tirto.id - Akta nikah menjadi dokumen yang sebaiknya dimiliki pasangan suami istri. Tak sekedar bukti administratif, akta perkawinan ini mampu melindungi hak dan kewajiban suami istri, termasuk hak atas harta bersama dan hak asuh anak.
Lantas, apa saja syarat-syarat mengurus akta nikah? Bagaimana cara mengurus akta nikah secara offline dan online?
Pencatatan pernikahan sangat penting dilakukan untuk mendapatkan akta nikah. Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pernikahan harus didaftarkan di kantor catatan sipil. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk.
Apa itu Akta Nikah?
Akta nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti peristiwa nikah yang sah yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Akta nikah memiliki kekuatan pembuktian formal karena di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.
Selain itu, akta nikah juga memiliki kekuatan pembuktian material yang memberikan kepastian bahwa isi yang diterangkan dalam akta tersebut benar secara material dan benar-benar terjadi.
Mencatatkan pernikahan dan memiliki akta nikah juga dapat memastikan istri untuk mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak, dan juga akan memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Syarat Mengurus Akta Nikah
Untuk dapat mengurus akta nikah, pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen tertentu. Berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah:
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi (2 set)
- Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 orang saksi + stempel RT/RW setempat
- Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi (2 lembar)
- Surat izin dari atasan/KPI (untuk anggota TNI-Polri).

Cara Mengurus Akta Nikah
Cara mengurus akta nikah dapat dilakukan secara online maupun offline. Hal yang perlu diperhatikan, pemohon cukup menyiapkan persyaratan lengkap, agar proses berlangsung lebih efisien.
Cara Mengurus Akta Nikah secara Offline
Berikut ini alur pengurusan akta nikah catatan sipil secara offline di kantor Dispendukcapil wilayah masing-masing:- Pemohon membawa surat/dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
- Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
- Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispenduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan.
- Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
- Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri.
- Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.
Cara Mengurus Akta Nikah secara Online
Untuk pengurusan akta nikah online, pemohon harus memperhatikan informasi di laman resmi Dispendukcapil wilayah masing-masing.Ada kemungkinan, beberapa wilayah menyediakan pengurusan online namun dengan alur pengurusan yang berbeda-beda.
Berikut ini contoh alur pengurusan akta perkawinan online untuk masyarakat Kota Kediri melalui Aplikasi SAKTI:
- Pemohon membuka aplikasi SAKTI untuk memulai proses.
- Memohon menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan.
- Memohon menginput data, mengunggah dokumen, dan mencetak bukti pendaftaran.
- Petugas Dukcapil memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas yang diajukan.
- Pasangan suami-istri datang ke kantor dinas untuk proses pencatatan.
- Petugas Dukcapil memberikan persetujuan atas dokumen yang diajukan.
- Operator pencetakan menerbitkan dokumen resmi.
Perbedaan Akta Nikah dan Buku Nikah
Akta nikah dan buku nikah adalah dua dokumen yang berbeda. Ada beberapa perbedaan antara buku nikah dan akta nikah sebagai berikut:
| Aspek | Akta Nikah | Buku Nikah |
| Bentuk Fisik | Lembaran dokumen resmi (bernomor akta) | Buku kecil (biasanya dari KUA/Catatan Sipil) |
| Fungsi | Dokumen legal untuk urusan administratif (waris, cerai, dll) | Bukti fisik pernikahan sehari-hari (bank, visa, dll) |
| Penerbit | Disdukcapil/Kementerian Agama | KUA (Muslim) atau Catatan Sipil (non-Muslim) |
| Kekuatan Hukum | Sah dan terintegrasi data nasional | Sah, tetapi lebih bersifat simbolis/praktis |
| Kandungan | Detail pernikahan (nomor akta, identitas mempelai, dll) | Informasi pernikahan + tambahan (doa, petunjuk pernikahan di versi KUA) |
| Proses Perolehan | Diterbitkan setelah pelaporan nikah ke Disdukcapil/KUA | Diberikan langsung saat ijab kabul (nikah) |
Penulis: Ninda Fitria
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis & Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id




































