tirto.id - Jamak sholat adalah menggabungkan pengerjaan 2 salat dalam satu waktu. Salat yang boleh dijamak adalah shalat zuhur dengan asar dan magrib dengan isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak sama sekali.
Ibadah salat adalah salah satu di antara lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan di keadaan apa pun. Kendati demikian, dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan berupa menjamak salat.
Kemudahan ini dinamakan rukhshah, yang merupakan bentuk keringanan karena kasih sayang Allah SWT kepada hambanya. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS 2: 185).
Kondisi yang Membolehkan Salat Dijamak
Terdapat beberapa kondisi yang membolehkan salat dijamak seperti dirangkum Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis (2016: 2013-2015), yaitu:
- Ketika dalam perjalanan;
- Ketika turun hujan;
- Sakit;
- Hingga keperluan-keperluan mendesak lainnya.
Macam Salat Jamak
Jamak salat sendiri terdiri dari dua macam yaitu jamak taqdim dan jamak ta’khir. Jamak taqdim yaitu melakukan salat zuhur dan asar di waktu zuhur atau mendirikan salat magrib dan isya di waktu isya. Sedangkan jamak ta'khir adalah mendirikan salat zuhur dan asar di waktu asar, atau mengerjakan salat magrib dan isya di waktu isya.
Dilansir dari NU Online, syarat jamak taqdim ada 4, yaitu:
- Tartib;
- Niat;
- Muwalat (berurutan);
- Boleh dilakukan di perjalanan kendati tidak mencapai jarak dua marhalah (sekitar 120 kilo meter).
Tartib artinya mendahulukan salat yang pertama, yaitu zuhur dan magrib daripada asar dan isya. Kemudian, niat salat yang diucapkan adalah niat salat yang pertama, diiringi maksud jamak kedua salat tersebut.
Sementara itu, muwalat adalah pengerjaan kedua salat yang berurutan dan tidak dipisah dengan jangka waktu lama. Jadi, selepas salat pertama, langsung disambung dengan pengerjaan salat kedua.
Syarat terakhir adalah jarak perjalanan yang boleh dilakukan jamak salat tidak harus dua marhalah atau sekitar 120 kilo meter. Menurut pendapat mayoritas ulama, syarat jarak dua marhalah diberlakukan jika muslim hendak melakukan jamak (menghimpun dua salat dalam satu waktu) sekaligus qashar (mengurangi jumlah rakaat) salat.
Sementara syarat jamak ta’khir ada 2, yaitu:
- Niat yang diucapkan adalah niat salat jamak kedua salat yang ingin digabungkan.
Tak ada ketentuan bahwa pengerjaan salat harus dilakukan secara tertib. Jadi, dibolehkan memilih mengerjakan yang ingin didahulukan kendati tidak berurutan yaitu mendirikan salat zuhur sebelum salat asar dan salat magrib sebelum salat isya, ataupun sebaliknya, dengan mendirikan salat asar sebelum zuhur dan salat isya sebelum salat magrib.
- Terkait jarak yang ditentukan juga sama dengan syarat di jamak taqdim. Tak ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Pemilihan jamak taqdim atau jamak ta'khir sebaiknya disesuaikan dengan keadaan yang dialami. Apabila sedang dalam perjalanan, misalnya masuk waktu salat sedangkan musafir sedang beristirahat, ia dianjurkan memilih jamak taqdim agar memaksimalkan waktunya meneruskan perjalanan.
Sedangkan jika masuk waktu salat ketika musafir sedang di perjalanan, sebaiknya ia memilih jamak ta'khir agar perjalanannya tidak terganggu hingga sampai di tempat pemberhentian berikutnya.
Bacaan Niat Salat Jamak
Adapun bacaan niat salat jamak ta'khir Dhuhur dan Ashar adalah:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jama, ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Sementara bacaan niat jamak ta'khir Maghrib dan Isya ialah:
أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijama’ bersama Isya’ dengan jama’ ta’khir karena Allah Ta’ala.”
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis