Menuju konten utama

Cara Bayar Zakat Online Melalui Situs Web Baznas

Bayar zakat melalui Baznas juga bisa pakai Paypal dan Gopay.

Cara Bayar Zakat Online Melalui Situs Web Baznas
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (11/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Membayar zakat saat ini bukanlah hal yang rumit karena dapat dilakukan di mana saja, salah satunya melalui situs web Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Situs web resmi Baznas menyediakan fasilitas bagi Muzaki (pemberi zakat) untuk membayarkan zakat dengan mudah dan praktis. Mereka tidak perlu mendatangi kantor Baznas atau Amil terdekat, cukup menggunakan laptop atau komputer desktop yang terhubung dengan koneksi internet.

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas yang dapat diakses melalui browser laptop, desktop, dan mobile web di smartphone.

  1. Buka browser
  2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  3. Akan muncul tampilan form pembayaran zakat
  4. Isi dan lengkapi form zakat/infak, transfer bank, dan data Muzaki
  5. Kemudian klik bayar
  6. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer, lakukan konfirmasi dengan membuka alamat https://baznas.go.id/konfirmasi
  7. Isi dan lengkapi Form Konfirmasi Pembayaran Zakat
  8. Upload bukti pembayaran
  9. Input Captcha
  10. Klik submit

Baznas juga menyediakan metode pembayaran lain, yakni menggunakan Paypal dan Gopay. Penggunaan Paypal relatif mudah, yakni cukup memilih kategori dan mengisi nominal, kemudian klik Pay Now. Pengguna akan dibawa ke situs web Paypal untuk konfirmasi pembayaran.

Sedangkan pembayaran menggunakan metode Gopay juga tak kalah praktis. Pengguna cukup membuka aplikasi Gojek, dan melakukan scanning QR Code yang ditampilkan di situs web Baznas untuk melakukan pembayaran.

Bagi umat Islam yang kesulitan menentukan nominal zakat yang harus dikeluarkan, dapat memanfaatkan fasilitas Kalkulator Zakat. Fitur ini membantu menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan, baik itu untuk zakat profesi, zakata maal, zakat saham, dan zakat perdagangan.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Ditya Pandu Akhmadi

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ditya Pandu Akhmadi
Editor: Ibnu Azis