Menuju konten utama

Dalil Zakat Fitrah sebagai Zakat Jiwa & Hikmahnya dalam Islam

Zakat fitrah disebut pula zakat jiwa karena diwajibkan pada setiap muslim yang masih memiliki nyawa

Dalil Zakat Fitrah sebagai Zakat Jiwa & Hikmahnya dalam Islam
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Zakat fitrah disebut pula zakat jiwa karena diwajibkan pada setiap muslim yang masih memiliki nyawa di dalam badannya (hidup).

Zakat memiliki kedudukan penting dalam Islam. Zakat menjadi bagian dari lima rukun Islam selain syahadat, shalat, puasa, dan ibadah haji. Setiap muslim yang memiliki kemampuan, diwajibkan mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan syariat.

Menunaikan zakat berarti memberikan kebaikan bagi diri sendiri dan orang lain yang berhak menerimanya. Dalam Al Quran surah At Taubah ayat 103 Allah berfirman bahwa zakat akan membersihkan dan menyucikan orang yang menunaikannya. Berzakat akan menyucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, hingga menyucikan diri dari dosa-dosa yang telah dilakukan.

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Dikutip dari laman Baznas, zakat adalah sebuah istilah untuk pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat tertentu, dan untuk diberikan pada golongan tertentu. Pembayar zakat dinamakan muzaki dan penerimanya disebut mustahik.

Penerima zakat tidak bisa diambil dari sembarang orang. Mustahik memiliki kriteria tertentu seperti yang tertuang dalam Al Quran surah At Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mereka ini disebut pula dengan 8 asnaf atau golongan penerima zakat.

Zakat fitrah

Zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal. Terkait zakat fitrah, pelaksanaannya dilakukan setahun sekali yaitu pada bulan Ramadan dan paling lambat harus sudah dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Zakat fitrah kerap pula disebut zakat jiwa yang dibayarkan setahun sekali.

Dalam buku Fikih IV (Kemenag 2014) disebutkan, bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok sesuai wilayah setempat. Zakat ini dikenakan kepada siapa pun yang beragama Islam dari lahir hingga sakaratul maut, dan pada mereka yang miskin atau kaya. Hukumnya wajib dibayarkan selama masih memiliki kelebihan makanan sehari semalam pada keluarga yang masih hidup, semenjak awal hingga terbenamnya matahari di akhir Ramadan.

Landasan kewajiban zakat fitrah ditemukan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam berikut:

"Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635)

Jika diterapkan pada wilayah Indonesia, maka zakat fitrah berupa beras yang menjadi makanan pokok sebagian besar penduduk. Atau, dapat pula berupa sagu bagi penduduk Papua yang menjadikannya makanan pokok. Jika takaran 1 sha' dikonversikan, maka kurang lebih setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kilogram beras.

Pada buku Panduan Zakat Praktis (Kemenag 2013) dijelaskan, tentang siapa yang berhak mendapatkan zakat fitrah, telah terjadi tiga perbedaan pendapat. Pendapat dari mazhab Syafi'i menyatakan zakat fitrah boleh diberikan kepada 8 asnaf. Sementara mazhab Maliki memiliki pendapat tentang pengkhususan zakat fitrah diberikan pada orang-orang fakir saja.

Lalu, pendapat terakhir dari jumhur ulama mengizinkan dibagikannya zakat fitrah pada 8 asnaf. Hanya saja, ada prioritas untuk disalurkan kepada golongan fakir.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani