Menuju konten utama

Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar

Tata cara dan ketentuan salat jamak qashar bagi seorang muslim serta hukumnya menurut Islam.

Tata Cara dan Ketentuan Shalat Jamak Qashar
Ilusrasi Ibadah di Rumah. foto/istockphoto

tirto.id - Salat jamak qashar boleh dilaksanakan seorang muslim untuk memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan jauh.

Saat seorang muslim berada dalam perjalanan jauh (safar), maka dia memperoleh keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala dalam melaksanakan salatnya.

Dia tetap harus mendirikan salat wajib, namun di sebagian waktunya boleh dikerjakan dengan jamak, qashar, atau gabungan keduanya.

Dengan jamak, dia boleh mengerjakan dua waktu salat dalam satu waktu. Melalui qashar, dia diperkenankan meringkas rakaat salat yang empat empat rakaat menjadi dua rakaat.

Sementara jika memilih jamak qashar, maka dia mengumpulkan dua waktu salat yang dikerjakan dalam satu waktu dan meringkas jumlah rakaatnya untuk salat yang memiliki empat rakaat.

Dasar hukum pelaksanaan untuk mengqashar salat ada di dalam Al Quran pada surah An-Nisa ayat 101. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

Wa idzaa darabtum fil ardi falaisa 'alaikum junaahun an taqsuruu minas Salaati in khiftum ai yaftinakumul laziina kafaruuu; innal kaafiriina kaanuu lakum aduwwam mubiinaa

Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”

Teruntuk qashar, dibolehkan untuk urusan sedang dalam perjalanan. Menurut laman NU, ada ketentuan tentang hukum melakukan qashar berdasarkan jaraknya.

1. Hukumnya boleh. Qashar boleh dilakukan saat melakukan perjalanan darat atau laut, baik memiliki tempat tinggal atau tidak.

Seorang muslim yang telah bepergian mencapai 16 farsakh atau 2 marhalah, atau setara 80,6 kilometer dan belum mencapai 3 marhalah atau 120,96 kilometer, boleh melakukan qashar.

2. Hukumnya lebih baik (afdhal) dilakukan. Apabila seseorang melakukan perjalanan mencapai 3 marhalah atau lebih, maka lebih baik dia melakukan qashar dalam salatnya.

3. Hukumnya wajib. Jika perjalanan itu menjadikan seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk mendirikan salat, maka mengqashar salat menjadi wajib baginya.

Meski demikian, ada pula pendapat yang menganggap bahwa qashar tidak harus berdasarkan safar dengan jarak tertentu.

Dikutip situs Fatwa Tarjih, safar merupakan suatu kondisi yang biasa dianggap seseorang itu sedang melakukan safar. Hal ini sebagai keringanan dari Allah subhanahu wa ta'ala bagi para musafir.

Qashar hanya bisa dilakukan pada salat yang memiliki empat rakaat, yaitu salat zuhur, ashar, dan isya'. Dan, qashar tidak boleh dilakukaan pada salat subuh dan maghrib.

Shalat Jamak

Salat jamak atau mengumpulkan dua waktu salat, diperbolehkan saat seseorang memiliki kesulitan untuk mendirikan salat sesuai waktunya.

Tidak harus dalam posisi safar, muslim yang sedang sakit atau memiliki halangan lainnya yang sesuai syar'i diperkenankan untuk menjamak salat.

Rasulullah shalaallahu alaihi wassalam pernah melakukan jamak dari keterangan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR. Ahmad)

Salat jamak dapat dilakukan pada salat zuhur dengan ashar, atau maghrib dengan isya. Pelaksanaannya dapat dikerjakan dengan mengumpulkan salat di awal waktu (jamak taqdim) atau akhir waktu (jamak takhir).

Contoh jamak taqdim yaitu mengerjakan salat dhuhur dan ashar sekaligus, yang didirikan pada waktu salat dhuhur.

Untuk jamak takhir misalnya, mengerjakan salat zuhur dan ashar yang dilaksanakan pada waktu salat ashar. Ini berlaku juga untuk jamak pada salat maghrib dan isya.

Shalat Jamak Qashar

Karena qashar berkaitan langsung dengan keringanan saat safar, maka jamak qashar berlaku pada mereka yang sedang melakukan perjalanan saja.

Seseorang dapat mengumpulkan dua salat pada satu waktu, sekaligus meringkas pada salat yang memiliki empat rakaat.

Jamak qashar tidak harus selalu satu paket untuk dikerjakan sewaktu safar. Orang yang safar boleh melaksanakan jamak saja, qashar saja, atau menggabungkan keduanya. Semua tergantung kondisi yang dialami seseorang dalam perjalanannya.

Baca juga artikel terkait SHALAT JAMAK QASHAR atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno