Menuju konten utama

Pengertian dan Ketentuan Salat Jamak & Qashar dalam Islam

Pengertian jamak qashar perlu diketahui setiap muslim sebagai bentuk keringanan menjalankan shalat fardu. Simak pula perbedaan dan ketentuan keduanya.

Pengertian dan Ketentuan Salat Jamak & Qashar dalam Islam
Ilustrasi Salat. foto/Istockophoto

tirto.id - Pengertian jamak qashar berbeda. Keduanya merupakan amalan yang memiliki tuntutan dalam syariat yang memberikan kemudahan bagi muslim dalam menjalankan salat fardu. Apa itu jamak dan qashar, beserta ketentuannya?

Salat lima waktu atau fardu merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dikerjakan. Ia tidak boleh ditinggalkan sekali pun sedang menghadapi kendala situasi sulit.

Jika ada halangan dalam mengerjakan salat fardu, syariat memberikan solusi berupa jamak dan qashar. Keduanya menjadi keringanan (rukhsah) setiap muslim agar tidak sampai meninggalkan salat sekalipun banyak hambatan yang sedang dihadapi.

Pengertian Salat Jamak Qashar

Pengertian jamak qashar perlu dipahami oleh setiap muslim. Keringanan dalam salat ini membuat seseorang yang sedang dalam urusan tertentu, bisa tetap menjalankan salat fardu sesuai tuntunan syariat dengan lebih mudah.

Jamak artinya mengerjakan dua shalat fardu pada salah satu waktu, baik di waktu salat awal atau akhir. Adapun beberapa sebab diperbolehkannya melakukan salat jamak yaitu sedang terjadi hujan deras yang menyulitkan, sakit, hingga kesulitan menjalankan salat pada masing-masing waktu.

Di sisi lain, qashar artinya meringkas salat dengan menjadikan salat fardu yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Qashar hanya berlaku saat seseorang berada dalam safar atau perjalanan menurut ketentuan syariat.

Tidak boleh melakukan salat qashar di luar urusan safar. Jika mendapat kesulitan tertentu untuk mengerjakan salat bukan karena safar, seorang muslim diberi keringanan mengerjakan salat jamak.

Cara salat qashar dengan meringkas salat yang memiliki empat rakaat menjadi dua rakaat. Dengan demikian, melakukan qashar hanya berlaku pada shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Bagi muslim yang sedang safar, ia bisa menggabungkan antara jamak dan qashar sekaligus.

Dalil Salat Jamak dan Qashar

Dikutip dari tulisan berjudul "Penggunaan Shalat Jamak Qasar Bagi Musafir" dalam laman Muhammadiyah, berikut ini beberapa dalil terkait salat jamak:

(1) Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:

جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه أحمد]

Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad]

(2) Hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متّفق عليه]

Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu shalat Ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih]

Adapun dalil terkait salatqashar di antaranya adalah sebagai berikut:

(1) Surat an-Nisaa’: 101

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا.

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

(2) Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْصُرُ فِى السَّفَرِ وَيُتِمُّ وَيُفْطِرُ وَيَصُومُ. [رواه الدّارقطني]

Artinya: “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni]

(3) Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la bin Umayyah:

قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul–Khaththab tentang (firman Allah): “Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashshalati in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru”. Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim]

Perbedaan Salat Jamak dan Qashar

Perbedaan jamak dan qashar tampak jelas pada alasan amalan tersebut dilakukan dan tata caranya. Jamak diperuntukkan saat seorang muslim mengalami kendala melakukan salat fardu seperti saat sakit, hujan sangat deras, hingga kesulitan lainnya.

Adapun caranya, shalat jamak dikerjakan dengan mengumpulkan dua waktu salat yang didirikan pada waktu salat pertama atau yang kedua. Jamak berlaku untuk penggabungan waktu salat Zuhur dengan Asar, atau Maghrib bersama Isya.

Di sisi lain, salat qashar boleh dilakukan saat seorang muslim saat melakukan safar saja. Di luar alasan safar, salat qashar tidak diperbolehkan.

Qashar dikerjakan dengan meringkas salat yang memiliki empat rakaat yaitu Zuhur, Asar, dan Isya. Shalat tersebut didirikan dengan langsung menjalankan salat sebanyak dua rakaat ketika melalukan safar. Saat safar juga memungkinkan untuk mengerjakan salat jamak dan qashar sekaligus.

Ketentuan Salat Jamak

Jamak adalah menggabungkan dua salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum pelaksanaan salat jamak adalah mubah atau diperbolehkan, bagi mereka yang memenuhi syarat-syaratnya.

Secara umum, pelaksanaan salat jamak dibagi menjadi dua yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Perbedaan dari keduanya berkaitan dengan waktu pelaksanaannya.

Pertama, jamak taqdim adalah mengumpulkan dua salat (baik itu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya) dan pelaksanaanya dilakukan di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, salat jamak Zuhur dan Asar dilakukan pada waktu Zuhur.

Kedua, jamak takhir adalah menempatkan pelaksanaan dua salat yang digabung di waktu salat terakhir. Sebagai contoh, salat jamak Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya.

Sederhananya, pelaksanaan salat jamak adalah mengumpulkan dua salat yang dikerjakan dalam satu waktu secara berurutan, serta tak terpisah dengan kegiatan lain.

Sebagai contoh, melakukan salat jamak Zuhur-Asar, berarti seorang muslim menunaikan salat Zuhur empat rakaat hingga selesai, kemudian langsung dilanjutkan mendirikan salat Asar empat rakaat. Hal serupa juga berlaku pada salat jamak Maghrib dan Isya.

Ketentuan Qashar

Salat qashar adalah salat yang diringkas atau diperpendek jumlah rakaatnya karena adanya aktivitas safar atau berpergian jauh. Salat ini khusus untuk salat fardu yang memiliki empat rekaat sepert Zuhur, Asar, dan Isya. Pelaksanaan salat qasar dengan meringkas bilangan empat rakaat menjadi dua rakaat.

Hukum dari salatqasar ialah mubah, boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari tulisan bertajuk "Qashar dan Jamak Shalat" dalam portal NU Jawa Barat:

  • Salat yang diqashar adalah salat empat rakaat, yaitu salat Zuhur, Asar dan Isya.
  • Jika ingin mengqasar salat karena dalam perjalanan, maka tujuan perjalanannya harus jelas. Dalam hal ini, tidak boleh mengqasar salat bagi orang yang tak punya tujuan safar yang jelas.
  • Perjalanannya dalam rangka hal mubah (misalnya, untuk niaga atau silaturahmi), bukan perjalanan maksiat (misalnya, bepergian untuk tujuan zina).
  • Perjalanannya mencapai dua marhalah, yaitu kurang lebih 82 km.
  • Telah melewati batas desa.
  • Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar salat, sehingga tidak sah qasharnya orang yang tidak mengetahui hukum qashar.
  • Masih ada dalam status perjalanan hingga salat selesai.
  • Niat melakukan salat qashar ketika takbiratul ihram.
  • Menjaga hal-hal yang berlawanan dengan niat qashar saat salat, seperti niat untuk mukim, ragu-ragu dalam kebolehan qashar atau niat mukim di tengah-tengah salat.
  • Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat (empat rakaat)

Baca juga artikel terkait SHALAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar