Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Tiga Makna Zakat yang Dilupakan: Teologis, Kemanusiaan dan Sosial

Tiga makna zakat, makna zakat secara teologis, makna zakat secara kemanusiaan, dan makna zakat untuk perubahan sosial.

Tiga Makna Zakat yang Dilupakan: Teologis, Kemanusiaan dan Sosial
Ilustrasi Zakat. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Zakat adalah bagian dari rukun Islam, tepatnya rukun Islam yang ketiga.

Zakat wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, apabila telah mencapai syarat ketetapannya yaitu mencapai nisab (batas harta) dan haul (lama mengendapnya harta), serta untuk membersihkan harta yang dimiliki.

Mengutip laman baznas.co.id, asal kata zakat adalah “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh atau berkembang.

Maknanya adalah dengan menunaikan zakat maka muncul harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa serta memupuknya dengan kebaikan (Fikih Sunnah, Sayid Sabiq: 5).

Mengeluarkan zakat diharapkan dapat menyucikan jiwa dari keburukan, juga dari dosa-dosa yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalilnya adalah seperti tertulis pada Al Qur’an surah At Taubah ayat 103 yang artinya:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ

Artinya:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka,” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Mengeluarkan zakat tidak semata-mata mengeluarkan harta dan memberikan kepada orang yang membutuhkan saja.

Zakat bukan hanya aktifitas menyumbangkan uang lalu setelah itu selesai, sebab ada makna filosofis lain yang lebih dalam yang perlu diketahui oleh setiap muslim namun kerap terlupakan.

Tiga Makna Zakat

1. Makna Zakat secara Teologis

Dilansir laman Suara Muhammadiyah, manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di muka bumi ini (QS Al Baqarah: 30) dengan berbagai kebutuhan yang sudah disediakan oleh Allah untuk menunjang kehidupan manusia. Ada oksigen, air, tumbuhan (QS. Qaf: 7-11), juga berbagai hal lainnya untuk dimanfaatkan dengan arif dan bijaksana.

Allah SWT berfirman:

وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۚ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ ۚ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُجِيبٌ

Yang artinya:

"Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)," (QS. Hud: 61).

Konsekuensinya, dalam setiap rejeki yang berhasil didapatkan oleh manusia, ada bagian yang harus dibagi dengan manusia lain yang membutuhkan, karena mereka juga mempunyai hak (QS. Al-Dzariyat: 19). Inilah yang dinamakan zakat, juga infak dan sedekah.

2. Makna zakat secara kemanusiaan

Zakat adalah bagian dari ibadah yang bersifat sosial, ditunaikan kepada sesama manusia agar dapat membantu mengentaskan kemiskinan.

Sebab dalam banyak kasus, kemiskinan merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendekatkan seseorang pada kekufuran atau ingkar pada Allah.

Orang yang lapar lebih mudah dibujuk untuk berpaling dari iman Islam, dengan iming-iming harta yang sedikit.

Karena itu zakat difungsikan untuk membantu mengangkat derajat dhuafa, agar mampu mandiri dan tidak mudah berpaling keimanannya.

Orang yang banyak harta juga dipupuk semangat sosialnya dengan mengeluarkan zakat dan memperhatikan kaum dhuafa, sehingga tidak sampai tenggelam dalam lena duniawi semata.

Kaum kaya yang dibebankan kewajiban intrinsik bersifat moral-etis itu, akan memperkecil jarak jurang ketimpangan antara miskin dan kaya.

Zakat secara tidak langsung merupakan kritik terhadap paham kapitalisme yang menciptakan ketimpangan yang sangat jauh antara si kaya dan si miskin.

Dalam akun YouTube Muhammadiyah Channel disebutkan bahwa muslim diperintahkan untuk memberi manfaat dan ini merupakan implementasi konsep Islam yang penuh cinta, yaitu memberi.

Seperti sabda Rasulullah SAW:

"Sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain," (HR. Bukhari).

Memberi itu artinya menerima lebih, dalam Al-Quran penjelasannya sebagai berikut:

"Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri......" (QS. Al-Isra: 7)

Nabi Muhammad SAW juga menyatakan hal ini dalam sabdanya:

"Dan barangsiapa yag bersedia membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan senantiasa membantu keperluannya," (HR. Bukhari).

Karenanya, jadilah seperti air hujan yang menyuburkan tanah, menumbuhkan rumput dan pepohonan yang bisa memberi manfaat untuk makhluk hidup lainnya.

3. Makna zakat untuk perubahan sosial

Dengan adanya zakat, maka diharapkan jumlah kaum dhuafa dapat berkurang dengan membantu memberi solusi untuk mengentaskan kemiskinan mereka.

Walau kemiskinan adalah realitas sosial yang tidak dapat dihilangkan secara mutlak, akan tetapi ada usaha yang dilakukan agama ini dalam menurunkan jumlah kemiskinan.

Minimal tidak sampai membuat nilai-nilai kemanusiaan sampai hancur akibat kemiskinan tersebut.

Dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 19 disebutkan:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Kemudian QS. Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Beberapa hadis Nabi juga menjelaskan bahwa pada harta yang dititipkan Allah kepada kita terdapat hak kaum mustadh’afin sebesar 2,5%.

Makna mustadl’afin bukan hanya kaum dhuafa saja, melainkan juga orang-orang yang lemah, difabel, berutang, musafir, dan yang membutuhkan lainnya.

Baca juga artikel terkait ZAKAT atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno