Menuju konten utama

Besaran Zakat Emas dan Perak Beserta Ketentuannya

Zakat emas dan perak dikenakan atas emas, perak, atau logam lainnya yang sudah mencapai nisab. Berikut besaran zakat emas dan perak serta ketentuannya.

Besaran Zakat Emas dan Perak Beserta Ketentuannya
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Besaran zakat emas dan perak bergantung dari nisab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Nisab zakat emas adalah senilai 85 gram, sedangkan perak mencapai 595 gram.

Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam melalui beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Zakat ini diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil, muallaf, fi sabilillah, atau ibnu sabil.

Dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman:

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Artinya: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)," (QS. Ar-Ruum: 39).

Dari keterangan ayat di atas, diketahui bahwa apabila harta yang dimiliki seseorang dikelola untuk tujuan mencari riba maka di mata Allah SWT tidak akan bertambah nilainya.

Namun, apabila harta tersebut dikeluarkan untuk zakat atau sedekah kepada mereka yang berhak menerimanya demi mendapatkan ridho dari Allah SWT maka pemiliknya akan memperoleh pahala yang berlipat ganda.

Selain di dalam Al-Quran surat ar-Rum ayat 39, perihal zakat juga bisa ditemui dalam beberapa hadis Rasulullah SAW. Dua di antaranya adalah hadis berikut ini.

"Baginda Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin,” (HR. Bukhari Muslim).

Selain itu, diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: "(Hendaknya) ia menzakatinya saat memperolehnya," (HR. Ahmad ibn Hanbal).

Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah atau zakat nafs (badan) dan zakat mal yang berupa hewan ternak, emas dan perak, makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan.

Zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Karena di Indonesia sebagian besar makanan pokoknya adalah nasi yang berasal dari beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras dengan ukuran satu sha' atau sekitar 2,7 kilogram.

Sedangkan untuk zakat mal memiliki perhitungan dengan perincian tersendiri lantaran jumlah totalnya yang bisa berbeda untuk tiap orang karena perlu disesuaikan dengan harta yang dimiliki.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Seperti dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas dan perak merupakan sejumlah zakat yang dikenakan atas emas, perak, atau logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haulnya.

Untuk emas, nisabnya adalah senilai 85 gram. Sedangkan bagi perak mencapai 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sejumlah 2,5 persen atas emas atau perak yang dimiliki seseorang.

Jadi, secara umum, rumus untuk menghitung zakat emas dan perak adalah: 2,5 persen X jumlah emas atau perak yang dimiliki selama satu tahun tersebut.

Sebagai contoh, apabila mempunyai 200 gram emas yang tersimpan selama satu tahun, maka sudah wajib dikenakan zakat. Dengan asumsi harga emas sama dengan Rp500.000 per gramnya, maka total nilai emas tersebut sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Untuk perhitungan zakat emas ini adalah: 2,5 persen dikalikan Rp100 juta menjadi Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Berarti, zakat emas yang wajib dibayar senilai Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Ibnu Azis