tirto.id - Hukum-hukum dalam Al-Qur'an tidak mengurusi perkara peribadatan saja. Islam juga memiliki berbagai jenis hukum yang digunakan untuk mengatur hal-hal terkait kehidupan duniawi.
Hukum dan aturan spesifik yang diturunkan Allah melalui Al-Qur'an akan melengkapi peran manusia sebagai khalifah di muka bumi. Hukum-hukum tersebut menjadi pedoman dalam kehidupan. Tujuan diturunkannya hukum dalam Al-Qur'an ini demi menertibkan kehidupan sehari-hari agar berjalan dengan harmonis.
Islam adalah agama yang lengkap mengatur hukum-hukum itu. Saking detailnya, Islam memberikan pedoman spesifik sejak seseorang bangun tidur hingga memejamkan mata lagi di pembaringan, sejak bayi lahir hingga tua, dan sampai dikebumikan di liang lahat. Kesempurnaan Islam difirmankan Allah subhanahu wa ta'ala sebagai berikut:
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu … ” (QS. Al-Maidah [5]: 3).
Macam-macam Hukum Islam dalam Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Sumber hukum tersebut diiringi dengan hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, lalu ijmak (kesepakatan) ulama, dan seterusnya. Al-Quran adalah sumber hukum tertinggi dibandingkan nas-nas lainnya.
Kendati demikian, penjelasan Al-Qur'an kerap kali masih bersifat umum atau dalam bentuk isyarat dan belum mendetail. Kehadiran hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam merinci penjelasan tersebut. Kalau saja sudah dijelaskan mendetail, maka sabda Rasulullah berfungsi sebagai penguat firman Allah dalam Al-Qur'an.
Adapun hukum Islam ada beragam macamnya jika dipilah. Hukum-hukum tersebut dikelompokkan berdasarkan aturan terkait hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya, manusia dengan lingkungan sekitar hingga dengan dirinya sendiri.
Ahmad Taufik dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2019) menuliskan, ada tiga kelompok utama hukum Islam yang tertera dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
1. Hukum akidah (i'tiqadiyah)
Hukum akidah (i'tiqadiyah) yaitu hukum yang membahas perkara keimanan dan kepercayaan dalam Islam. Hukum tersebut terwujud dalam bentuk rukun iman yang harus diyakini setiap muslim. Ilmu yang mempelajari hukum ini adalah ilmu tauhid atau ilmu kalam.2. Hukum akhlak (khuluqiyah)
Hukum akhlak yaitu hukum yang membahas perkara amal perbuatan manusia. Ilmu yang mempelajari hukum ini disebut ilmu akhlak.Dalam Islam, tindak-tanduk manusia merupakan bahasan penting. Alasan utama diutusnya Nabi Muhammad juga berkenaan dengan upaya menyempurnakan kemuliaan akhlak. Umat Islam diwanti-wanti agar menghindari perbuatan tercela.
Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak," (H.R. Baihaqi).
3. Hukum syariat (syariyah)
Hukum syariat adalah hukum yang mengatur perkara hubungan dengan Allah (hablum minallah), aturan dengan sesama manusia (hablum minannas), dan alam sekitar. Penerapan hukum syariat dilakukan oleh setiap muslim dalam kesehariannya. Oleh sebab itu, hukum syariat ini diketahui pula memiliki sebutan hukum amaliah.Hukum syariat dalam Islam terbagi dalam enam kelompok yang terdiri dari:
- Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah seperti hukum salat, zakat, puasa, haji, dan sebagainya.
- Hukum muamalah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia. Hukum muamalah mengatur mengenai harta benda seperti tanah, uang, dan lain sebagainya. Perkara yang diatur hukum muamalah antara lain hukum jual beli, gadai, riba, dan sebagainya.
- Hukum perkawinan, yaitu hukum yang mengatur perkara keluarga, pernikahan, perceraian, adopsi anak, dan urusan rumah tangga lainnya.
- Hukum waris, yaitu hukum yang berkaitan dengan pembagian harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
- Hukum pidana atau jinayah, yaitu hukum yang mengatur perkara jiwa, akal, dan kehormatan manusia. Contoh perkara jinayah adalah kasus pembunuhan, zina, perampokan, dan sebagainya.
- Hukum politik (siyasah), yaitu hukum yang mengatur urusan pemerintahan seperti pemilihan kepala negara, kementerian (wizarah), urusan keuangan negara, dan sebagainya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar