tirto.id - Dalil tentang melaksanakan salat qasar lafal dan artinya di antaranya terdapat di surah An-Nisa ayat 101, hadis riwayat Aisyah Ra., dan hadis riwayat Abu Ya’la bin Umayyah.
Salat 5 waktu merupakan rukun Islam ke-2 setelah 2 kalimat syahadat. Salat 5 waktu bersifat wajib dan mengikat serta tidak boleh ditinggalkan bagi seorang muslim yang telah mukalaf.
Dalam keadaan tertentu, Islam memberikan beberapa keringanan (rukhsah) bagi pelaksanaan salat 5 waktu umat muslim. Salah satu rukhsah dalam salat wajib tersebut adalah salat qasar.
Salat qasar merupakan salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya.
Salat wajib yang dapat diqasar, yakni salat-salat dengan jumlah rakaat 4 seperti Zuhur, Asar, dan Isya. Dalam pelaksanaanya, salat qasar akan mengubah jumlah rakaat dari 4 menjadi 2.
Hukum salat qasar adalah mubah. Salat qasar ditujukan kepada umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Dilansir laman NU Online, salat qasar boleh dilaksanakan apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Salat yang diqasar adalah salat 4 rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya.
- Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas.
- Perjalanannya dalam rangka hal mubah (misalnya, untuk niaga atau silaturahmi), bukan perjalanan maksiat (misalnya, bepergian untuk tujuan zina).
- Perjalanannya mencapai 2 marhalah, yaitu kurang lebih 82 km.
- Telah melewati batas desa.
- Mengetahui hukum diperbolehkannya qasar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qasar.
- Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai.
- Niat melakukan salat qasar ketika takbiratul ihram.
- Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qasar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat.
- Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat (4 rakaat).
Dalil Tentang Melaksanakan Shalat Qasar Lafal dan Artinya
Berikut ini beberapa dalil tentang pelaksanaan shalat qasar latin dan artinya, dari ayat Al-Qur’an hingga hadis:
(1) Surat An-Nisa’ Ayat 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. An-Nisa’ [4]:101).
(2) Hadis yang Diriwayatkan Aisyah Ra.
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]
Artinya:
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa,” (HR. ad-Daruquthni).
(3) Hadis yang Diriwayatkan Abu Ya’la bin Umayyah
قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم]
Artinya:
“Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang [firman Allah]: “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya,” (HR. Muslim).
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno