tirto.id - Islam memberikan keringanan atau rukhshoh bagi umatnya yang safar (sedang dalam perjalanan) dalam hal pelaksanaan salat.
Rukhsah tersebut adalah mengqashar salat, menjamak salat Zuhur dengan Asar dan Magrib dengan Isya, salat di atas kendaraan, dan tayamum.
Jamak adalah mengumpulkan dua salat untuk dilaksanakan pada satu waktu, sedangkan qasar adalah meringkas (qasar) salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Pelaksanaan salat jamak terbagi ke dalam dua jenis, yakni jamak taqdim dan jamak takhir.
Menurut laman NU Jatim, jamak taqdim ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu Zuhur atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib.
Sementara itu, jamak takhir ialah melakukan salat Zuhur dan Asar pada waktu salat Asar atau melakukan salat Magrib dan Isya pada waktu salat Isya.
Apa Itu Shalat Jamak?
Dikutip dari E-Modul Fiqih MI Kelas 3, salat jamak adalah salat yang digabungkan, yakni menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Salat jamak hanya dapat dilaksanakan untuk menggabungkan salat Zuhur-Asar serta salat Magrib-Isya.
Misalnya menggabungkan salat Zuhur dan Asar dengan melaksanakannya pada waktu Zuhur atau pada waktu Asar.
Shalat jamak juga berlaku pada pelaksanaan salat Magrib dan Isya, yang dapat dikerjakan pada waktu Magrib atau pada waktu Isya.
Sementara itu, salat Shubuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Bahwa Rasulullah Shalllalhu ‘Alaihi Wasalam, apabila beliau bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat Dzuhur sampai waktu ashar, kemudian berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu dzuhur) sebelum pergi, maka melakukan shalat dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (HR. Bukhari dan Muslim).
Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
Ada dua jenis pelaksanaan shalat jamak, yakni taqdim dan takhir.
1. Taqdim
Seorang musafir mendapat rukhsah untuk taqdim, yakni mendahulukan pelaksanaan shalat jamak pada waktu yang pertama. Misalnya, taqdim salat Ashar di waktu Zuhur dan taqdim salat Isya pada waktu Magrib
2. Takhir
Seorang musafir mendapat rukhsah untuk takhir (menunda) salat yaitu menunda (takhir) salat Zuhur di waktu Asar dan menunda (takhir) salat Magrib di waktu Isya.
Pengertian Mengqasar Shalat
Mengqasar salat adalah meringkas jumlah rakaat salat dari yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil pelaksanaannya seperti disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:
”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. An-Nisa: 101).
Lalu dari ‘Aisyah ra yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:
“Pertama kali shalat diwajibkan adalah dua rakaat, maka tetaplah shalat musafir dua rakaaat dan shalat orang yang muqim (menetap) sempurna (empat rakaat).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dhita Koesno