tirto.id - Bayar fidyah puasa 1 hari berapa rupiah nominalnya? Jika fidyah berbentuk uang, tiap daerah memiliki ketentuan sendiri mengikuti pedoman yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk seorang muslim yang mukalaf, yaitu balig, sehat, dan tidak memiliki uzur syar'i. Yang dimaksud dengan uzur syar'i adalah keadaan di luar kemampuan seseorang yang membuat ia tidak bisa berpuasa, misalnya sakit parah, haid, hingga safar (perjalanan jauh).
Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah:185 sebagai berikut.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).Artinya, "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."
Orang-orang yang memiliki uzur syar'i diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Namun, tidak semua orang mampu mengganti puasa. Misalnya, seseorang yang sudah sakit parah atau lanjut usia yang jika berpuasa, dapat memperburuk kesehatannya. Untuk orang-orang demikian, terdapat aturan agar membayar fidyah.
Siapa Saja yang Boleh Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa?
Siapa saja yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan? Tidak semua yang memiliki uzur syar'i dapat membayar fidyah. Selama seseorang tersebut diyakini mampu untuk mengganti puasa, ia wajib untuk membayar puasa sejumlah hari yang dilewatkannya saat Ramadhan.
Yang masuk kategori umat Islam yang diperbolehkan membayar fidyah adalah sebagai berikut.
Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh
Seseorang yang sakit dengan masih ada harapan sembuh, dapat mengqodho puasa ketika ia sudah tidak sakit kembali. Namun, ada pula orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, dan jika ia berpuasa, kondisinya semakin memburuk. Untuk orang yang seperti ini, ia bisa membayar fidyah.
Orang yang Sudah Lanjut Usia
Orang tua rentan diperbolehkan membayar puasa dengan fidyah. Pertimbangannya, mereka sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa karena usia yang sudah sangat lanjut.Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja
Terdapat 3 kategori ibu hamil dan menyusui terkait apakah mereka harus qodho puasa atau mengganti puasa. Jika ibu hamil dan menyusui tersebut khawatir akan dirinya sendiri, atau khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya, yang diutamakan adalah mengqodho puasa.Namun, jika sang ibu hamil atau ibu menyusui khawatir akan keadaan bayinya saja, ia dapat membayar fidyah.
Di luar ketiga golongan ini, ada kemungkinan pula seseorang membayar fidyah. Yaitu, jika ia belum mengqodho puasa Ramadhan tahun sebelumnya, padahal sudah memasuki Ramadhan berikutnya. Orang ini tetap diwajibkan mengqodho puasa, sekaligus membayar fidyah per hari yang ditinggalkan.
Bayar Fidyah 1 Hari Berapa Rupiah dan Cek di Mana?
BAZNAS di tiap daerah memiliki ketentuan sendiri tentang besaran fidyah per hari yang harus dibayarkan. Berikut ini daftar besaran fidyah di berbagai daerah. Umat Islam dapat mengeceknya di akun media sosial BAZNAS daerah setempat.
No. | Daerah | Besaran Fidyah |
1 | DKI Jakarta | Rp60.000/jiwa/hari |
2 | Jawa Barat - Kota Bandung | Rp45.000/jiwa/hari - Rp45.000/jiwa/hari |
3 | Jawa Timur - Kota Surabaya - Madiun - Kota Malang - Kota Mojokerto | Rp50.000/jiwa/hari - Rp45.000/jiwa/hari - Rp20.000/jiwa/hari - Rp25.000/jiwa/hari - Rp45.000/jiwa/hari |
4 | DI Yogyakarta - Sleman - Kulon Progo - Kota Yogyakarta - Gunung Kidul | Rp45.000/jiwa/hari - Rp12.000/jiwa/hari - Rp12.000/jiwa/hari - Rp30.000/jiwa/hari - Rp15.000/jiwa/hari |
5 | Jambi | Rp45.000/jiwa/hari |
6 | Sumatera Barat | Rp22.000/jiwa/hari |
7 | Sumatera Selatan | Rp45.000/jiwa/hari |
8 | Bengkulu | Rp40.000/jiwa/hari |
9 | Kalimantan Selatan | Rp40.000/jiwa/hari |
10 | Sulawesi Selatan | Rp40.000/jiwa/hari |
11 | Nusa Tenggara Barat (NTB) | Rp45.000/jiwa/hari |
Penulis: Nurul Azizah & Fitra Firdaus
Editor: Fitra Firdaus