tirto.id - Kendati sama-sama mengeluarkan harta di jalan Allah SWT, zakat dan sedekah merupakan hal yang berbeda secara hukum dan implementasinya.
Ibadah zakat memiliki ketentuan khusus yang mengatur pelaksanaannya, sedangkan sedekah lebih longgar dari zakat dalam implementasinya.
Secara definitif, dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat (2019:6), Ahmad Sarwat mengutip dari pengertian mazhab Hambali bahwa zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Berdasarkan pengertian di atas, hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu," (Q.S Al-Baqarah [2]: 267).
Berbeda dengan zakat, hukum sedekah adalah sunah dan tidak terikat dengan waktu pelaksanaannya. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bersedekahlah dengan pokok harta itu [kebun kurma], tapi jangan dijual, jangan dihibahkan, dan jangan diwariskan," (H.R. Bukhari).
Sedekah dianjurkan dikerjakan kapan saja, selama ada keringanan harta, serta tidak menyusahkan dan menimbulkan mudarat bagi yang mengeluarkannya.
Jika terdapat keleluasaan waktu dalam pelaksanaan sedekah, pengerjaan zakat terikat dengan waktu yang terbagi dalam dua jenis zakat yang diwajibkan itu.
Pertama, zakat fitrah yang wajib dilaksanakan pada Ramadan. Kedua, zakat harta yang wajib dilaksanakan ketika mencapai nisab dan sudah lewat setahun.
Golongan yang Berhak Mendapatkan Zakat
Kemudian, untuk zakat, terdapat delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Sementara untuk sedekah, tidak ada ketentuan khusus kepada siapa ia disalurkan.
Selain penjelasan di atas, sedekah sebenarnya memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar mengeluarkan harta di jalan Allah. Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:
"Senyummu pada wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi mungkar adalah sedekah, menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat adalah sedekah, matamu untuk menunjuki jalan bagi orang buta adalah sedekah, membuang batu, duri, atau tulang dari jalanan adalah sedekah," (H.R. Tirmidzi).
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno