Menuju konten utama

Apa Itu Zakat Saham dan Bagaimana Cara Menghitung Nilainya

Saham yang telah dimiliki penuh selama satu tahun dan mencapai nisabnya juga wajib dizakati. Lalu, bagaimana cara menghitung zakat saham?

Apa Itu Zakat Saham dan Bagaimana Cara Menghitung Nilainya
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Di era modern ini, kepemilikan harta tidak lagi berbentuk fisik semata. Ada sebagian harta yang dalam wujud virtual hingga lembaran pernyataan yang berisi informasi kepemilikan tertentu. Salah satu contohnya adalah saham yang diperjualbelikan di bursa efek.

Saham atau stock adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang atau aset perusahaan. Saham merupakan tanda keikutsertaan seseorang dalam permodalan suatu perusahaan atau unit bisnis.

Oleh sebab itu, bagi pemilik saham nantinya akan mendapatkan keuntungan dan kerugian (profit and lost sharing), atau bagi hasil (revenue sharing).

Sebenarnya, transaksi saham masih dalam perdebatan soal halal haramnya dalam Islam. Namun, ahli ekonomi Islam telah memikirkan agar transaksi bisa dilakukan dengan tetap berpegang pada syariat Islam. Selama ini, dalam transaksi saham konvensional, perdagangannya dikaitkan dengan unsur gharar (ketidakpastian) hingga maisyr (judi) akibat adanya aksi spekulasi.

Saham yang telah dimiliki penuh selama satu tahun dan mencapai nisabnya, juga wajib dizakati seperti objek zakat lainnya, demikian dikutip dari laman NU Online. Karena saham peruntukannya dalam urusan tijarah (perdagangan) maka zakat saham disamakan dengan zakat tijarah.

Cara Menghitung Zakat Saham

Keberadaan zakat saham ditetapkan dalam kesepakatan para ulama di Muktamar Internasional Pertama mengenai zakat di Kuwait pada 1 Mei 1984 (29 Rajab 1404).

Laman Baznas menjelaskan, zakat saham harus ditunaikan apabila nilai saham dan keuntungan investasinya telah mencapai nisab dan haul.

Besaran nisab untuk saham menyesuaikan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas dan zakat diambil sebesar 2,5% dari total harta saham. Dan, saham beserta keuntungannya juga harus sudah dimiliki penuh selama satu tahun (haul).

Oleh sebab itu, investor sebaiknya mengetahui mana saja sahamnya yang sudah dimiliki selama satu tahun, kemudian menghitung jumlah totalnya dalam nilai mata uang.

Cara menghitung saham yang dimiliki dapat memakai rumus "harga pasar saham/lembar saham x 100 lembar". Jadi penghitungan dilakukan dalam satuan lot atau per seratus lembar saham.

Contoh penghitungannya sebagai berikut:

Selama 1 tahun penuh, Bapak Ahmad mempunyai total asset account senilai Rp.100.000.000. Harga emas saat ini Rp622.000 per gram. Maka, nishab zakat senilai Rp52.870.000.

Karena nilai aset memenuhi nisab, maka Bapak Ahmad wajib mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Dari total aset itu, dilakukan perhitungan dan pemindahbukuan portfolio saham.

Bapak Ahmad memiliki saham PT. ABC sebanyak 1 lot yang harga pasar per lembarnya Rp645. Karena 1 lot berjumlah 100 lembar saham, nilai zakat saham Bapak Ahmad adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot. Angka ini bisa dibulatkan menjadi sebanyak 39 lot.

Jadi, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Baca juga artikel terkait ZAKAT MAL atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom