tirto.id - Salat safar merupakan salah satu rukhsah atau keringanan dalam Islam ketika seorang muslim sedang bepergian atau tidak berada dalam daerah mukim.
Dalil rukhsah dalam salat safar disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 101:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, tidaklah mengapa kamu menqasar salatmu. Jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. An-Nisa [4]: 101).
Selain itu, ada juga cerita Aisyah yang menyatakan bahwa ia mengadakan perjalanan bersama Rasulullah SAW. Pada perjalanan tersebut, Rasulullah SAW mencontohkan ketentuan salat safar, yaitu menjamak atau mengqasar salat.
Akan tetapi, Aisyah tetap bersikeras untuk tetap berpuasa dan menyempurnakan salatnya karena ia masih merasa kuat dan tidak ada mudarat ia melanjutkan ibadahnya.
“Aku pernah keluar melakukan umrah bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadan. Beliau SAW berbuka dan aku tetap berpuasa. Beliau mengqasar salat dan aku tidak.
Maka dari itu, aku berkata : 'Wahai Rasulullah! Ayah dan Ibuku, Anda berbuka dan aku berpuasa, anda mengqasar dan aku tidak. Beliau menjawab: 'Kamu baik, wahai Aisyah',“ (H.R. Ad-Daruquthuny).
Kedua jenis salat safar, baik itu dengan jamak atau qasar merupakan rukhsah yang diberikan Allah SWT kepada manusia. Bagaimanapun juga, pada dasarnya, Islam berprinsip untuk memberikan kemudahan dan keringanan dalam melaksanakan ajarannya.
Tata Cara Shalat Safar, Shalat Jamak dan Qasar
Salat dalam keadaan safar terbagi menjadi dua, yakni salat jamak atau qasar. Penjelasan mengenai 2 salat safar tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, menjamak salat adalah menggabungkan pengerjaan dua salat dalam satu waktu.
Salat yang boleh dijamak adalah salat zuhur dengan asar dan magrib dengan isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak sama sekali.
Kedua, qasar adalah mengurangi jumah rakaat menjadi dua rakaat.
Pelaksanaan qasar hanya dapat dilaksanakan pada salat yang jumlah rakaatnya empat rakaat, yakni salat zuhur, asar, dan isya sehingga jumlah rakaatnya menjadi dua rakaat.
Dalil bolehnya qasar tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menjamak salat zuhur dan asar, maghrib dan isya’ di Madinah, bukan karena takut dan bukan karena hujan,” (H.R. Muslim).
1. Tata Cara Shalat Jamak dan Ketentuannya
Dalam kondisi safar atau bepergian, seseorang dibolehkan menjamak salatnya. Sebagaimana disebutkan di atas, menjamak salat adalah mengumpulkan dua salat dalam satu waktu.
Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan asar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu (jamak taqdim) atau akhir waktu (jamak takhir).
Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat zuhur dan asar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat zuhur.
Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat asar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya.
Adapun bacaan niat salat jamak takhir zuhur dan asar adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli farddhazzuhri arba'ata rakaatin majmu'an bil ashri jam'a ta'khirin lillahi ta'ala"
Artinya: “Saya niat salat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Sementara bacaan niat jamak takhir maghrib dan isya ialah:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli fardhal magribi tsalasa raka'atin majmu'an bil 'isyai jam'a takhirin lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat salat fardu maghrib tiga rakaat dijamak bersama salat isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.”
2. Ketentuan Shalat Jamak Qashar
Salat jamak qasar sekaligus berkaitan dengan kondisi safar. Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat.
Jamak qasar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, mendirikan salat qasar hanya dapat dilaksanakan pada salat yang jumlah rakaatnya empat rakaat, yakni salat zuhur, asar, dan isya sehingga jumlah rakaatnya menjadi dua rakaat.
Doa Sebelum Bepergian
Dikutip dari laman NU Online, tidak ada doa secara tertulis yang dapat dijadikan pedoman ketika hendak bepergian.
Hanya saja, yang terpenting dalam doa ini adalah memohon pertolongan, taufik, hidayah, keselamatan, dan kesehatan selama bepergian.
Pelafalan doa yang perlu diperhatikan adalah adalah doa menaiki kendaraan sebelum bepergian seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah:
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
Bacaan latinnya: "Subhaanalladzii sakh-khoro lanaa haadzaa wa maa kunnaa lahu muqriniin wa innaa ilaa robbinaa lamun-qolibuun."
Artinya: “Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami,” (H.R. Tirmidzi).
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Abdul Hadi