Menuju konten utama

Hukum Zakat, Infak, Sedekah dan Dalilnya

Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Pelajari lebih lanjut tentang zakat fitrah, zakat mal, serta infak dan sedekah di sini.

Hukum Zakat, Infak, Sedekah dan Dalilnya
Ilustrasi Zakat. foto/IStockphoto

tirto.id - Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim, terutama bagi mereka yang mampu menyisihkan sebagian hartanya guna membantu mereka yang membutuhkan. Tak hanya zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam juga dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah sebagai bagian dari ibadah.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang tak hanya berfungsi sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah, tapi juga sarana bagi umat untuk menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Dengan menunaikan zakat, harta yang kita miliki menjadi lebih bersih dan berkah sehingga bisa mendatangkan kebaikan dalam hidup. Sementara itu, penerima zakat juga dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Dilansir dari laman BAZNAS, ada dua jenis zakat yang dikenal secara umum oleh umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal sendiri masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis, mulai dari zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat perniagaan, hingga zakat rikaz.

Cara membayar zakat harus melalui perhitungan khusus. Ada istilah nisab, yaitu batas minimum kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika seseorang memiliki harta yang mencapai atau melebihi nisab, maka ia berkewajiban membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara mengenai teknis pembayarannya, umat Islam bisa membayarkan zakat secara langsung, melalui pihak perantara seperti BAZNAS, atau membayar online lewat aplikasi zakat yang tepercaya.

Sementara itu, zakat melibatkan dua pihak utama, yaitu muzakki atau orang yang dikenai kewajiban membayar zakat serta mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Khusus untuk mustahik, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, mereka adalah:

  • Fakir: Tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
  • Miskin: Memiliki harta, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya
  • Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam
  • Riqab: Budak atau hamba sahaya
  • Gharim: Orang yang berutang demi kebutuhan hidup dan mempertahankan izzahnya
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah
  • Ibnu sabil: orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Bentuk zakat bisa berupa makanan pokok, uang, atau diberikan dalam bentuk modal kerja bagi para mustahik. Zakat hakikatnya bisa mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, zakat berbentuk modal kerja akan lebih baik sehingga seseorang yang tadinya tidak punya apa-apa bisa menjadi berkecukupan.

Zakat Fitrah

Ilustrasi Memberi Zakat

Ilustrasi Memberi Zakat. foto/Istckphoto

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim saat bulan Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat jiwa yang bertujuan untuk menyucikan diri, menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Setiap muslim hukumnya wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir (dibayar oleh orang tuanya). Hukum dan ketentuan zakat fitrah juga dapat dilihat dari dalil atau ayat-ayat Al-Qur'an, mulai dari surah Al-Baqarah ayat 43 hingga At-Taubah.

Besaran Zakat Fitrah

Setiap muslim perlu memahami cara menghitung zakat fitrah agar tidak salah jumlah saat membayar. Sebelum itu, perlu diketahui pula bahwa zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, misalnya beras jika di Indonesia.

Berapa kilo beras untuk zakat fitrah? Meski selama ini jamak diketahui bahwa zakat fitrah berupa beras harus seberat 2,5 kg, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai besaran atau jumlah beras yang sesuai.

Berdasarkan dalil hadis riwayat Muslim, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha' kurma atau gandum. Jika dikonversi ke dalam satuan kilogram, maka 1 sha' setara dengan sekitar 2,5 kg.

Untuk kehati-hatian, para ulama menyarankan besaran zakat fitrah antara 2,5-3 kg. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 1 sha' beras sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter.

Bagaimana dengan uang? Zakat fitrah dengan uang dibolehkan asalkan jumlahnya sama atau setara dengan harga kadar beras yang dizakatkan. Dari sini juga dapat disimpulkan bahwa berzakat fitrah dengan uang sangat tergantung dengan harga beras sehingga jumlah uang zakat fitrah juga bisa berbeda-beda untuk setiap daerah.

Penerima Zakat Fitrah

Penerima zakat fitrah disebut dengan mustahik. Namun, tidak semua orang bisa menjadi mustahik dan berhak mendapatkan zakat fitrah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, ada 8 asnaf yang boleh menerima zakat, mulai dari fakir, miskin, hingga ibnu sabil.

