tirto.id - Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Allah berfirman dalam Surah al-Baqarah: 43, "Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat". Terdapat berbagai macam zakat, di antaranya zakat fitrah dan zakat mal.
Dalam Panduan Zakat Praktis (Kemenag, 2013:12) secara istilah, zakat dimaknai sebagai mengeluarkan sebagian harta tertentu yang sudah diwajibkan Allah Swt, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu, dan memenuhi syarat serta rukunnya.
Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen (2017:130), dalil pelaksanaan zakat tercantum dalam Surah at-Taubah ayat 43 "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani)
Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin membagi zakat menjadi 6 jenis berdasarkan yang dilekatinya, yaitu zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, zakat perniagaan, zakat rikaz dan ma'din, zakat harta (mal), dan zakat fitrah.
Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri.
Zakat mal yaitu zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Besaran Zakat Mal
Dilansir dari laman Baznas, adapun syarat suatu harta dapat dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi kriteria (1) harta berkepemilikan penuh, (2) harta halal secara syariat, (3) harta yang bersifat berkembang atau produktif, (4) mencukupi kegunaan (nishab), (5) tidak ada hubungan dengan hukum utang, dan (5) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen
Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan harta dalam bentuk lainnya.
Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.
2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan (29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. "Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha' atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat 8 golongan penerima zakat sesuai dengan firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Rincian golongan penerima zakat adalah sebagai berikut.
- Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal
- Miskin, yaitu orang yang kesulitan memenuhi kebutuhannya dan kekurangan, tingkatannya ada di atas fakir.
- Muallaf, yaitu orang yang baru saja masuk agama Islam dan menjadi seorang muslim
- Budak (hamba sahaya)
- Gharimin, orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup namun tidak mampu membayar
- Amil zakat, yaitu orang yang mengurusi pelaksanaan zakat seperti mengumpulkan dan membagikanya kepada yang berhak.
- abilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti dalam konteks kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan kegiatan lainnya.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang berada dalam perjalanan dan mengalami kesengsaraan seperti kekurangan makanan dan ongkos untuk pulang.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus