Aziz
Penyelaras: Ibnu Azis