Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir: Mengqashar & Menjamak Salat

Ketentuan rukhsah shalat bagi musafi, mengqashar dan menjamak salat.

Ketentuan Rukhsah Shalat Bagi Musafir: Mengqashar & Menjamak Salat
Ilustrasi Salat. foto/Istockophoto

tirto.id - Islam memberikan kemudahan pelaksanaan salat fardu menggunakan salat jamak dan qasar bagi umatnya yang sedang melakukan perjalanan dan memenuhi ketentuan.

Salat jamak ialah menggabungkan 2 salat fardu dalam satu waktu, sedangkan salat qasar adalah memendekkan salat 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Kemudahan ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya.

Melakukan perjalanan dalam Islam secara bahasa disebut dengan safar. Sementara secara istilah safar adalah seseorang keluar dari daerahnya dengan maksud ke tempat lain yang ditempuh dalam jarak tertentu.

Orang yang melakukan safar disebut sebagai musafir, apabila memenuhi tiga syarat meliputi niat, keluar dari daerahnya, dan memenuhi jarak tertentu. Para ulama mazhab berpendapat jika jarak minimal tersebut ialah 81 km.

Islam memberikan kemudahan (rukhsah) kepada musafir yang memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan salat fardu meliputi adanya salat jamak dan salat qasar.

Apabila seorang musafir tidak memenuhi ketentuan syarat salat jamak atau qasar, maka ia tidak boleh melakukan rukhsahnya tersebut.

Salat Jamak bagi Musafir

Salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hukum dari pelaksanaan salat jamak ialah mubah, diperbolehkan bagi mereka yang memenuhi syarat, termasuk bagi musafir.

Dalil dari pelaksanaan salat jamak disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA sebagai berikut:

“Nabi Muhammad SAW pernah menjamak salat Zuhur dan Asar di Madinah bukan karena bepergian, juga bukan karena takut. Saya bertanya: 'Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian?' Dia menjawab: 'Dia [Nabi Muhammad SAW] tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya,” (H.R. Ahmad).

Selain itu, terdapat juga dalil lain mengenai pelaksanaan salat jamak sebagai berikut:

“Bahwasanya Rasulullah SAW jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur ke waktu salat Asar, kemudian beliau turun dari kendaraan, beliau menjamak 2 salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat Zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Salat fardu yang dapat dijamak ialah salat Zuhur-Ashar dan salat Maghrib-Isya.

Pelaksanaan salat jamak bagi musafir dibagi menjadi dua meliputi jamak taqdim dan jamak takhir. Hal yang membedakan dari keduanya ialah waktu pelaksanaanya.

Jamak taqdim menempatkan dua pelaksanaan salat fardu Zuhur-Ashar atau Magrib-Isya di waktu salat yang pertama. Sebagai contoh, pelaksanaan jamak taqdim salat Zuhur-Ashar dilakukan di waktu Zuhur.

Sementara itu, jamak takhir menempatkan dua pelaksanaan salat fardu yang digabungkan pada waktu salat terakhir.

Sebagai contoh, pelaksanaan jamak takhir Magrib-Isya dilakukan pada waktu Isya.

Dari penjelasan di atas, salat jamak secara sederhana ialah mengumpulkan 2 salat fardu Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya yang dikejakan dalam satu waktu, berurutan serta tidak terpisah karena kegiatan lain.

Dikutip dari buku Fikih oleh Sutrisno (2020:54-55), berikut ini syarat salat jamak taqdim dan jamak takhir:

1. Syarat Jamak Taqdim bagi Musafir

    • Salat yang pertama harus didahulukan baru setelah itu salat yang kedua
    • Harus niat jamak antara salat pertama dan kedua serta niat dilakukan waktu melakukan salat pertama
    • Kedua salat dilakukan secara berurutan tanpa boleh ditunda atau diselangi waktu yang panjang
    • Harus masih dalam keadaan musafir sewaktu melakukan salat kedua
2. Syarat Jamak Takhir bagi Musafir

    • Niat menunda salat pertama ke dalam salat kedua di waktu salat pertama
    • Harus masih dalam keadaan musafir saat selesai salat kedua

Salat Qasar bagi Musafir

Salat qasar adalah menyingkat salat fardu yang memiliki bilangan 4 rakaat menjadi dua rakaat meliputi salat Zuhur, Ashar, dan Isya.

Hukum dari pelaksanaan salat qasar ialah mubah, diperbolehkan bagi yang memenuhi ketentuan seperti seorang musafir.

Dalil dari pelaksanaan salat qasar dijelaskan Allah SWT melalui firman-Nya di dalam surah An-Nisa ayat 101 sebagai berikut:

“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,” (QS. An Nisa [4]: 101).

Dilansir laman Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Aisyah juga pernah mengqasar salatnya sebagai berikut:

“Bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa,” (H.R. Daruquthni).

Berikut ini syarat seorang musafir diperbolehkan melakukan salat qasar:

    • Daerah yang dituju ditentukan. Hal ini agar bisa diketahui apakah boleh mengqasar salatnya atau tidak.
    • Tujuan perjalannya harus mubah bukan untuk bermaksiat, karena rukhsoh (izin) untuk mengqasar salat dibolehkan bagi musafir yang bukan bertujuan untuk maksiat

Baca juga artikel terkait JAMAK SALAT atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno