tirto.id - Salat qasar termasuk rukhsah atau keringanan dalam Islam. Apabila seorang muslim bepergian atau dalam perjalanan, ia diperbolehkan menyingkat salatnya. Salat zuhur, asar, atai isya yang sebelumnya 4 rakaat, boleh diqasar menjadi 2 rakaat. Berikut ini syarat sah salat qasar dan bacaan niatnya dalam Islam.
Dalil bolehnya mengqasar salat ini tertera dalam surah An-Nisa ayat 101:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu ... " (QS. An-Nisa [4]: 101).
Menurut ijmak atau konsensus ulama, salat-salat yang boleh diqasar adalah salat yang berjumlah 4 rakaat, yakni: zuhur, asar, dan isya. Sementara itu, salat subuh dan magrib tidak boleh diqasar.
Bacaan Niat Salat Qasar: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Sebelum melakukan salat qasar, seorang musafir dapat mengucapkan niat berikut, baik dalam hati atau dilafalkan:
1. Niat Qasar Salat Zuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli fardaz zuhri maqshuratan lillahi ta'ala"
Artinya: “Saya berniat salat fardu zuhur dengan qasar karena Allah ta’ala”
2. Niat Qasar Salat Asar
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعَصْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli fardal ashri maqshuratan lillahi ta'ala"
Artinya: “Saya berniat salat fardu asar dengan qasar karena Allah ta’ala”
3. Niat Qasar Salat Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
Bacaan latinnya: "Ushalli fardal isya'i maqshuratan lillahi ta'ala"
Artinya: “Saya berniat salat fardu isya dengan qasar karena Allah ta’ala”
Syarat-syarat Sah Salat Qasar
Berikut ini syarat-syarat sah salat qasar sebagaimana dilansir NU Online.
1. Bepergian tidak dalam tujuan maksiat. Apabila bepergian untuk tujuan maksiat, misalnya berzina, merampok, mencuri, dan sebagainya, tidak sah melakukan salat qasar.
2. Seseorang yang menqasar salatnya bepergian dengan tujuan yang jelas. Ia mengenal daerah yang akan ia tuju, bukan seperti orang yang kebingungan mencari tempat tujuannya. Orang yang pergi mencari sesuatu, namun tidak tahu tujuannya tidak diperkenankan mengqasar salat.
3. Para ulama menetapkan jarak yang akan ditempuh boleh qasar, minimal 2 marhalah atau 16 farsakh (48 mil) atau 4 barid atau perjalanan 2 hari.
Di sisi lain, para ulama juga berbeda pendapat mengenai jarak yang boleh diqasar. Ringkasan perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jarak 80,64 km (Kitab Tanwirul Qulub, Syekh Muhammad Amin Al Qurdi)
- Jarak 88, 704 km (Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah Az-Zuhaili)
- Jarak 96 km bagi kalangan Mazhab Hanafi
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama
4. Seorang musafir juga diperkenankan melaksanakan qasar setelah melewati batas wilayah (desa/kota) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
5. Salat yang boleh diqasar adalah salat yang dikerjakan pada waktunya, bukan salat qada yang terjadi dalam perjalanan. Apabila salat tersebut diqada dari rumah, ia tidak boleh diqasar.
6. Salat qasar tidak dilakukan dengan cara mengikuti (bermakmum) kepada imam yang melaksanakan salat itmam atau salat yang sempurna tidak diqasar.
Artinya, salat qasar dapat didirikan sendirian (munfarid). Jikapun bermakmum, harus mengikuti imam yang juga mengerjakan salat qasar.
7. Salat qasar dilaksanakan ketika masih yakin dirinya masih dalam keadaan bepergian.
Sementara itu, jika di tengah-tengah salat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah mukimnya (tempat tinggalnya) kembali, ia wajib menyempurnakan salatnya.
Sebagai misal, orang yang berada dalam kendaraan bergerak. Di tengah salat, ia baru sadar bahwa kendaraan itu sudah sampai di daerah ia tinggal, maka salat qasarnya menjadi batal dan harus disempurnakan (itmam) dan tidak boleh dalam keadaan qasar lagi.
Editor: Addi M Idhom