Menuju konten utama

Bacaan Niat Zakat Mal untuk Diri Sendiri, Syarat, & Kapan Bayar

Bagaimana bacaan niat zakat mal untuk diri sendiri? Apa syarat zakat mal dan kapan seseorang membayar zakat mal?

Bacaan Niat Zakat Mal untuk Diri Sendiri, Syarat, & Kapan Bayar
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Bagaimana niat zakat mal untuk diri sendiri dan keluarga? Apa saja syarat seseorang mesti menunaikan zakat mal? Kapan pula zakat mal dibayarkan, dan apakah harus selalu beriringan dengan zakat fitrah yang lumrahnya dibayarkan pada akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri?

Zakat mal menjadi salah satu perkara yang wajib dibayarkan kaum muslim selain zakat Idul Fitri (zakat fitrah). Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta milik seseorang yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban membayar zakat mal salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

"Ambillah zakat dari harta mereka [guna] menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Di sisi lain, Rasulullah Saw. menjelaskan tentang ancaman kepada orang yang tidak membayar zakat mal sebagai berikut:

“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Syarat dan Ketentuan Membayar Zakat Mal

Dalam Islam, tidak serta-merta seorang muslim dikenai zakat mal. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan, untuk menentukan seorang muslim wajib atau tidak membayar zakat mal sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berstatus merdeka (bukan budak), poin kedua ini sudah tidak relevan di berbagai masyarakat zaman sekarang.
  3. harta halal, yaitu harta diperoleh melalui cara-cara yang dibenarkan syariat Islam. Harta bukan barang dari hasil pencurian maupun penipuan.
  4. Kepemilikan penuh, yaitu harta merupakan milik sendiri serta dapat digunakan sekehendak hati tanpa menyangkut hak orang lain.
  5. harta atau penghasilan yang bertambah, zakat mal berasal dari harta atau penghasilan yang bertambah atau berkurang semisal diusahakan.
  6. Bebas dari utang
  7. Haul, atau Harta sudah atau lebih dari satu tahun. Meskipun demikian, zakat pendapatan dapat dibayarkan per bulan, sementara zakat pertanian bisa dibayarkan saat panen.
  8. Telah mencapai nisab, yaitu jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Harta zakat yang dihitung dalam nisab adalah di luar kebutuhan pokok seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang digunakan (dipakai).

Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan harta yang dapat dikenai zakat mal adalah sebagai berikut.

  • emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • uang dan surat berharga lainnya;
  • Perniagaan;
  • pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  • Peternakan dan perikanan;
  • Pertambangan;
  • Perindustrian;
  • Pendapatan dan jasa;
  • dan rikaz.

Ketika suatu harta tidak mencapai nisab, harta tersebut tidak terkena kewajiban untuk membayar zakat mal. Dalam sebuah riwayat hadis, Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 miskal dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (H.R. Ad Daruquthni).

“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979).

Di sisi lain, nisab tidak sah ketika diperoleh dari harta jenis berbeda yang ditambahkan. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dalam kitab Asy Syarhul Mumti Syarh Al Mumti' Ala Zaadil Mustaqnirhul Mumthi' menjelaskan sebagai berikut:

“Jika seseorang memiliki 10 dinar [setengah dari nisab emas] dan memiliki 100 dirham [setengah dari nisab perak], maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”

Nisab dapat diperoleh ketika suatu harta memenuhi jumlah minimum. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam SK Ketua BAZNAS No 001-2024 menetapkan nisab zakat 2024 sebesar 85 gram emas atau setara Rp82.312.725 (per bulan Rp6.859.394 untuk zakat pendapatan dan jasa).

Di sisi lain, kadar zakat mal yang harus dikeluarkan adalah sejumlah 2,5 persen dari suatu harta kekayaan yang dimiliki. Dilansir laman Baznas Cilegon, berikut ini contoh tabel perhitungan zakat mal 2024:

Jenis Zakat MalNisab (Batasan minimal harta)Haul (Batas minimal waktu)KadarPerhitungan
Zakat Pendapatan dan JasaEmas 85 gram1 Tahun atau dapat ditunaikan per bulan2,5%Pendapatan x 2,5%
Zakat EmasEmas 85 gram1 Tahun2,5%(Emas yang dimiliki - Emas yang dipakai) x 2,5%
Zakat PerakPerak 595 gram1 Tahun2,5%(Perak yang dimiliki - Perak yang dipakai) x 2,5%
Zakat TabunganEmas 85 gram1 Tahun2,5%(Saldo setahun - Bunga) x (Emas yang dimiliki -Emas yang dipakai) x 2,5% jika menabung di bank konvensional
Zakat PerdaganganEmas 85 gram1 Tahun2,5%(Modal + Laba + Piutang lancar) - (Utang jatuh tempo - Kerugian) x (Emas yang dimiliki -Emas yang dipakai) x 2,5%
Zakat SahamEmas 85 gram1 Tahun2,5%Surat Berharga x (Emas yang dimiliki -Emas yang dipakai) x 2,5%
Zakat PertanianGabah 653 kgSaat Panen10% jika dialiri hujan/mata air, sementara 5% jika dialiri dengan irigasi10% x Hasil Panen atau 5% x Hasil Panen

Niat Zakat Mal Diri Sendiri dan Keluarga

Salah satu rukun dalam pelaksanaan zakat mal adalah niat. Meskipun pemberian zakat mal diwakilkan, muzaki (pemberi yang asli) tetap harus melafalkan niat. Berikut ini lafal niat zakat mal untuk diri sendiri dan keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Arab Latin:

Nawaitu an ukhrija zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala.

Artinya:

"Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Taala.”

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus