Menuju konten utama

Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?

Hukum shalat berjamaah adalah? Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan sholat lima waktu dengan berjamaah. Berikt penjelasannya.

Hukum Shalat Berjamaah Adalah Bervariasi, Fardu Ain, Mubah, Sunah?
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan jaga jarak fisik di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (5/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Apa hukum shalat berjamaah? Hukum shalat berjamaah ini bervariasi, bergantung jenis shalatnya. Secara umum, salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian (munfarid). Saking utamanya, sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa salat lima waktu wajib dikerjakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim, serta berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja.

Keutamaan salat berjamaah ini amat besar, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," (H.R. Muslim).

Anjuran salat lima waktu berjamaah juga disertai dengan peringatan bagi mereka yang mampu mengerjakan, tetapi sengaja meninggalkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar Al-Ghifari, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya," (H.R. Abu Daud dan Nasai).

Oleh karena anjuran dan peringatan inilah, Ahmad Sarwat menulis dalam Hukum Salat Berjamaah (2018), bahwa sebagian ulama salaf, seperti Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, serta para ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya wajib atau fardu ain bagi laki-laki muslim.

Sementara Imam Syafi'i, serta para ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya sunah atau fardu kifayah.

Sunah yang termasuk dalam fardu kifayah juga bermakna kewajiban kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian yang mengerjakan salat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya dianggap gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat di daerah tersebut berdosa.

Hukum Shalat Berjamaah Adalah?

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama itu, hukum salat berjamaah secara umum bisa bervariasi jika menilik jenis salat yang didirikan.

Ragam hukum salat berjamaah ini dirinci Muhammad Faizin dalam artikel berjudul "Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah" yang terbit di NU Online sebagai berikut.

1. Fardu Ain

Fardu ain, atau hukumnya wajib berjamaah salat Jumat bagi kaum laki-laki. Karena itu, jika salat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya batal. Demikian juga salat wajib lima waktu dianggap fardu ain, menurut pendapat ulama mazhab Hanbali.

2. Fardu Kifayah

Fardu kifayah, termasuk untuk salat lima waktu berjamaah, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi.

3. Sunah

Sunah, seperti salat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, salat Istisqa, dan sebagainya.

4. Mubah

Mubah, seperti salat jamaah yang dilakukan dalam salat-salat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah, mencakup salat duha dan salat rawatib.

5. Khilaful Ula

Khilaful Ula, yang terjadi ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum, misalnya imam berniat salat bukan qada (ada’) sementara makmum berniat qada, atau sebaliknya.

6. Makruh

Makruh, yang terjadi, misalnya, jika seseorang melakukan salat berjamaah dengan imam yang fasik.

7. Haram

Haram, seperti salat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob (tanpa izin) walaupun secara hukum, salatnya tetap sah.

Apa 3 Keutamaan Shalat Berjamaah dan Pahalanya?

Terdapat banyak sekali keutamaan salat berjamaah. Namun, dalam bahasan kali ini, setidaknya ada 3 hal yang dapat menjadi perhatian, sebagaimana disampaikan dan dicontohkan Rasulullah SAW.

1. Salat berjemaah adalah teladan dari Nabi Muhammad SAW

Semasa hidupnya, Nabi Muhammad SAW nyaris tak pernah meninggalkan salat jemaah lima waktu. Bahkan, terhadap sahabatnya yang buta sekalipun, Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah memerintahkannya berangkat ke masjid.

Suatu waktu, Abdullah bin Ummi Maktum pernah meminta keringanan untuk tidak salat jemaah karena ia tunanetra. Lantas, Rasulullah SAW bertanya:

"Apakah engkau mendengar seruan salat [azan]?". Abdullah bin Ummi Maktum kemudian menjawab, "Iya". Rasulullah menanggapi, "Maka jawablah [pergi ke masjid!]"

2. Kesempurnaan kolektivitas masyarakat Islam

Jika seorang muslim hidup dalam masyarakat agamis atau bertetangga dengan sesama orang Islam, salat paling utama bagi mereka adalah salat berjemaah di masjid.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak sempurna salat seseorang yang bertetangga kecuali dengan berjemaah di masjid," (H.R. Ahmad).

3. Salat berjemaah adalah penghapus dosa

Keutamaan salat berjemaah yang lain adalah sebagai wasilah penghapus dosa, sebagaimana dinyatakan Rasulullah SAW:

“Jika imam mengucapkan 'ghairil maghdhubi ‘alaihim waladhdhalliin', maka ucapkan 'Amin', karena sesungguhnya siapa yang mengucapkan amin bersamaan dengan ucapan malaikat maka ia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Terakhir, pahala salat berjemaah amat besar. Allah SWT menjanjikan bahwa balasan bagi orang-orang yang salat berjemaah setara dengan 27 kali lipat salat sendirian sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis.

"Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," (H.R. Muslim).

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yulaika Ramadhani