tirto.id - Selain berfungsi sebagai kitab suci yang membahas urusan agama, Al-Quran juga berfungsi untuk mengatur perkara kehidupan duniawi.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka Al-Quran diturunkan sebagai pedoman untuk menjalani peran tersebut.
Untuk menjalankan peran sebagai khalifah, dibutuhkan hukum dan aturan spesifik yang harus ditaati manusia. Tujuan hukum-hukum tersebut adalah untuk menertibkan kehidupan sehari-hari agar berjalan dengan harmonis.
Agama Islam adalah agama yang lengkap mengatur hukum-hukum itu. Saking detailnya, Islam memberikan pedoman spesifik sejak seseorang bangun tidur hingga memejamkan mata lagi di pembaringan, sejak bayi lahir hingga tua dan dikebumikan di liang lahat.
Lengkapnya hukum dan aturan Islam tersebut tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 3:
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu … ” (QS. Al-Maidah [5]: 3).
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, selanjutnya diiringi dengan hadis Nabi Muhammad SAW, lalu ijmak (kesepakatan) ulama, dan seterusnya. Al-Quran adalah sumber hukum tertinggi dibandingkan nas-nas lainnya.
Kendati demikian, penjelasan Al-Quran kerap kali masih umum atau dalam bentuk isyarat, dan belum mendetail.
Kemudian, hadis Nabi Muhammad SAW yang akan merinci penjelasan tersebut. Jikapun sudah detail, maka sabda Rasulullah berfungsi sebagai penguat firman Allah dalam Al-Quran, sebagaimana dikutip dari penjelasan Jurnal Indo-Islamika.
Macam-macam Hukum Islam dalam Al-Quran
Dalam Al-Quran, hukum Islam ada beragam macamnya, dikelompokkan dengan aturan hubungan manusia dengan Allah, dengan sesama manusia, dengan lingkungan sekitar, hingga dengan dirinya sendiri.
Secara umum, Ahmad Taufik dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2019) menuliskan tiga macam hukum Islam yang tertera dalam Al-Quran sebagai berikut:
Pertama, hukum akidah (i'tiqadiyah) yang membahas perkara keimanan dan kepercayaan dalam Islam. Hukum ini terwujud dalam bentuk rukun iman yang harus diyakini setiap muslim. Ilmu yang mempelajari hukum ini adalah ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Kedua, hukum akhlak (khuluqiyah) yang membahas perkara amal perbuatan manusia. Ilmu yang mempelajari hukum ini disebut ilmu akhlak.
Dalam Islam, tindak-tanduk manusia merupakan bahasan penting, sebab tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak dan mewanti-wanti umat Islam untuk menghindari perbuatan tercela.
Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak," (H.R. Baihaqi).
Ketiga, hukum syariat (syariyah) yang mengatur perkara hubungan dengan Allah (hablum minallah), aturan dengan sesama manusia (hablum minannas), dan alam sekitar.
Hukum syariat dalam Islam juga dikenal dengan hukum amaliyah yang tercermin dalam perilaku hidup sehari-hari.
Hukum syariat dalam Islam terbagi dalam enam kelompok hukum tersendiri sebagai berikut:
- Hukum ibadah yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, seperti hukum salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.
- Hukum muamalah yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Hukum muamalah ini mengatur mengenai harta benda, seperti tanah, uang, dan lain sebagainya. Contoh perkara yang diatur hukum muamalah adalah perkara jual beli, gadai, riba, dan sebagainya.
- Hukum perkawinan yang mengatur perkara keluarga, pernikahan, perceraian, adopsi anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
- Hukum waris yang berkaitan dengan harta benda yang ditinggalkan orang yang meninggal.
- Hukum pidana atau jinayah yang mengatur perkara jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Contoh perkara jinayah ini adalah kasus pembunuhan, zina, perampokan, dan sebagainya.
- Hukum politik (siyasah) yang mengatur urusan pemerintahan, seperti pemilihan kepala negara, kementerian (wizarah), urusan keuangan negara, dan sebagainya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno