Menuju konten utama

Zakat Penghasilan Berapa Persen, Cara Hitung, dan Niatnya

Zakat penghasilan wajib dibayarkan setiap bulan apabila sudah memenuhi syarat. Berapa nishab zakat penghasilan? Bagaimana cara menghitung?

Zakat Penghasilan Berapa Persen, Cara Hitung, dan Niatnya
Ilustrasi Zakat. foto/IStockphoto

tirto.id - Zakat penghasilan disebut juga zakat profesi. Berapa persen yang wajib dikeluarkan? Adakah cara menghitungnya? Bagaimana bacaan niatnya?

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan untuk sejumlah profesi. Pendapatan tersebut mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya. Namun, diperoleh secara halal, baik rutin maupun tidak.

Beberapa contoh profesi semisal pejabat negara, pegawai, karyawan, dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Selain itu, zakat penghasilan juga dikenakan untuk pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lain.

Nishab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun. Sedangkan kadar zakat penghasilan yang dikenakan mencapai 2,5%.

Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Angka ini untuk tahun 2024 setara dengan nominal sekitar Rp82.312.725 per tahun. Jika dibagi ke dalam 12 bulan, maka diperoleh rata-rata penghasilan senilai Rp6.859.394 per bulan.

Dengan demikian, apabila pendapatan seseorang masih dibawah angka rata-rata Rp6.859.394 per bulan atau Rp82.312.725 per tahun, ia tidak dikenakan zakat.

Sebaliknya, andai pendapatannya sesuai dengan nishab atau bahkan melebihi, ia dikenakan wajib zakat penghasilan.

Rumur menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut:

2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contohnya, apabila seseorang mempunyai pendapatan sebesar Rp20.000.000 per bulan atau setara Rp240.000.000 per tahun. Ia sudah wajib zakat lantaran pendapatannya melebihi angka nishab.

Maka, penghitungan zakat pennghasilan untuk orang tersebut adalah sebagai berikut:

2,5% x Rp20.000.000 = Rp500.000

Alhasil, ia wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp500.000 setiap bulan.

Niat Bayar Zakat Penghasilan

Pada saat membayar zakat, sebaiknya didahului dengan membaca niat zakat penghasilan. Fungsi zakat adalah menyucikan dan membersihkan harta.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shalli ‘alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî‘un ‘alîm

Artinya:"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,".

Sementara dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT juga berfirman terkait hasil usaha yang diperoleh secara halal dan perlu diinfakkan sebagian.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû min thayyibâti mâ kasabtum wa mimmâ akhrajnâ lakum minal-ardl, wa lâ tayammamul-khabîtsa min-hu tunfiqûna wa lastum bi'âkhidzîhi illâ an tughmidlû fîh, wa‘lamû annallâha ghaniyyun ḫamîd

Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji,".

Berikut adalah bacaan niat membayar zakat penghasilan dalam bentuk bahasa Arab, latin, dan artinya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala

Artinya:"Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala,".

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani