Menuju konten utama

Hukum Mimpi Basah Saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadan

Orang yang tertidur dalam keadaan puasa hingga mimpi basah, maka puasanya tidak batal.

Hukum Mimpi Basah Saat Menjalankan Puasa di Bulan Ramadan
Ilustrasi tidur. FOTO/istockphoto

tirto.id - Menjalankan ibadah puasa menjadi salah satu dari lima rukun Islam. Puasa dikerjakan mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Orang yang sedang tertidur saat berpuasa dan mimpi basah, maka puasanya tidak batal karena hal tersebut terjadi karena secara tidak sengaja.

Dilansir dari laman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, apabila orang yang sedang berpuasa dan bermimpi mengeluarkan sperma, maka puasanya tidak batal, karena terjadi secara tidak disengaja. Orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum.

Hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan, "Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh."

Dari keterangan hadis tersebut, jelas bahwa orang yang sedang tertidur dalam keadaan puasa hingga bermimpi basah dan mengeluarkan sperma, maka tetap bisa melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib. Mimpi basah tersebut dilakukannya secara tidak sengaja terjadi dan tertidurnya orang tersebut membuat dia bebas dari ketentuan hukum Islam.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhanterbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) (2017:19), bersetubuh pada malam hari pada bulan puasa, dilanjutkan mandi wajib ketika subuh tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana dalam keterangan sebuah hadis, Aisyah dan Umi Salamah berkata, "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, jika sperma keluar saat menjalankan ibadah puasa dan dilakukan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa: entah terjadi karena hubungan suami-istri ataupun karena usaha dengan tangan sendiri.

Dalam Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan 1439 H (2018:17), terkait suami-istri yang bersetubuh saat puasa, tidak lupa, dan mereka mengetahui hukumnya, maka wajib bagi mereka untuk mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan, dan wajib membayar kifarah dengan pilihan-pilihan.

Yang pertama, memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu, harus berpuasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu lagi, maka mereka harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Baca juga artikel terkait RAMADAN 2019 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus