Menuju konten utama

Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat: Bogor, Bandung, hingga Bekasi

Berikut ini jumlah besaran zakat fitrah 2022 di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan surat edaran Baznas, termasuk di Kota Bogor, Bandung, hingga Bekasi.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat: Bogor, Bandung, hingga Bekasi
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan jumlah besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M secara resmi untuk seluruh kota/kabupaten Se-Jawa Barat. Berikut ini jumlah besaran zakat fitrah berdasarkan surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022 termasuk di Kota Bogor, Bandung, hingga Bekasi.

Zakat fitrah adalah jenis zakat wajib yang harus dibayarkan oleh seorang muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak menjelang salat Idulfitri dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’ ataupun uang dengan nominal setara.

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.

Apabila seseorang muslim meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), maka ia dikenai kewajiban membayar zakat fitrah. Hal ini juga dikenakan kepada seorang anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Kewajiban pembayaran zakat fitrah bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria disebutkan oleh Allah SWT melalui Surat At-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”(QS. At Taubah [9]:103).

Salah satu keutamaan zakat fitrah adalah sebagai pembersih dosa-dosa seorang muslim selama bulan Ramadan sekaligus sedekah kepada sesama yang membutuhkan (golongan penerima zakat). Keutamaan amalan ini disebutkan oleh sahabat Ibnu Abbas ra dalam hadis berikut:

“Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Pembayaran zakat fitrah di Indonesia sebanyak 1 sha’, umumnya dilakukan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg (3,5 liter) untuk setiap jiwa. Tidak hanya itu, di beberapa daerah Indonesia, juga ada yang menggunakan sagu sebagai zakat fitrah.

Meskipun dalam praktiknya, masyarakat sudah banyak yang berzakat fitrah menggunakan uang dengan besaran setara. Hal ini sesuai dengan perkataan Syekh Yusuf Qardawi mengenai dibolehkannya menggantikan zakat fitrah dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Pembayaran zakat fitrah paling utama dilakukan setelah salat subuh sebelum seorang muslim berangkat salat Idulfitri sampai pelaksanaan salat tersebut. Di samping itu, juga terdapat waktu-waktu lain pembagian zakat fitrah yang hukumnya mubah, wajib, makruh, hingga haram.

Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat

Berikut ini jumlah besaran zakat fitrah untuk seluruh kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022.

No.Kota/KabupatenBesaran
1.Kota BogorRp45.000,-
2.Kabupaten SubangRp30.000.-
3.Kabupaten CirebonRp30.000,-
4.Kota CimahiRp30.000,-
5.Kota BandungRp32.000,-
6.Kabupaten SumedangRp32.000,-
7.Kabupaten CianjurRp31.000,-

Rp37.000,-

Rp57.000,-

8.Kabupaten KuninganRp25.000,-
9.Kabupaten MajalengkaRp30.000,-
10.Kota SukabumiRp33.000,-
11.Kabupaten PurwakartaRp31.250,-
12.Kabupaten IndramayuRp30.000,-
13.Kabupaten KarawangRp32.000,-
14.Kabupaten PangandaranRp27.500,-
15.Kota DepokRp45.000,-
16.Kabupaten TasikmalayaRp27.500,-
17.Kota TasikmalayaRp30.000,-
18.Kabupaten BekasiRp45.000,-
19.Kabupaten SukabumiRp31.000,-
20.Kota BanjarRp25.000,-
21.Kabupaten BandungRp32.500,-
22.Kabupaten Bandung BaratRp30.000,-
23.Kota BekasiRp40.000,-
24.Kabupaten CiamisRp27.500,-
25.Kota CirebonRp35.000,-
26.Kabupaten BogorRp37.500,-
27.Kabupaten GarutRp30.000,-

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yonada Nancy