Bagaimana dengan seorang pengemis? Pengemis termasuk dalam golongan fakir miskin, jadi memberi zakat fitrah pada pengemis juga akan dianggap sah.

Sementara itu, tata cara pembagian zakat harus dibuat merata sesuai kondisi wilayah. Misalnya, terdapat 5 asnaf di suatu wilayah, maka pembagiannya harus sama rata dengan minimal 3 orang di masing-masing golongan.

Cara Bayar Zakat Fitrah

Seorang muzaki wajib mengetahui bacaan niat zakat fitrah agar ibadahnya menjadi lebih berkah. Ada bacaan niat zakat untuk diri sendiri, anggota keluarga, atau mewakili orang lain.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dengan beberapa cara. Zakat bisa dibayarkan atau diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan (termasuk dalam 8 golongan penerima zakat). Bisa juga melalui masjid atau lembaga yang menangani zakat fitrah.

Di era digital seperti sekarang ini, ada banyak kemudahan bagi seorang muzaki untuk menunaikan kewajibannya. Sekarang layanan zakat fitrah onlinesudah marak di berbagai platform, misalnya melalui situs resmi BAZNAS.

Pembayaran zakat fitrah secara online umumnya dilakukan via transfer dalam bentuk uang dan pihak ketiga akan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan.

Terkait teknis pembayarannya, penyerahan zakat umumnya dilakukan dengan ijab qabul dan bersalaman sebagai tanda pindah kepemilikan. Seorang muzaki mengucapkan bacaan niat berzakat, sedangkan penerimanya dianjurkan untuk mengucapkan doa mustahik sebagai balasan kebaikan.

Jika melalui pihak ketiga seperti masjid, lembaga, atau badan zakat, maka ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh panitia, salah satunya format penerimaan zakat sebagai tanda bukti pembayaran. Tak hanya itu, amil atau panitia juga harus mengetahui bacaan doa menerima zakat fitrah dari muzaki.

Zakat Mal

Ilustrasi Zakat

Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

Selain zakat fitrah, umat Islam yang hartanya telah mencapai nisab juga wajib mengeluarkan zakat mal. Zakat mal juga biasa disebut sebagai zakat harta.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal bisa dibayarkan kapan saja asalkan harta yang dizakatkan sudah mencukupi nisab dan telah mencapai haul (dimiliki selama setahun).

Lalu, berapa besaran zakat mal? Zakat mal adalah 2,5% dari harta yang dimiliki, sedangkan nisabnya sebesar 85 gram emas. Jika sudah mencapai nisab, maka seorang muslim wajib mengeluarkan 2,5% dari hartanya yang sudah tersimpan selama setahun.

Seperti halnya zakat fitrah, terdapat bacaan niat zakat mal yang bisa diucapkan oleh seorang muzaki. Bacaan niat ini boleh dibaca dalam hati atau diucapkan/dilafalkan untuk memantapkan hati.

Jenis Zakat Mal

Dalam hal zakat mal, harta bisa berupa apa saja, baik harta fisik maupun digital. Mengutip dari laman BAZNAS, zakat mal bisa terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan jenis hartanya. Berikut beberapa jenis zakat mal:

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan disebut juga dengan zakat profesi atau zakat pendapatan. Sesuai dengan ketentuan zakat mal, jumlah zakat penghasilan dikeluarkan sebanyak 2,5% dengan nisab 85 gram emas.

2. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas simpanan emas, perak, atau logam mulia lain yang sudah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta dagang atau perniagaan. Jumlah zakatnya adalah 2,5% dari harta dagang (barang dagangan, harta yang terkumpul, piutang dagang) setelah dikurangi utang dagang.

Zakat perdagangan ini tidak hanya diwajibkan bagi perorangan, tapi juga perusahaan. Zakat perusahaan yang melakukan usaha niaga juga dikeluarkan sebanyak 2,5%.

4. Zakat Ternak

Zakat ternak adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak yang dimiliki. Zakat ternak ditentukan oleh jenis hewannya sehingga jumlahnya bisa berbeda-beda.

5. Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan saham. Zakat saham wajib ditunaikan jika total saham dan keuntungan investasinya (deviden) telah mencapai nisab dan haul.

Infak

Ilustrasi Sedekah

Ilustrasi Infak. foto/IStockphoto

Selain zakat, umat Islam juga dianjurkan untuk berinfak. Infak adalah sumbangan harta yang dikeluarkan secara sukarela oleh seorang muslim untuk kepentingan agama.

Berdasarkan sifatnya, infak dapat terbagi menjadi 4 macam, yaitu:

  • Infak wajib: Infak yang harus dibayar agar terhindar dari dosa, contohnya kafarat.
  • Infak sunah: Infak yang dianjurkan dibayar sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus mencerminkan ketakwaan kepada Allah.
  • Infak mubah: Infak yang dibolehkan, bukan dianjurkan atau diwajibkan. Misalnya memberi hadiah atau menyumbangkan dana untuk bisnis.
  • Infak haram: Infak yang dilarang dalam Islam, misalnya tidak berlandaskan ikhlas atau riya.
Sementara itu, ada banyak manfaat infak yang bisa dirasakan oleh secara spiritual maupun sosial. Infak bisa membersihkan harta, mendatangkan banyak pahala, membuka pintu rezeki, hingga menciptakan kesejahteraan sosial.

Sedekah

Ilustrasi Sedekah

Ilustrasi Sedekah. foto/IStockphoto

Sedekah adalah segala bentuk pemberian yang dilakukan atas dasar ikhlas dan tanpa mengharapkan imbalan. Sedekah tidak terbatas pada uang atau harta, tapi juga bisa dalam bentuk jasa, tenaga, hingga senyuman.

Kita juga mengenal adanya istilah sedekah subuh selama Ramadhan. Sedekah subuh adalah bentuk sedekah yang biasa dilakukan setiap waktu subuh, misalnya mengisi kotak amal masjid setiap selesai shalat subuh berjamaah di masjid.

Sedekah di bulan puasa memang bisa hadir dalam berbagai bentuk dengan jumlah beragam, tapi tidak semua pemberian bisa dikategorikan sebagai sedekah. THR lebaran atau angpau hari raya misalnya, pemberian seperti ini bukan termasuk sedekah.

Angpau atau THR lebaran lebih bersifat hadiah atau hibah yang biasa diberikan kepada sanak keluarga, terutama anak-anak kecil saat hari raya tiba.

Sementara itu, sedekah di bulan Ramadhan tentunya memiliki keutamaan tersendiri. Salah satu keutamaan sedekah adalah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda. Keutamaan lainnya adalah dapat menghapus dosa, membuat rezeki jadi lebih berkah, serta memperpanjang usia dan mencegah su'ul khatimah.

Fidyah

Ilustrasi Zakat

Ilustrasi Fidyah. foto/IStockphoto

Dalam agama Islam, seorang muslim tentunya juga sudah akrab dengan istilah fidyah. Fidyah dapat diartikan sebagai kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh atau usia lanjut.

Tata cara membayar fidyah sudah ditetapkan dalam ajaran agama, termasuk bentuk pembayaran dan cara menghitungnya. Fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk uang dan beras, tetapi ada sedikit perbedaan pendapat mengenai jumlah fidyah tergantung mazhab mana yang hendak dipakai.

Sebagai contoh, mazhab Syafi'i dan Maliki menggunakan takaran fidyah sebesar 1 mud atau setara dengan 0,675 gram makanan pokok. Di pihak lain, mazhab Hanafi menetapkan fidyah sebesar 2 mud atau 1,625 kg.

Seperti halnya membayar zakat fitrah, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang harus sesuai dengan jumlah fidyah berupa makanan pokok. Jadi, jumlah fidyah pun bisa berbeda-beda di tiap daerah tergantung harga makanan pokok yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai zakat, infak, sedekah, serta fidyah yang wajib diketahui oleh umat Islam. Seorang muslim juga harus memahami makna zakat, baik secara spiritual maupun sosial, sehingga bisa lebih ikhlas dalam mengeluarkan sebagian hartanya untuk umat.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani