Menuju konten utama

Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Nisab, dan Dalilnya

Cara menghitung zakat perdagangan dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek. Berikut ini penjelasannya beserta nisab dan dalilnya.

Cara Menghitung Zakat Perdagangan, Nisab, dan Dalilnya
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek). Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang (harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan).

Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 tahun.

Jenis-Jenis Zakat

Zakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat.

Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras (makanan pokok). Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional (Baznas), zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000/jiwa.

Jenis zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun (haul).

Dalil Zakat Mal/Zakat Perdagangan

Terkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah:103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ -

Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang.

Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah:267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Dikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah.

Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat.

Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp 903.000, maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp 76.755.000. Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat.

Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

Sebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan hutang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp 903.000, maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp 903.000 atau Rp 76.755.000. Dengan demikian, aset yang mencapai Rp 500.000.000 itu sudah memenuhi syarat wajib zakat.

Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini:

2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek)

2,5% x (Rp 500.000.000 dikurangi Rp 50.000.000)

2,5% x Rp 450.000.000

= Rp 11.250.000

Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp 11.250.000,-

Baca juga artikel terkait ZAKAT PERDAGANGAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ibnu Azis