Menuju konten utama

Info Besaran Zakat Fitrah 2024 di Padang, Pekanbaru & Bintan

Berapa besaran Zakat Fitrah 2024 di Padang, Pekanbaru & Bintan? Simak selengkapnya di sini, termasuk dalam bentuk uang.

Info Besaran Zakat Fitrah 2024 di Padang, Pekanbaru & Bintan
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Sejumlah kota dan daerah di Indonesia sudah merilis besaran zakat fitrah tahun 2024. Lantas, berapa besaran zakat fitrah 2024 di Padang, Pekanbaru, dan Bintan?

Jelang Idul Fitri 1445 H atau 2024 M, setiap daerah di Indonesia memiliki ketentuan sendiri terkait besaran zakat fitrah. Hal itu ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di masing-masing wilayah.

Jika mengacu pada sebuah hadist, besaran zakat fitrah dikonversikan ke dalam kurma atau gandum. Namun demikian, kedua barang tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing tempat. Terlebih untuk negara nonprodusen kurma atau gandum seperti Indonesia.

Beras dapat menjadi pengganti gandum atau kurma dalam pembayaran zakat fitrah. Sesuai ketentuan, 1 sha' kurma atau gandum setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg beras. Biasanya, angka itu kemudian dibulatkan menjadi 2,5 kg beras demi menghindari potensi kekurangan.

Sementara itu, nilai zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang. Hanya saja, besaran uang itu harus disesuaikan dengan tingkat perekonomian masing-masing wilayah dan sesuai dengan ketentuan Baznas.

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Padang, Pekanbaru dan Bintan?

Sebagai kota yang telah menentukan besaran zakat fitrah 2024, besaran zakat fitrah fitrah di Padang, Pekanbaru, dan Bintan cenderung berbeda-beda. Hal ini mengacu pada keputusan Baznas masing-masing di ketiga wilayah tersebut.

Baznas Kota Padang menetapkan besaran zakat fitrah 2024 melalui SK No 07 tahun 2024 tanggal 05 Maret 2024 di Padang. Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras yang jadi konsumsi sehari-hari.

Menurut ketua Baznas Padang, Yuspardi, besaran zakat fitrah untuk jenis beras Sokan/Anak Daro (harga Rp17.500/kg) adalah Rp42.500/orang. Adapun untuk beras jenis IR 42 (harga Rp16.000/kg), fitrahnya dalam bentuk uang adalah Rp40.000/orang.

"Selanjutnya, jenis beras Dolog/Bulog harga Rp13.000/kg, maka zakat fitrahnya Rp31.500/orang," ungkap Yuspardi, dikutip dari laman TVRI Sumatera Barat.

Sementara itu, langkah serupa juga diikuti di Pekanbaru dan Bintan. Untuk wilayah Pekanbaru, 1 sha' gandum disetarakan dengan 10 kaleng susu cap nona. Jika diukur dengan timbangan, maka setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitah tahun 1445 H/2024, berikut adalah besaran zakat fitrah 2024 kota Pekanbaru dalam bentuk beras, mengacu pada harga beras pasaran di pekan pertama bulan Ramadhan:

No.Jenis BerasHarga/KgKgJumlah Zakat Fitrah
1Pandan Wangi Special SLXRp18.0002,5Rp45.000
2PandaRp -2,5Rp -
3RamosRp16.0002,5Rp40.000
4Mudik/Solok/Anak DaroRp18.0002,5Rp45.000
5Topi KokiRp16.0002,5Rp40.000
6BelidaRp16.0002,5Rp40.000
7MundamRp -2,5Rp -
8BulogRp11.5002,5Rp28.750

Di sisi lain, penetapan nilai zakat fitrah untuk Kabupaten Bintan didasarkan pada keputusan Baznas Kabupaten Bintan. Baznas Bintan merilis besaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dibagi ke dalam jenis beras dan nilai zakat fitrah per jiwa.

Berikut ini adalah daftar besaran zakat fitrah 2024 di Bintan:

No.Jenis BerasHarga/KgNilai Zakat Fitrah per Jiwa
1Beras StandarRp10.000Rp25.000
Rp11.000Rp27.500
Rp11.500Rp28.750
2Beras MediumRp13.000Rp32.500
Rp14.000Rp35.000
Rp14.500Rp36.250
3Beras PremiumRp16.000Rp40.000
4Beras SuperRp32.000Rp80.000

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah 2024?

Berkenaan dengan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah, laman Baznas Kota Yogyakarta menyebut bahwa waktu tersebut terjadi sebelum Hari Raya Idul Fitri. Setidaknya, setiap muslim dianjurkan untuk memanfaatkan waktu sebelum hari raya tiba guna menunaikan zakat fitrah.

Bila kondisi tidak memungkinan untuk melaksanakan zakat fitrah sebelum Idul Fitri, waktu paling utama berikutnya adalah di malam takbiran, atau setelah terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Waktu selanjutnya untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum terbitnya matahari di Hari Raya Idul Fitri. Selagi masih ada waktu dan belum melakukannya, muslim disarankan menunaikan zakat fitrah, kendati harus dilakukan sebelum matahari terbit.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Fitra Firdaus