Menuju konten utama

Ketahui Tentang Nisab dan Apa Saja yang Kena Zakat dalam Islam?

Ketahui segala hal tentang Nisab dan apa saja jenis harta yang kena zakat dalam Islam?

Ketahui Tentang Nisab dan Apa Saja yang Kena Zakat dalam Islam?
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Sebelum zakat maal ditunaikan, objek zakat harus memenuhi batas minimal harta yang wajib dizakati.

Dalam Islam, zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah kewajiban zakat untuk setiap muslim yang dibayarkan di bulan Ramadhan sebelum datangnya 1 Syawal (Idul Fitri).

Sementara zakat maal dikenakan pada harta yang dimiliki setiap muslim yang telah mencapai nisabnya.

Nisab adalah batas minimal harta dari seorang muslim yang wajib untuk dizakati. Jika harta tersebut belum mencapai batasannya, maka statusnya belum wajib dizakati.

Namun jika sudah mencapai nisab, harus dikeluarkan zakatnya sebagai bagian dari perintah agama.

Besaran nisab berlainan ketentuannya berdasarkan jenis zakatnya. Pasalnya, objek dalam zakat maal cukup beragam. Contohnya, ada zakat untuk emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, hingga aset perdagangan.

Dikutip dari laman NU, Syaikh An Nawawi mengatakan:

“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing ... Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.” (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168).

Sementara itu, sebagian ulama kontemporer turut menambahkan jenis objek zakat baru seperti aset tabungan perbankan, hasil profesi, dan hadiah.

Beberapa ulama yang sejalan dengan objek ini antara lain Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan lainnya.

Ketentuan membayar zakat maal tidak hanya terbatas pada nisab saja. Perlu dipastikan pula harta yang mencapai nisab benar-benar telah melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Hanya orang mampu, yang mendapatkan kewajiban berzakat maal.

Di samping itu, objek zakat juga harus memenuhi haul atau berumur simpan satu tahun. Harta yang belum genap dimiliki satu tahun, tidak ada kewajiban dizakati.

Nisab Sesuai Jenis Zakat

Dilansir dari laman BSMU, besaran nisab untuk masing-masing jenis zakat sebagai berikut:

- Emas, perak, dan aset perdagangan.

Nisab untuk objek zakat emas dan aset perdagangan adalah 85 gram emas murni atau setara 20 dinar. Sementara perak senilai 200 dirham atau sekira 595 gram perak. Apabila sudah mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat 2,5% dari total nilai harta.

- Binatang ternak.

Nisab untuk ternak sapi, kuda, dan kerbau adalah 30 ekor. Pada ternak kambing atau domba sebesar 40 ekor. Lalu, untuk hewan ternak unta adalah 5 ekor.

- Hasil pertanian.

Nisab untuk hasil pertanian yaitu dikeluarkan saat panen mencapai lima wasaq, atau sekira 653 kilogram. Jika dikonversikan ke makanan pokok orang Indonesia, maka nisabnya 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras.

- Harta temuan atau harta karun.

Harta temuan atau rikaz tetap harus dizakati. Nisabnya tidak ada dan harus dikeluarkan zakatnya sebesar 20% dari nilai harta tersebut.

- Harta profesi dan simpanan.

Nisab harta ini menyesuaikan nisab emas atau perak. Jumlah zakatnya sebesar 2,5 persen dari total harta.

Baca juga artikel terkait ZAKAT MAL atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno