Menuju konten utama

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat Situs Web BAZNAS

Cara bayar zakat fitrah secara online di BAZNAS tak rumit. Cukup kunjungi baznas.go.id/bayarzakat untuk memulai.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online Lewat Situs Web BAZNAS
Seorang mustahik (warga penerima zakat) menyunggi beras zakat fitrah yang dia terima di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/6/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengakomodir kebutuhan pembayaran zakat fitrah secara online melalui situs web resminya di baznas.go.id/bayarzakat.

Hadirnya layanan itu turut membantu masyarakat muslim yang ingin berzakat tanpa tatap muka. Seperti diketahui, Ramadhan dan Idul Fitri dua tahun belakangan ini terasa berbeda akibat pandemi. Terjadi pembatasan pergerakan sosial termasuk beribadah tak terkecuali beramal secara langsung.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berikut cara bayar zakat fitrah secara online lewat situs web BAZNAS:

1. Kunjungi situs web BAZNAS melalui alamat baznas.go.id/bayarzakat

2. Pada kotak “Pilih Jenis Dana” pilih “Zakat” dan “Zakat Fitrah”

3. Pada kotak “Jumlah Jiwa” pilih jumlah jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya. Tersedia opsi mulai dari “1 Jiwa” sampai dengan “10 Jiwa”

4. Pada kotak “Masukkan Nominal” akan terisi otomatis berdasarkan “Jumlah Jiwa” yang dipilih sebelumnya (poin 3). Jika “Jumlah Jiwa” adalah 2, kotak “Masukkan Nominal” secara otomatis akan menampilkan Rp80.000 (per jiwa Rp40.000)

5. Pada kotak “Sapaan” pilih Bapak atau Ibu

6. Isi data-data yang diminta mulai dari “Nama Lengkap” hingga alamat “Email”

7. Klik “Lanjut ke Pembayaran” untuk melanjutkan ke laman metode pembayaran

8. Silakan pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia, mulai dari online payment hingga kartu kredit

9. Sebelum klik “Bayar” baca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, yakni “Nawaytu “An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala” yang tertera pada bagian paling bawah

10. Segera tuntaskan pembayaran

Anda tidak perlu melakukan konfirmasi apabila telah melakukan transaksi sesuai dengan nominal yang tertera pada kode pembayaran/virtual account (halaman Bayar Zakat). Konfirmasi dibutuhkan jika Anda transfer tanpa melalui kode pembayaran/virtual account.

Hadirnya layanan bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS tentu sangat membantu masyarakat muslim yang ingin berzakat tanpa harus bertatap muka, mengingat saat ini dalam situasi pandemi. Namun, bagaimana hukumnya?

Pimpinan BAZNAS, Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu khawatir jika ingin berzakat tanpa tatap muka lewat kanal digital lantaran hukumnya tetap sah.

Menurut Rizaludin, cara membayar zakat bisa melalui media apa saja termasuk media elektronik digital. Bayar zakat bisa langsung ke amil zakat, transfer, atau kanal digital, dan uang elektronik.

“Kanal untuk membayar zakat bisa bermacam-macam karena islam itu mudah dan memudahkan,” ujarnya pada 22 April 2021 lalu dikutip Antara.

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati, mengajak masyarakat membayar zakat lewat kanal digital sekaligus mengurangi kontak fisik demi menekan risiko penyebaran virus Corona.

“Sejalan dengan itu, Presiden Joko Widodo juga turut memberi arahan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia harus bisa jadi momentum percepatan transformasi digital,” kata Fitria.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2021 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH