Menuju konten utama
Ramadan 2019

Hukum Puasa bagi Perempuan Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadan

Perempuan yang sedang hamil maupun yang menyusui dibebaskan dari kewajiban berpuasa di bulan Ramadan dengan ketentuan membayar fidyah atau mengganti puasa.

Hukum Puasa bagi Perempuan Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadan
Ilustrasi Ibu hamil. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Puasa wajib dilaksanakan setiap muslim di bulan Ramadan. Selain menahan diri dari rasa ingin makan dan minum, puasa juga sangat bermanfaat untuk kesehatan. Khusus perempuan yang sedang menyusui dan ibu hamil di bulan Ramadan, mereka mendapatkan keringanan (rukhsah) tidak mengerjakan puasa pada bulan yang suci ini.

Perempuan yang sedang hamil atau yang harus menyusui maka boleh meninggalkan puasa. Namun, dikutip dari buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2018:15), mereka harus menggantinya dengan membayar fidyah 1 mud (kurang lebih sama dengan 0,6 kg) setara dengan ukuran dan harga makanan yang ia makan sehari-hari.

Allah telah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

... Wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn ...

Artinya, "... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin ..."

Nabi Muhammad sendiri pernah bersabda, "Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. al-Khamsah].

Dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, wanita menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa. Ia tidak perlu mengganti puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadan.

Namun, apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sedangkan wanita yang menyusui tersebut kurang mampu, maka puasa yang ditinggalkan karena menyusui itu dapat diganti dengan puasa pada hari lain di luar Ramadan.

Sementara itu dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:24), perempuan yang hamil dan menyusui wajib qadha’ puasa dan membayar fidyah, dengan catatan jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan pada kondisi anak.

Namun, jika ibu hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan pada kondisi mereka saja, tidak khawatir pada kandungan atau anaknya, maka mereka hanya wajib qadha’ saja tanpa membayar fidyah.

Untuk mengetahui apakah puasa dapat membahayakan, entah itu untuk ibu dan anak, ibunya saja, atau anaknya saja, dapat diketahui dari kebiasaan sebelumnya, dalam hal ini sang ibu dapat mengukur kemampuan tubuhnya, Selain itu, yang lebih kuat adalah, terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter yang dipercaya.

Dalam "Puasa bagi Ibu Menyusui" oleh Mahbub Ma’afi Ramdlan, disebutkan bahwa kewajiban qadha` bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan di luar waktu menyusui.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus