Menuju konten utama

Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA

Persyaratan nikah pada umumnya adalah mendaftar ke KAU dengan membawa sejumlah dokumen. Apa saja? Berikut ini penjelasannya.

Syarat Administrasi, Biaya dan Cara Daftar Nikah di KUA
Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Persyaratan nikah wajib dipenuhi oleh calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahannya ke KUA. Prosedur nikah bagi calon suami dan istri sedikit berbeda.

Melaksanakan pernikahan dengan lancar dan biaya yang ringan adalah hal yang diinginkan oleh sepasang calon suami dan istri. Hambatan yang sering terjadi saat menikah adalah permasalahan biaya.

Namun, permasalahan tersebut seharusnya dapat diatasi oleh calon mempelai. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah menikah di KUA, karena gratis tanpa dipungut biaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.

Peraturan tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.

Sementara itu, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000. Berikut ini Syarat, Biaya dan Prosedur nikah di KUA.

Persyaratan Nikah

Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Nikah

Prosedur Bagi Calon Suami:

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.

Lampiran:

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

Prosedur Bagi Calon Istri:

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran :

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  5. Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Nikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

  1. Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  2. Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000,-

Alur Pernikahan

Alur atau tata cara prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa,
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama,
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan,
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA,
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA,
  6. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah,
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
  8. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja
  9. Mengecek Keaslian Buku Nikah

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Febri Eka Pambudi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Febri Eka Pambudi
Penulis: Febri Eka Pambudi
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis