tirto.id - Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam selain membaca dua kalimat syahadat, salat, puasa, dan melaksanankan ibadah haji bagi yang mampu. Ada delapan golongan yang berhak untuk mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang menerangkan tentang beberapa pihak yang berhak memperoleh zakat .
Dari keterangan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa 8 golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat adalah orang fakir, orang miskin, pengurus zakat (amil), mualaf, memerdekakan budak, orang yang berutang, orang yang sedang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).
Orang yang fakir sendiri merupakan orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Sedangkan orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan serba kekurangan.
Di dalam terselenggaranya zakat, pasti ada panitia yang akan mengurusi proses terselenggaranya zakat tersebut. Pengurus zakat yang tugasnya mengumpulkan dan juga membagikan zakat juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat tersebut.
Berikutnya, mualaf, orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam yang kemungkinan imannya masih lemah juga termasuk yang berhak menerima zakat.
Riqab atau budak atau hamba sahaya, pada praktiknya dewasa ini sudah tidak ada lagi. Namun, ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.
Sementara orang berutang yang dimaksud sebagai penerima zakat adalah orang yang berutang bukan untuk kepentingan maksiat dan tidak mampu membayarnya lagi. Artinya, jika ada orang berutang tetapi bisa membayar dengan kekayaan atau harta yang dimiliki, ia tidak berhak diberi zakat.
Sabilillah merupakan orang yang berjuang untuk kepentingan Islam dan para muslimin. Dalam hal ini, di masa modern, sabilillah tidak dapat dimaknai hanya semata-mata sebagai orang yang berperang secara fisik, tetapi juga mereka yang mengerjakan kebajikan untuk kemaslahatan umat.
Ibnu sabil sendiri yang dimaksud yaitu orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat. Zakat kepada golongan ini bertujuan agar menghindarkan mereka dari sengsara ketika tidak berada di kampung halaman.
Zakat fitrah wajib dibayarkan maksimal sebelum dimulainya salat Idulfitri pada 1 Syawal tiap tahunnya dan tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah "telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orangorang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).
Editor: Fitra Firdaus