Menuju konten utama
Pendidikan Agama Islam

Pengertian, Hukum dan Tata Cara Shalat Berjamaah dalam Agama Islam

Shalat berjamaah di masjid pada waktu salat fardu, wajib dikerjakan oleh muslim laki-laki selama tidak ada uzur syar'i.

Pengertian, Hukum dan Tata Cara Shalat Berjamaah dalam Agama Islam
Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Ibadah harian yang disunahkan untuk dilakukan berjamaah yaitu salat fardu lima waktu.

Salat berjamaah secara langsung dituntunkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dengan penekanan khusus.

Setiap muslim yang melakukannya akan diganjar dengan pahala lebih besar dibanding salat sendirian (munfarid). Hal ini seperti terdapat dalam hadis berikut:

”Shalat jama’ah melebihi shalat sendirian dengan (pahala) 27 derajat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Penekanan khusus tentang pentingnya salat berjamaah di masjid bahkan disabdakan Nabi Muhammad melalui pengandaiannya.

Beliau geram dengan orang-orang Islam yang masih saja ada yang tidak ikut salat berjamaah tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat. Seruan beliau cukup tegas terkait hal ini.

“Mau aku rasanya menyuruh orang untuk salat… kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa kayu bakar untuk mendatangi mereka yang tidak ikut salat dan membakar rumah-rumah mereka …." (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal dari Muslim)

Pengandaian tersebut menunjukkan kesungguhan Nabi dalam memperingatkan umatnya untuk shalat berjamaah di masjid.

Namun, dikutip situs Muhammadiyah, sepanjang sejarah tidak ada rumah yang benar-benar dibakar. Bagi umat Islam yang masih memiliki keimanan kuat, akan menerima seruan tersebut kecuali kaum munafik.

Salat berjamaah di masjid spesifik diwajibkan bagi muslim laki-laki. Bagi muslim perempuan, shalat mereka di rumah lebih utama dan lebih baik lagi dikerjakan berjamaah di kediamannya.

Kendati demikian, Nabi Muhammad tidak melarang perempuan mengikuti salat berjamaah di masjid.

“Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

Keutamaan Shalat Berjamaah

Salat berjamaah memiliki berbagai keutamaan. Salah satunya yaitu muslim yang menjalankan salat berjamaah menjadi pembeda dari kaum munafik. Saat hati dirasuki jiwa munafik, maka muncul keengganan untuk menjalankan shalat.

Dilansir laman NU, salat berjamaah menjadi perantara untuk dihapusnya dosa seorang muslim. Dia juga akan dilipatgandakan pahalanya dengan salat berjamaah ini. Dan, kedekatannya dengan Allah di waktu utama tersebut membuat doa-doanya kemungkinan dikabulkan dengan izin-Nya.

Keutamaan salat jamaah lainnya yaitu dibebaskan dari siksa api neraka. Tidak siapa pun yang ingin merasakan panas api neraka dan beragam siksaan lain di dalamnya. Tidak ada pengingkaran tentang keberadaan neraka bagi orang-orang beriman.

Dari Anas radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa salat jamaah dengan ikhlas karena Allah selama 40 hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka dia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan." (HR. At-Tirmidzi, no. 241. Lihat silsilah al-Ahadits ash-Shahîhah, no. 2652)

Tata Cara Shalat Berjamaah

Salat berjamaah memiliki tata cara tersendiri. Imam dan makmum memiliki berbagai hal yang mesti diperhatikan sesuai kedudukannya masing-masing. Berikut tata caranya:

1. Penetapan imam. Imam dalam salat berjamaah dipilih dengan mengutamakan mereka yang mempunyai banyak hapalan AlQur'an dan lebih memahami hukum Islam.

Jika ada beberapa yang dinilai setara, dipilih kembali yang lebih mengetahui sunah-sunah Nabi Muhammad. Jika masih ada beberapa yang setara, dipilih yang usianya lebih tua.

“Rasulullah SAW berkata kepada kami: “Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya. Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling dahulu hijrahnya. Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua. Janganlah kalian menjadi imam atas seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan izinnya” [HR Muslim]

2. Posisi imam dan makmum. Posisi imam terhadap makmum mengikuti kaidah berikut:

    • Jika hanya ada imam dan satu makmum laki-laki, maka makmum berdiri di sebelah kanan dan sejajar posisi imam
    • Jika imam laki-laki diikuti satu atau lebih jamaah perempuan, maka posisi makmum di belakang imam.
    • Jika imam diikuti dua orang atau lebih dan semuanya sama jenis kelaminnya, maka makmum berdiri membentuk shaf di belakang imam. Shaf dibentuk dari belakang imam secara tepat, lalu memenuhi ke sebelah kanan, baru diteruskan dengan memenuhi sebelah kiri imam sampai penuh.
    • Jika makmumnya laki-laki dan perempuan, maka makmum laki-laki di depan, lalu makmum perempuan di belakang makmum laki-laki. Hal ini berlaku bagi berapa pun makmumnya. Cara menyusun shaf diawali dari tengah dan tepat di belakang imam. Selanjutnya, memenuhi dulu sisi kanan dari belakang imam, diteruskan dari belakang imam ke kiri.
3. Cara makmum yang terlambat (masbuq) untuk ikut dalam salat berjamaah yaitu tetap tenang dan tidak terburu-buru (tuma'ninah). Dia kemudian melakukan takbiratul ihram, lantas takbir untuk mengikuti gerakan imam yang sedang dilakukan saat itu.

4. Akhlak sebagai imam dalam shalat berjamaah di antaranya meringankan salat, tidak bertakbir sebelum muadzin mengumandangkan iqamah, meninggikan suara ketika bertakbir (takbiratul ihram), membaca surah dengan suara keras saat shalat jahar, hingga menghadap ke jamaah saat selesai mengucap salam

5. Akhlak sebagai makmum dalam salat berjamaah antara lain masuk ke barisan shaf shalat, mengikuti semua gerakan imam, dan tidak mendahului gerakan imam.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno