tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bandung untuk bulan Ramadan 1443 Hijriah. Berdasarkan pada surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022, besaran nilai zakat fitrah di Kota Bandung adalah senilai uang Rp32.000 per orang.
Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Islam baik, laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak, pada bulan Ramadan hingga sebelum didirikannya salat Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ atau menggunakan uang dengan besaran yang setara di daerah tempat bermukim muzakki (orang yang wajib bayar zakat).
Beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang muslim dikenai kewajiban membayar zakat fitrah meliputi merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, dan menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya 1 Syawal.
Syarat wajib zakat fitrah itu sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar RA sebagai berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Berbeda dengan zakat mal yang diperuntukkan membersihkan harta, zakat fitrah ditujukan untuk membersihkan diri seorang muslim dari dosa-dosa selama bulan Ramadan dan saat berpuasa. Tak hanya itu, zakat fitrah juga berperan sebagai sedekah kepada golongan 8 yang berhak.
Hikmah membayar zakat ini termuat dalam Surah At-Taubah ayat 103 berikut:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. At Taubah [9]:103).
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Kota Bandung
Pembayaran zakat fitrah paling utama dilakukan usai sholat subuh sebelum umat Islam berangkat untuk salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Di samping itu, juga terdapat waktu-waktu lain pembagian zakat fitrah yang hukumnya mubah, wajib, makruh, hingga haram.
Zakat fitrah di Indonesia umumnya dibayarkan menggunakan beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) untuk setiap jiwa. Adapun di wilayah Indonesia bagian timur, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan sagu yang menjadi makanan pokok di sebagian daerah.
Meskipun demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan menggunakan uang dengan besaran setara beras di daerah tempat bermukim muzakki. Namun, karena harga beras di setiap kota/kabupaten di Indonesia bisa berbeda, nilai pembayaran zakat fitrah dengan uang juga bervariasi.
Dilansir dari unggahan akun InstagramHumas_Bandung dan Baznas Kota Bandung, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 2022 di Kota Bandung adalah Rp32.000.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom