Menuju konten utama

Cek Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang, Jambi, & Aceh

Cek besaran Zakat Fitrah 2024 dalam nominal uang di Palembang, Jambi, dan Aceh.

Cek Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang, Jambi, & Aceh
Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

tirto.id - Besaran zakat fitrah 2024 yang dibayarkan umat Islam yang menjalani Ramadhan menjelang shalat Idul Fitri berbeda-beda di berbagai daerah. Berikut ini info besaran zakat fitrah untuk wilayah Palembang, Jambi, dan Aceh sesuai yang sudah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sete,pat.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap jiwa umat Islam yang memenuhi syarat wajib. Zakat fitrah ini ditetapkan untuk orang yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok saat malam dan hari raya Idulfitri.

Ketentuan pembayaran zakat fitrah sudah ditetapkan dengan besaran satu sha’. Diriwayatkan, "Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak maupun orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) (untuk salat) ‘Idulfitri," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Satu sha' setara dengan 4 mud, atau 4 kali cakupan kedua tangan orang dewasa yang sifatnya beragam. Oleh karenanya, konversi satu sha' ke dalam kilogram pun beragam di berbagai mazhab. Di Indonesia, kisaran satu sha' ditetapkan sekitar 2,5 hingga 2,7kg agar memenuhi batas maksimum konversi.

Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah 2024?

Pelaksanaan zakat fitrah ialah saat bulan Ramadan hingga sebelum mendirikan salat Idulfitri. Jangan sampai membayarkan zakat fitrah setelah salat Idulfitri karena akan dinilai sebagai sedekah biasa.

Waktu menunaikan zakat fitrah adalah sebelum hari raya Idulfitri. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum hari raya Idulfitri.

Waktu utama lterkait pembayaran zakat fitrah adalah pada saat matahari terbenam pada malam takbiran. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis Ibnu Umar bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idulfitri. Dengan demikian, seorang muslim bisa melaksanakan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Waktu yang paling akhir atau batas waktu melaksanakan zakat fitrah ialah sebelum salat Idulfitri didirikan, misalkan saat waktu Subuh atau ketika berangkat salat Idulfitri. Kendati demikian, tetap disarankan menunaikan zakat fitrah pada waktu-waktu sebelumnya agar tidak riskan.

Umumnya penyaluran zakat fitrah dilaksanakan oleh lembaga amil zakat dan masjid-masjid. Usai diserahkan pada panitia penerimaan, zakat fitrah nantinya akan didistribusikan pada delapan golongan atau asnaf. Delapan golongan penerima zakat fitrah dijelaskan dalam QS. At Taubah: 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang, Jambi, dan Aceh

Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dimakan oleh penyetor zakat sehari-hari. Dalam praktiknya, zakat fitrah tidak hanya dapat berupa beras, gandum, atau yang lain, tetapi juga dapat dibayarkan dengan sejumlah uang. Syaratnya, uang yang diberikan memang sesuai dengan takaran 1 sha' beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Di Indonesia, tidak ada penetapan mutlak besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dalam skala nasional. Pasalnya, harga beras di setiap daerah berbeda-beda. Oleh karenaya, masyarakat di sebuah wilayah dapat merujuk pada SK BAZNAS setempat untuk mengetahui besaran nominal zakat fitrah yang mesti dibayarkan.

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Palembang

Berdasarkan informasi resmi dari laman BAZNAS Palembang, penetapan besaran zakat fitrah di Palembang ialah sebesar 2,5 Kg/ jiwa atau uang sebesar Rp 37.500.

Sementara itu, uang pembayaran fidiah setara dengan Rp 45.000/hari puasa yang ditinggalkan.

Besaran zakat fitrah di Palembang telah ditetapkan melalui Surat Himbauan 183/IV/BAZNAS-PLG/III/2024 yang merupakan hasil dari rapat BAZNAS Palembang bersama Kemenag Palembang.

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jambi

Provinsi Jambi terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota. Salah satunya adalah Kabupaten Muaro Jambi. BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi sudah memastikan besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni tertinggi, sedang, dan rendah.

Berikut rinciannya.

  • Harga Beras Kualitas Baik Rp. 48.000 per jiwa.
  • Harga Beras Kualitas Sedang Rp. 43.000 per jiwa.
  • Harga Beras Kualitas Biasa Rp. 38.000 per jiwa.

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Aceh

Provinsi Aceh terdiri dari 18 kabupaten dan 5 kota. Salah satunya adalah Kabupaten Aceh Tengah. Melansir laman BAZNAS setempat, penetapan besaran zakat fitrah 2024 diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1445 H atau 2024.

Hasil penetapan tersebut menyimpulkan besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagai berikut.

  • Jika dalam bentuk beras, 1 sha’ per jiwa 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu + 1 genggam
  • Jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan kategori beras kelas I senilai Rp 57.000 per jiwa, beras kelas II Rp 55.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 52.000 per jiwa

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fitra Firdaus