Menuju konten utama

Hikmah Shalat Berjamaah: Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum

Tata cara, syarat, dan hukum shalat berjamaah, serta tata cara menjadi imam dan makmum.

Hikmah Shalat Berjamaah: Hukum, Syarat, Tata Cara Jadi Imam-Makmum
Sejumlah warga dan relawan melaksanakan shalat tarawih pertama di mushala Al Mutaqin, Majangtengah, Malang, Jawa Timur, Senin (12/4/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

tirto.id - Dalam agama Islam pelaksanaan shalat lima waktu sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian, hukum, syarat, ketentuan, tata cara, serta hikmah melaksanakan shalat berjamaah.

Pengertian dan Hukum Salat Berjamaah

Dikutip dari portal Sumber Belajar Kemendikbud, shalat berjamaah didefinisikan sebagai shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Sebaliknya, shalat yang dilakukan sendirian, tidak ada imam dan tidak ada makmum disebut sebagai shalat munfarid.

Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Salat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendiri" (HR. Imam muslim). Oleh karena itu, shalat berjama’ah memiliki keutamaan di atas shalat munfarid.

Syarat Shalat Berjamaah

Syarat dalam shalat jamaah adalah adanya satu orang yang berperan sebagai imam, dan yang lainnya sebagai makmum.

Syarat Imam

  • Orang yang lebih mempunyai banyak hafalan al-Quran;
  • Bacaan Al-Quran nya lebih baik;
  • Imam harus laki-laki, kecuali jika semuanya perempuan.
Syarat Makmum

  • Niat menjadi makmum;
  • Berada satu tempat dengan imam;
  • Tidak boleh baris sejajar dengan imam.

Ketentuan Shalat Berjamaah

Pada saat shalat berjamaah, posisi makmum tidak boleh lebih depan daripada imam. Jadi, imam berada di baris yang paling depan.

Ketentuannya lebih detilnya diatur sebagai berikut:

  • Apabila makmum hanya satu orang, maka ia berdiri disebelah kanan imam agak ke belakang.
  • Apabila makmum terdiri dari dua orang laki-laki, maka ia berdiri di sebelah kanan dan kiri imam agak ke belakang.
  • Apabila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka shaf laki-laki berdiri di saf paling depan. Makmum perempuan di belakang shaf laki-laki agak jauh jaraknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi tempat apabila ada jamah laki-laki yang datang terlambat.
  • Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak-anak laki-laki dan perempan. Posisi imam dan makmum sama dengan point 3, hanya saja anak laki-laki berada di belakang makmum laki-laki dewasa. Sedangkan anak-anak perempuan berdiri di belakang makmum perempuan dewasa.

Tata Cara Menjadi Imam & Makmum

Berikut ini merupakan uraian lengkap tata cara menjadi seorang imam serta makmum sebagaimana dirangkum dari portal Sumber Belajar Kemendikbud.

Imam

Imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah, dia berdiri di depan anggota jamaah yang lain. Berikut ini dijelaskan mengenai tata cara menjadi seorang imam.

  • Imam berdiri di depan makmum.
  • Sebelum memulai shalat ia menghadap ke makmum dan mengingatkan makmum agar meluruskan shaf (barisan).
  • Imam menghadap kiblat (ka’bah) dan berniat shalat menjadi imam.
  • Imam membaca surat al-Fatihah dan surat al quran lainnya. Kedua nya dibaca sir (pelan) ketika shalat dhuhur dan ashar. Untuk shalat maghrib, isya, dan subuh, bacaannya di suarakan dengan jahr (keras).
Makmum

Makmum adalah orang yang shalat di belakang imam, dan ia berniat menjadi makmum. Beirkut ini ulasan mengenai tata cara menjadi makmum.

  • Berniat menjadi makmum (mengikuti imam).
  • Mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat, tidak boleh mendahului.
  • Berada satu lingkungan shalat dengan imam.
  • Mengetahui setiap gerakan imam baik secara langsung atau mengikuti saf di depannya.
  • Harus berada pada posisi di belakang imam, dan barisannya (shaf) harus lurus.
  • Salat yang dikerjakan sama dengan shalatnya imam.
  • Apabila imam batal maka makmum yang tepat di belakang imam yang menjadi pengganti.
Makmum Masbuq

Makmum masbuq adalah makmum yang tidak dapat mengikuti imam secara sempurna mulai dari rakaat pertama, sehingga dia harus menambah sendiri sejumlah rakaat yang ditinggalkan sesudah imam salam.

Kebalikan dari makmum masbuq adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti shalat imam secara sempurna, mulai rakaat pertama sampai akhir.

Berikut ini diuraikan mengenai serangkaian tata cara menjadi makmum masbuq.

- Model A

  • Apabila makmum mendapati imam sedang rukuk, hendaklah makmum takbiratul ihram, kemudian melakukan rukuk mengikuti imam.
  • Makmum masbuq yang dapat melakukan rukuk bersama imam dengan sempurna, maka shalatnya dihitung mendapat satu rakaat.
  • Makmum masbuq (yang dapat melakukan rukuk bersama imam dengan sempurna), maka ia tasyahud akhir bersama jamaah yang lain, lalu salam, tanpa harus menambah satu rakaat.
- Model B

  • Apabila makmum mendapati imam sedang sujud, maka makmum (setelah takbiratul ihram) langsung melakukan sujud bersama imam. Hal yang demikian belum dapat dihitung satu rakaat.
  • Setelah imam membaca salam, makmum masbuk berdiri lagi untuk menambah jumlah rakaatnya yang tertinggal bersama imam.

Hikmah Shalat Berjamaah

Melaksanakan shalat berjamaah mempunyai keutamaan. Selain itu, shalat berjamaah juga mempunyai banyak manfaat. Keutamaan dan manfaat shalat berjamaah sebagaimana dirangkum dari Modul Fikih MI Kelas II Terbitan Kemendikbud (2020) adalah sebagai berikut.

  • Memperoleh pahala/kebaikan 27 derajat lebih tinggi daripada shalat sendiri;
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan serta mempererat tali silaturahmi sesama umat Islam;
  • Menambah syiar Islam dan memakmurkan masjid;
  • Bagi imam, dapat melatih kedisiplinan dan tanggung jawab;
  • Bagi makmum, melatih kesabaran dan ketaatan kepada pemimpinnya.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Yulaika Ramadhani